49 Orang jadi Korban TPPO Perusahaan di Pemalang, Modus Pemalsuan Dokumen

Rabu, 03 Juli 2024 - 18:13 WIB
loading...
49 Orang jadi Korban...
Para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diselamatkan ke penampungan di Semarang, Jawa Tengah. Foto/Dok.Pemprov Jateng
A A A
SEMARANG - Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan Direktur PT Klasik Jaya Samudra berinisial AW dengan menjanjikan para korban bekerja sebagai ABK di China dan Taiwan.

“AW ditahan di Polda Jateng, sudah pemberkasan, mudah-mudahan dalam waktu dekat berkasnya sudah dinyatakan lengkap (oleh jaksa), setelah itu kami penyerahan tahap 2 (penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa),” kata Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Agus Sembiring, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: 284 Tersangka TPPO Ditangkap, Ini Rinciannya

Para korban diiming-imingi gaji USD350 yang belum berpengalaman dan USD450 bagi yang sudah berpengalaman. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan bukti, dari 49 orang korban, 15 di antaranya dipalsukan ijazahnya. Dari tamatan SD menjadi tamatan SMK. Rata-rata pendidikan mereka SD, SMP atau SMK.

“Ketika lulusan SD dibuatkan (ijazah seolah-olah) lulusan SMK, terindikasi dibuatkan dokumen palsu,” sambungnya.



Para korban tertarik karena tidak ada biaya awal. Perusahaan yang akan membayar segala administrasi awal, kemudian ketika mereka sudah bekerja, akan dipotong gaji. Namun, ketika para korban sudah sampai di Pemalang, tempat perusahaan itu berada, selama 7 bulan ditampung tak ada kepastian.

“Sebenarnya TPPO itu kan hanya bagian dari kejahatan, kalau kejahatan intinya pemalsuan, ditawarin, dimintai uang tapi tidak diberangkatkan, nanti ujung-ujungnya pemerasan. Jadi perlu disadarkan juga SDM di Indonesia,” lanjutnya.

Baca juga: Polri Tangkap 688 Tersangka Kasus TPPO

Perusahaan itu sendiri sudah beroperasi mulai tahun 2019. Tercatat sudah memberangkatkan orang-orang Indonesia untuk jadi pekerja migran di luar negeri. Sebelumnya tidak ada masalah, namun kali ini terjerat pemalsuan dokumen dan belum memberangkatkan calon pekerja migran tanpa sebab yang jelas.

“Ancaman hukumannya minimal 1 tahun maksimal 7 tahun (penjara),” tegasnya.

Kasus itu diungkap setelah ada informasi ke Mabes Polri terkait adanya 49 orang calon pekerja migran yang terkatung-katung di penampungan di Kabupaten Pemalang. Polda Jateng kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan dan berhasil mengungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 49 orang korban TPPO dipulangkan dari Kota Semarang ke sejumlah daerah asal. Mereka dievakuasi dari Pemalang kemudian ditampung sementara di Panti Sosial Margo Widodo, Kota Semarang.

Pemulangan difasilitasi Pemprov Jateng pada Selasa (2/7/2024), menggunakan kapal laut dari Surabaya. Para korban sebagaian besar berasal dari Sulawesi Utara sebanyak 46 orang, Maluku Utara 2 orang dan 1 orang dari Provinsi Gorontalo.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Polda Metro Sebut Bekasi,...
Polda Metro Sebut Bekasi, Depok, dan Tangerang Wilayah Sering Terjadi Kejahatan
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan...
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Gelar
KPK Ungkap Modus Bupati...
KPK Ungkap Modus Bupati Gatut Sunu Paksa Pejabat Tandatangani Pernyataan Mundur Tanpa Tanggal
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Jateng Sediakan Layanan Angkut Pemudik Bermotor
Tindak Lanjuti Arahan...
Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi
Motif Skandal Riset...
Motif Skandal Riset Palsu Internasional, Pelaku Incar Travel Grant ke Luar Negeri
Skandal Riset Palsu...
Skandal Riset Palsu Internasional, Mendiktisaintek Ungkap 4 Terduga Pelaku Lulusan UNY
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Rekomendasi
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Menlu Iran Ungkap MoU...
Menlu Iran Ungkap MoU dengan AS Mencakup Lebanon dan Blokade Paman Sam
Perbandingan Harga Tiket...
Perbandingan Harga Tiket Piala Dunia 2022 vs 2026 Bikin Melongo: Final Tembus Rp113 Juta
Berita Terkini
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved