Polda Jabar Bakal Bebaskan Pegi Setiawan, Berikan Ganti Rugi?
loading...
A
A
A
BANDUNG - Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan status tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum. Karena itu, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi daru tahanan.
Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar Kombes Pol Nuradi mengatakan, Polda Jabar patuh terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Menurut dia, proses pembebasan Pegi akan dilakukan secepatnya oleh Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.Penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016 lalu pun dihentikan.
”Nanti kami secepatnya. Dari putusan hakim, bukan dari kami. Tadi hakim tidak menyebutkan soal ganti rugi. Jadi hanya dihentikan penyidikan. Kemudian segera dibebaskan. Jadi kami patuh apa yang disampaikan hakim,” kata Nur Hadi, Senin (8/7/2024).
Ditanya tentang langkah hukum selanjutnya, Nurhadi belum dapat mengungkapkan. Bidkum Polda Jabar akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. ”Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya,” kata dia.
Diketahui, Eman Sulaeman hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Penetapan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah
.”Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman Sulaeman, dalam putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Putusan hakim tunggal sidang itu disambut gembira keluarga Pegi dan para pendukung. Mereka bersorak sorai saat hakim memberikan putusan. Tampak Kartini, ibu kandung Pegi dan adiknya Lusiana, menangis. Bahkan kuasa hukum Pegi pun tak kuasa menahan air mata.
Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar Kombes Pol Nuradi mengatakan, Polda Jabar patuh terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Menurut dia, proses pembebasan Pegi akan dilakukan secepatnya oleh Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.Penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016 lalu pun dihentikan.
”Nanti kami secepatnya. Dari putusan hakim, bukan dari kami. Tadi hakim tidak menyebutkan soal ganti rugi. Jadi hanya dihentikan penyidikan. Kemudian segera dibebaskan. Jadi kami patuh apa yang disampaikan hakim,” kata Nur Hadi, Senin (8/7/2024).
Ditanya tentang langkah hukum selanjutnya, Nurhadi belum dapat mengungkapkan. Bidkum Polda Jabar akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. ”Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya,” kata dia.
Diketahui, Eman Sulaeman hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Penetapan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah
.”Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman Sulaeman, dalam putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Putusan hakim tunggal sidang itu disambut gembira keluarga Pegi dan para pendukung. Mereka bersorak sorai saat hakim memberikan putusan. Tampak Kartini, ibu kandung Pegi dan adiknya Lusiana, menangis. Bahkan kuasa hukum Pegi pun tak kuasa menahan air mata.
(ams)