Bupati Kendal Minta Penerima BLT Tidak Tumpang Tindih
loading...
A
A
A
KENDAL - Bupati Kendal Mirna Annisa meminta kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk lebih teliti dalam menyusun data warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Ketelitian ini penting agar tidak ada penerima ganda dan tumpang tindih.
Menurut bupati, BLT dikucurkan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten hingga pemerintah desa melalui Dana Desa (DD).
"Jangan sampai satu keluarga menerima lebih dari satu. Jika hal itu sampai terjadi, maka saya minta agar salah satunya dicoret dan bantuan yang diterima dikembalikan. Sehingga BLT yang diberikan ini bisa betul-betul tepat sasaran," kata Mirna, Jumat (1/5/2020).
Mirna menegaskan, saat ini Tim Gugus Tugas COVID-19 telah melakukan pendataan bersama-sama pemerintah desa. Ia meminta masyarakat untuk ikut mengawasinya. Jika ada satu warga yang menerima lebih dari satu BLT, maka segera dilaporkan.
Sementara itu, 266 desa di Kabupaten Kendal akan mengalokasikan Dana Desa (DD) menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang mengalami dampak ekonomi akibat pandemi virus corona. Besarannya 25%-35% tergantung total dana yang didapatkan.
Setiap desa rencananya akan mengalokasikan dana yang ada guna membantu kebutuhan warga yang berhak sebesar Rp600.000 per keluarga selama 3 bulan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa dana yang akan digunakan untuk BLT ini, nantinya bersumber dari dana desa yang digunakan untuk mengurangi dampak ekonomi akibat wabah virus corona di daerah pedesaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya akan berusaha seteliti mungkin dalam pendataan calon penerima agar tidak terjadi data ganda (dobel penerima) BLT Dana Desa dengan BLT dari bantuan lain. Meski begitu, jika ditemukan warga yang mendapatkan lebih dari 1 bantuan sosial, pihaknya meminta agar yang bersangkutan mengembalikan bantuan tersebut dan hanya bisa menerima satu BLT.
Wahyu juga sudah mengintruksikan kepada pihak desa agar tidak segan mengambil salah satu bantuan manakala terjadi dobel. "Kalau ditemukan dobel bantuan, satu harus dikembalikan atau ditarik. Warga juga bisa mengadu ke kepala desa lewat forum pengaduan misal terjadi warga yang belum menerima BLT padahal warga tersebut masuk dalam kriteria," katanya, Jumat (01/05/2020).
Lebih lanjut, besaran maksimum Dana Desa yang bisa dialokasikan ke BLT bervariasi. Bagi desa yang memiliki dana di bawah Rp800 juta, maksimal dana yang dapat digunakan untuk BLT sebesar 25%. Jika total dana desa yang diterima berkisar Rp800 juta hingga Rp 1,2 miliar, maka alokasi dana BLT maksimal 30%. Dan jika besaran dana desa mencapai di atas Rp1,2 miliar, pihak desa bisa memaksimalkan alokasi dana BLT hingga 35%.
Menurut bupati, BLT dikucurkan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten hingga pemerintah desa melalui Dana Desa (DD).
"Jangan sampai satu keluarga menerima lebih dari satu. Jika hal itu sampai terjadi, maka saya minta agar salah satunya dicoret dan bantuan yang diterima dikembalikan. Sehingga BLT yang diberikan ini bisa betul-betul tepat sasaran," kata Mirna, Jumat (1/5/2020).
Mirna menegaskan, saat ini Tim Gugus Tugas COVID-19 telah melakukan pendataan bersama-sama pemerintah desa. Ia meminta masyarakat untuk ikut mengawasinya. Jika ada satu warga yang menerima lebih dari satu BLT, maka segera dilaporkan.
Sementara itu, 266 desa di Kabupaten Kendal akan mengalokasikan Dana Desa (DD) menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang mengalami dampak ekonomi akibat pandemi virus corona. Besarannya 25%-35% tergantung total dana yang didapatkan.
Setiap desa rencananya akan mengalokasikan dana yang ada guna membantu kebutuhan warga yang berhak sebesar Rp600.000 per keluarga selama 3 bulan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa dana yang akan digunakan untuk BLT ini, nantinya bersumber dari dana desa yang digunakan untuk mengurangi dampak ekonomi akibat wabah virus corona di daerah pedesaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya akan berusaha seteliti mungkin dalam pendataan calon penerima agar tidak terjadi data ganda (dobel penerima) BLT Dana Desa dengan BLT dari bantuan lain. Meski begitu, jika ditemukan warga yang mendapatkan lebih dari 1 bantuan sosial, pihaknya meminta agar yang bersangkutan mengembalikan bantuan tersebut dan hanya bisa menerima satu BLT.
Wahyu juga sudah mengintruksikan kepada pihak desa agar tidak segan mengambil salah satu bantuan manakala terjadi dobel. "Kalau ditemukan dobel bantuan, satu harus dikembalikan atau ditarik. Warga juga bisa mengadu ke kepala desa lewat forum pengaduan misal terjadi warga yang belum menerima BLT padahal warga tersebut masuk dalam kriteria," katanya, Jumat (01/05/2020).
Lebih lanjut, besaran maksimum Dana Desa yang bisa dialokasikan ke BLT bervariasi. Bagi desa yang memiliki dana di bawah Rp800 juta, maksimal dana yang dapat digunakan untuk BLT sebesar 25%. Jika total dana desa yang diterima berkisar Rp800 juta hingga Rp 1,2 miliar, maka alokasi dana BLT maksimal 30%. Dan jika besaran dana desa mencapai di atas Rp1,2 miliar, pihak desa bisa memaksimalkan alokasi dana BLT hingga 35%.