Alasan Kejati Jabar Kembalikan Berkas Perkara Pegi ke Polda Jabar
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan kepada Polda Jabar. Berkas kasus pembunuhan Vina dan Eky, dengan tersangka Pegi Setiawan, dikembalikan karena terdapat kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi.
"Sudah dikembalikan kemarin, 2 Juli 2024, bersama petunjuknya," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Rabu (3/7/2024).
Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa tim jaksa peneliti dari Kejati Jabar tidak dapat menyampaikan detail terkait kekurangan formil dan materil tersebut.
"Ada kekurangan formil maupun materil. Itu tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan dengan materi perkara," ujar Nur Sricahyawijaya.
Sebelumnya, pada akhir Juni 2024, Kejati Jabar telah mengembalikan berkas perkara Pegi karena dianggap belum lengkap. Mereka mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk melengkapi berkas tersebut.
Menanggapi pengembalian berkas tersebut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa Polda Jabar diduga tidak mampu memenuhi kekurangan formil dan materil dalam berkas tersebut.
"Saya sangat menduga bahwa ada bukti terpenuhinya unsur yang tidak mampu dilengkapi oleh Polda Jabar," kata Insank Nasarudin, kuasa hukum Pegi Setiawan, kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).
Insank optimistis bahwa Pegi tidak akan sampai ke persidangan. Ia yakin dalam sidang praperadilan, Pegi akan bebas dari status tersangka.
"Kami meyakini, selaku tim kuasa hukum Pegi Setiawan, gugatan praperadilan kami akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung," ujar Insank.
"Sudah dikembalikan kemarin, 2 Juli 2024, bersama petunjuknya," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Rabu (3/7/2024).
Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa tim jaksa peneliti dari Kejati Jabar tidak dapat menyampaikan detail terkait kekurangan formil dan materil tersebut.
"Ada kekurangan formil maupun materil. Itu tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan dengan materi perkara," ujar Nur Sricahyawijaya.
Sebelumnya, pada akhir Juni 2024, Kejati Jabar telah mengembalikan berkas perkara Pegi karena dianggap belum lengkap. Mereka mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk melengkapi berkas tersebut.
Menanggapi pengembalian berkas tersebut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa Polda Jabar diduga tidak mampu memenuhi kekurangan formil dan materil dalam berkas tersebut.
"Saya sangat menduga bahwa ada bukti terpenuhinya unsur yang tidak mampu dilengkapi oleh Polda Jabar," kata Insank Nasarudin, kuasa hukum Pegi Setiawan, kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).
Insank optimistis bahwa Pegi tidak akan sampai ke persidangan. Ia yakin dalam sidang praperadilan, Pegi akan bebas dari status tersangka.
"Kami meyakini, selaku tim kuasa hukum Pegi Setiawan, gugatan praperadilan kami akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung," ujar Insank.
(hri)