Bejat! Pengungsi Rohingya Hamili Anak di Bawah Umur di Makassar hingga Melahirkan, Pelaku Ditangkap di Jakarta

Sabtu, 20 Juli 2024 - 17:25 WIB
loading...
Bejat! Pengungsi Rohingya...
Imigran Rohingya berinisial MY (28) yang menghamili anak di bawah umur hingga melahirkan di Makassar, akhirnya ditangkap di Jakarta usai buron 1 tahun. Foto/SINDOnews/Abdoellah Nicolha
A A A
MAKASSAR - Seorang imigran asal Rohingya berinisial MY (28) yang nekat menghamili anak di bawah umur hingga melahirkan di Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya ditangkap di Jakarta setelah buron 1 tahun.

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar bekerja sama dengan Imigrasi dan UNHCR.



Kasatreskrim Polrestabes Makassar Komisaris Devi Sujana mengatakan, kasus ini terbongkar saat orang tua korban melaporkan MY karena telah menyetubuhi anak di bawah umur pada September 2023.

Akibat perbuatan MY, korban hamil dan melahirkan seorang bayi.

"Korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan. Usia bayi sekitar 7 bulan," ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, dikutip Sabtu (20/7/2024).



Devi menjelaskan, usai menyetubuhi korban, MY kabur ke Jakarta. Satu tahun berselang, Satreskrim Polrestabes Makassar bekerja sama dengan Imigrasi dan UNHCR akhirnya mengetahui persembunyian MY di Jakarta.



"Alhamdulillah kerjasama kita dengan imigrasi, UNHCR kita berhasil mengamankan pelaku atas nama MY. Saat ini untuk pelaku diamankan untuk sidik lebih lanjut," tuturnya.

Devi mengungkapkan salah satu keluarga korban mengenal baik pelaku sehingga dipercaya. Bahkan, keluarga korban pernah membantu pelaku.

"Pelaku ini kenal baik dengan salah satu keluarga korban sehingga dipercaya. Kadang diminta bantuan untuk mengantar ke mana," ungkapnya.

Karena kedekatan tersebut, sehingga pelaku berani mengajak korban untuk jalan. Pelaku pun membawa korban ke sebuah wisma.

"Pelaku membujuk korban untuk singgah di salah satu wisma. Kemudian terjadilah persetubuhan tersebut," sebutnya.

Devi menyebut akibat perbuatannya, MY terancam dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. "Pelaku harus menjalani hukuman dulu di sini," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3036 seconds (0.1#10.140)