49 Orang jadi Korban TPPO Perusahaan di Pemalang, Modus Pemalsuan Dokumen
loading...
A
A
A
“Ancaman hukumannya minimal 1 tahun maksimal 7 tahun (penjara),” tegasnya.
Kasus itu diungkap setelah ada informasi ke Mabes Polri terkait adanya 49 orang calon pekerja migran yang terkatung-katung di penampungan di Kabupaten Pemalang. Polda Jateng kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan dan berhasil mengungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 49 orang korban TPPO dipulangkan dari Kota Semarang ke sejumlah daerah asal. Mereka dievakuasi dari Pemalang kemudian ditampung sementara di Panti Sosial Margo Widodo, Kota Semarang.
Pemulangan difasilitasi Pemprov Jateng pada Selasa (2/7/2024), menggunakan kapal laut dari Surabaya. Para korban sebagaian besar berasal dari Sulawesi Utara sebanyak 46 orang, Maluku Utara 2 orang dan 1 orang dari Provinsi Gorontalo.
Kasus itu diungkap setelah ada informasi ke Mabes Polri terkait adanya 49 orang calon pekerja migran yang terkatung-katung di penampungan di Kabupaten Pemalang. Polda Jateng kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan dan berhasil mengungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 49 orang korban TPPO dipulangkan dari Kota Semarang ke sejumlah daerah asal. Mereka dievakuasi dari Pemalang kemudian ditampung sementara di Panti Sosial Margo Widodo, Kota Semarang.
Pemulangan difasilitasi Pemprov Jateng pada Selasa (2/7/2024), menggunakan kapal laut dari Surabaya. Para korban sebagaian besar berasal dari Sulawesi Utara sebanyak 46 orang, Maluku Utara 2 orang dan 1 orang dari Provinsi Gorontalo.
(shf)