Kejati Jabar Teliti Berkas Tahap I Pegi Perong Tersangka Kasus Vina Cirebon
loading...
A
A
A
BANDUNG - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar resmi menyerahkan berkas tahap satu Pegi Setiawan (Pegi Perong) , tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky ke Kejati Jabar, Kamis (20/6/2024).
Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar melakukan penelitian selama dua pekan terhadap berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan yang dilimpahkan penyidik Polda Jabar itu.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, berkas dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar diterima Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 10.47 WIB. Berkas diserahkan penyidik di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jabar
"Kami Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP dan dalam waktu 7 hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Kamis (20/6/2024).
Nur Sricahyawija menyatakan, dalam perkara ini, Kejati Jabar membentuk tim JPU yang terdiri atas enam jaksa. Mereka akan melakukan penelitian terhadap berkas Pegi Setiawan.
"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak 6 orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," ujarnya.
Kasipenkum menuturkan, setelah dilakukan penelitian, JPU akan menentukan sikap, apakah berkas tersebut telah lengkap atau ada yang harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar melakukan penelitian selama dua pekan terhadap berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan yang dilimpahkan penyidik Polda Jabar itu.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, berkas dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar diterima Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 10.47 WIB. Berkas diserahkan penyidik di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jabar
"Kami Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP dan dalam waktu 7 hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Kamis (20/6/2024).
Nur Sricahyawija menyatakan, dalam perkara ini, Kejati Jabar membentuk tim JPU yang terdiri atas enam jaksa. Mereka akan melakukan penelitian terhadap berkas Pegi Setiawan.
"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak 6 orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," ujarnya.
Kasipenkum menuturkan, setelah dilakukan penelitian, JPU akan menentukan sikap, apakah berkas tersebut telah lengkap atau ada yang harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.