49 Orang jadi Korban TPPO Perusahaan di Pemalang, Modus Pemalsuan Dokumen

Rabu, 03 Juli 2024 - 18:13 WIB
loading...
49 Orang jadi Korban...
Para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diselamatkan ke penampungan di Semarang, Jawa Tengah. Foto/Dok.Pemprov Jateng
A A A
SEMARANG - Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan Direktur PT Klasik Jaya Samudra berinisial AW dengan menjanjikan para korban bekerja sebagai ABK di China dan Taiwan.

“AW ditahan di Polda Jateng, sudah pemberkasan, mudah-mudahan dalam waktu dekat berkasnya sudah dinyatakan lengkap (oleh jaksa), setelah itu kami penyerahan tahap 2 (penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa),” kata Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Agus Sembiring, Rabu (3/7/2024).



Para korban diiming-imingi gaji USD350 yang belum berpengalaman dan USD450 bagi yang sudah berpengalaman. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan bukti, dari 49 orang korban, 15 di antaranya dipalsukan ijazahnya. Dari tamatan SD menjadi tamatan SMK. Rata-rata pendidikan mereka SD, SMP atau SMK.

“Ketika lulusan SD dibuatkan (ijazah seolah-olah) lulusan SMK, terindikasi dibuatkan dokumen palsu,” sambungnya.



Para korban tertarik karena tidak ada biaya awal. Perusahaan yang akan membayar segala administrasi awal, kemudian ketika mereka sudah bekerja, akan dipotong gaji. Namun, ketika para korban sudah sampai di Pemalang, tempat perusahaan itu berada, selama 7 bulan ditampung tak ada kepastian.

“Sebenarnya TPPO itu kan hanya bagian dari kejahatan, kalau kejahatan intinya pemalsuan, ditawarin, dimintai uang tapi tidak diberangkatkan, nanti ujung-ujungnya pemerasan. Jadi perlu disadarkan juga SDM di Indonesia,” lanjutnya.



Perusahaan itu sendiri sudah beroperasi mulai tahun 2019. Tercatat sudah memberangkatkan orang-orang Indonesia untuk jadi pekerja migran di luar negeri. Sebelumnya tidak ada masalah, namun kali ini terjerat pemalsuan dokumen dan belum memberangkatkan calon pekerja migran tanpa sebab yang jelas.

“Ancaman hukumannya minimal 1 tahun maksimal 7 tahun (penjara),” tegasnya.

Kasus itu diungkap setelah ada informasi ke Mabes Polri terkait adanya 49 orang calon pekerja migran yang terkatung-katung di penampungan di Kabupaten Pemalang. Polda Jateng kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan dan berhasil mengungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 49 orang korban TPPO dipulangkan dari Kota Semarang ke sejumlah daerah asal. Mereka dievakuasi dari Pemalang kemudian ditampung sementara di Panti Sosial Margo Widodo, Kota Semarang.

Pemulangan difasilitasi Pemprov Jateng pada Selasa (2/7/2024), menggunakan kapal laut dari Surabaya. Para korban sebagaian besar berasal dari Sulawesi Utara sebanyak 46 orang, Maluku Utara 2 orang dan 1 orang dari Provinsi Gorontalo.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1805 seconds (0.1#10.140)