5 Fakta Pegi Setiawan Diputus Bebas Pengadilan Negeri Bandung

Senin, 08 Juli 2024 - 13:16 WIB
loading...
5 Fakta Pegi Setiawan...
Ibu Pegi Setiawan, Kartini menangis haru saat mendengar Hakim Tunggal PN Bandung menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum. Foto: SINDONews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Pegi Setiawan diputus bebas setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan dari kuasa hukumnya.

Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

”Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Lebih jauh, berikut ini sejumlah fakta tentang Pegi Setiawan yang diputus bebas.

Fakta Pegi Setiawan Bebas


1. Status Tersangka Pegi Setiawan Batal

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang sempat melekat terhadapnya tidak lagi sah.

Sebagai informasi, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus Pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016. Status tersebut ditetapkan oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Keluarga Vina Cirebon Sebut Polda Jabar Salah Tangkap!

Pada klaimnya, Polda Jabar sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Rekomendasi
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Gugur di Perempat Final
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved