Polda Jabar Bakal Bebaskan Pegi Setiawan, Berikan Ganti Rugi?

Senin, 08 Juli 2024 - 11:35 WIB
loading...
Polda Jabar Bakal Bebaskan...
Ibu Pegi Setiawan, Kartini menangis haru saat mendengar Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah batal demi hukum. Foto: SINDONews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan status tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum. Karena itu, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi daru tahanan.

Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar Kombes Pol Nuradi mengatakan, Polda Jabar patuh terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Menurut dia, proses pembebasan Pegi akan dilakukan secepatnya oleh Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.Penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016 lalu pun dihentikan.

Baca Juga: Momen Haru Keluarga Pegi Setiawan Diputus Bebas di PN Bandung, Kartini Sujud Syukur

”Nanti kami secepatnya. Dari putusan hakim, bukan dari kami. Tadi hakim tidak menyebutkan soal ganti rugi. Jadi hanya dihentikan penyidikan. Kemudian segera dibebaskan. Jadi kami patuh apa yang disampaikan hakim,” kata Nur Hadi, Senin (8/7/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Rekomendasi
Modernland Realty Catat...
Modernland Realty Catat Laba Bersih Rp241,12 Miliar di 2025
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
Dataran Tinggi Tak Lagi...
Dataran Tinggi Tak Lagi Area Pinggiran, UPLAND Jadikannya Pilar Kedaulatan Pangan
Berita Terkini
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Infografis
Atasi Tawuran, Pemprov...
Atasi Tawuran, Pemprov Jakarta Bakal Buka 500.000 Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved