5 Fakta Pegi Setiawan Diputus Bebas Pengadilan Negeri Bandung

Senin, 08 Juli 2024 - 13:16 WIB
loading...
5 Fakta Pegi Setiawan...
Ibu Pegi Setiawan, Kartini menangis haru saat mendengar Hakim Tunggal PN Bandung menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum. Foto: SINDONews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Pegi Setiawan diputus bebas setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan dari kuasa hukumnya.

Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

”Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Lebih jauh, berikut ini sejumlah fakta tentang Pegi Setiawan yang diputus bebas.

Fakta Pegi Setiawan Bebas


1. Status Tersangka Pegi Setiawan Batal

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang sempat melekat terhadapnya tidak lagi sah.

Sebagai informasi, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus Pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016. Status tersebut ditetapkan oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Keluarga Vina Cirebon Sebut Polda Jabar Salah Tangkap!

Pada klaimnya, Polda Jabar sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
Rekomendasi
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
Modernland Realty Catat...
Modernland Realty Catat Laba Bersih Rp241,12 Miliar di 2025
Berita Terkini
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved