KPU Sebut Penolakan Berkas Dico-Ali Sesuai Prosedur, Pengamat Nilai Pendapat Pribadi

Rabu, 11 September 2024 - 19:40 WIB
loading...
KPU Sebut Penolakan...
Pernyataan KPU terkait penolakan berkas paslon Dico Ganinduto-Ali Nurudin oleh KPU Kendal sudah sesuai prosedur menuai pro dan kontra. Foto/Ilustrasi
A A A
KENDAL - Pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penolakan berkas pasangan calon (paslon) Dico Ganinduto-Ali Nurudin oleh KPU Kendal sudah sesuai prosedur menuai pro dan kontra.

Pengamat hukum Fajar Trio menegaskan, apakah pernyataan tersebut mewakili kelembagaan atau sebatas pendapat pribadi. KPU sebagai penyelenggara pemilu hingga saat ini dinilai memiliki celah. Terlebih sistem kolektif kolegial di internalnya patut diduga masih tak berjalan baik.

“Apakah pernyataan salah satu komisioner tersebut mewakili kelembagaan atau pribadi? Pertanyaannya, apakah statemen terkait penolakan berkas bakal calon Pilbup Bupati Kendal, semua komisioner KPU tanpa terkecuali sudah tahu? Itu semua harus dikomunikasikan ke sesama komisionernya, semua harus tahu, dan terbuka,” kata Fajar, Rabu (11/9/2024).



Fajar menduga jika pernyataan Komisioner Idham Kholik tidak mewakili KPU secara kelembagaan. Kondisi ini perlu menjadi atensi karena dapat memperkeruh proses persidangan sengketa di Bawaslu Kendal. Menurut dia, sistem tersebut harus dibangun karena itu yang dinamakan sistem kolektif kolegial yang utuh dan penuh.

“Jadi bukan hanya dimaknai dengan pengambilan keputusan finalnya saja yang kolektif kolegial. Sistem kolektif kolegial itu sendiri merupakan sistem dalam suatu organisasi di mana untuk mencapai suatu tujuan, diperlukan adanya suatu koordinasi antara satu pimpinan dengan pimpinan lainnya,” katanya.

Selain itu, kepemimpinan kolektif kolegial merupakan istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan beberapa orang pimpinan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan dengan mekanisme tertentu, yang ditempuh melalui musyawarah.

“Hal ini berlaku juga ketika seorang komisioner KPU berstatemen di media. Sebab setiap langkah komisioner baik di internal atau eksternal, dan itu menyangkut tugas pokok fungsinya harus ada mufakat kebersamaan seluruh komisioner KPU,” katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Kholik berpendapat bahwa penolakan berkas pendaftaran Dico-Ali yang dicalonkan PKB sudah sesuai aturan Pasal 100 dalam peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari KPU Provinsi Jawa Tengah selaku pemimpin penyelenggaraan pilkada di wilayah Jawa Tengah, berdasarkan pendalaman informasi terhadap KPU Kabupaten Kendal, apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kendal itu telah sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal 100 dalam peraturan KPU nomor 8 tahun 2024, di mana partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calonnya itu tidak boleh mencabut dukungan terhadap calon. Jadi pada dasarnya pendaftaran itu hanya dilakukan sekali saja,” kata Idham di Jakarta, Selasa 10 September 2024.

Diketahui PKB mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustadz Ali untuk Pilkada Kudus 2024. “Alhamdulillah pada (pendaftaran) malam hari ini kita masih punya waktu hingga pukul 23.59 WIB. Ini mengantarkan berkas untuk mendukung pasangan Pak Dico dan Ustadz Ali,” kata Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun pada Kamis 29 Agustus 2024.

“Ini tugas PKB Kendal karena di pileg kemarin jadi partai pemenang. Pada Pilkada ini merasa sangat terpanggil untuk menampilkan kader-kader terbaik yang bisa memperbaiki dan memperjuangkan dan mensejahterakan masyarakat yang ada di Kabupaten Kendal,” kata dia.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KSFW 2025, Dorong Kreativitas...
KSFW 2025, Dorong Kreativitas dan Ekonomi Fashion di Kendal
Kemen Imipas Salurkan...
Kemen Imipas Salurkan Bantuan untuk Warga Korban Banjir dan Longsor di Kendal
Oshima Yukari Ingin...
Oshima Yukari Ingin Bagikan Kipas Angin dan Masakan Daging Kambing ke Tetangga di Hari Ulang Tahunnya
Isak Tangis Warnai Pemakaman...
Isak Tangis Warnai Pemakaman Oshima Yukari, Pramugari Korban Kebakaran Glodok Plaza
DPRD Kendal Ucapkan...
DPRD Kendal Ucapkan Selamat Kepada Paslon Terpilih
Kerahkan Ribuan Pasukan...
Kerahkan Ribuan Pasukan Jangkrik di Kendal, Sudaryono: Mirna-Riki Wajib Menang
Minibus Tabrak Mobil...
Minibus Tabrak Mobil Travel di Kendal, 1 Tewas
Perekonomian Kendal...
Perekonomian Kendal Meningkat, Pengamat: Dico Loyalis Muda Golkar yang Berprestasi
Soal Kans Calon Petahana...
Soal Kans Calon Petahana di Pilkada Kota Cilegon 2024, Ini Kata Pengamat
Rekomendasi
Masa Depan Conor McGregor...
Masa Depan Conor McGregor di UFC Semakin Abu-Abu: Isyaratkan Pensiun Dini demi Urusan Negara?
Celine Evangelista Lebaran...
Celine Evangelista Lebaran di Makkah, Bagikan Suasana Takbiran Penuh Haru Berlatar Masjidilharam
Manis-Pahit Debut Ole...
Manis-Pahit Debut Ole Romeny: Gol Perdana, Lalu Penentu Kemenangan!
Berita Terkini
Malam Takbiran, Polda...
Malam Takbiran, Polda Jateng Imbau Masyarakat Tak Gunakan Sound Horeg dan Petasan
9 menit yang lalu
Gudang Plastik di Tangerang...
Gudang Plastik di Tangerang Kebakaran, Asap Hitam Terlihat hingga Bandara Soetta
9 menit yang lalu
One Way Lokal Jalan...
One Way Lokal Jalan Tol Jateng Berakhir, Polda Jateng: Arus Lalu Lintas Turun Signifikan
24 menit yang lalu
Beri Kenyamanan Pemudik,...
Beri Kenyamanan Pemudik, Bandara Sepinggan Operasikan Posko Mudik Lebaran
33 menit yang lalu
Kapolres Pelabuhan Tanjung...
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Bingkisan Lebaran ke Personel di Lapangan
1 jam yang lalu
Sehari Jelang Lebaran,...
Sehari Jelang Lebaran, Lalu Lintas di Jakarta Lengang
2 jam yang lalu
Infografis
Miliarder Elon Musk...
Miliarder Elon Musk Sebut Amerika Serikat sedang Menuju Bangkrut
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved