Kejati Jabar Teliti Berkas Tahap I Pegi Perong Tersangka Kasus Vina Cirebon
Kamis, 20 Juni 2024 - 13:35 WIB
loading...
Kejati Jabar menerima penyerahan berkas tahap satu Pegi Setiawan (Pegi Perong), tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar . Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar resmi menyerahkan berkas tahap satu Pegi Setiawan (Pegi Perong) , tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky ke Kejati Jabar, Kamis (20/6/2024).
Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar melakukan penelitian selama dua pekan terhadap berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan yang dilimpahkan penyidik Polda Jabar itu.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon, 64 Pengacara Jabar Bela Tersangka Pegi Perong
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, berkas dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar diterima Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 10.47 WIB. Berkas diserahkan penyidik di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jabar
"Kami Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP dan dalam waktu 7 hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Kamis (20/6/2024).
Nur Sricahyawija menyatakan, dalam perkara ini, Kejati Jabar membentuk tim JPU yang terdiri atas enam jaksa. Mereka akan melakukan penelitian terhadap berkas Pegi Setiawan.
Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar melakukan penelitian selama dua pekan terhadap berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan yang dilimpahkan penyidik Polda Jabar itu.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon, 64 Pengacara Jabar Bela Tersangka Pegi Perong
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, berkas dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar diterima Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 10.47 WIB. Berkas diserahkan penyidik di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jabar
"Kami Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP dan dalam waktu 7 hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Kamis (20/6/2024).
Nur Sricahyawija menyatakan, dalam perkara ini, Kejati Jabar membentuk tim JPU yang terdiri atas enam jaksa. Mereka akan melakukan penelitian terhadap berkas Pegi Setiawan.
Lihat Juga :