KPU Sebut Penolakan Berkas Dico-Ali Sesuai Prosedur, Pengamat Nilai Pendapat Pribadi
Rabu, 11 September 2024 - 19:40 WIB
loading...
Pernyataan KPU terkait penolakan berkas paslon Dico Ganinduto-Ali Nurudin oleh KPU Kendal sudah sesuai prosedur menuai pro dan kontra. Foto/Ilustrasi
A
A
A
KENDAL - Pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penolakan berkas pasangan calon (paslon) Dico Ganinduto-Ali Nurudin oleh KPU Kendal sudah sesuai prosedur menuai pro dan kontra.
Pengamat hukum Fajar Trio menegaskan, apakah pernyataan tersebut mewakili kelembagaan atau sebatas pendapat pribadi. KPU sebagai penyelenggara pemilu hingga saat ini dinilai memiliki celah. Terlebih sistem kolektif kolegial di internalnya patut diduga masih tak berjalan baik.
“Apakah pernyataan salah satu komisioner tersebut mewakili kelembagaan atau pribadi? Pertanyaannya, apakah statemen terkait penolakan berkas bakal calon Pilbup Bupati Kendal, semua komisioner KPU tanpa terkecuali sudah tahu? Itu semua harus dikomunikasikan ke sesama komisionernya, semua harus tahu, dan terbuka,” kata Fajar, Rabu (11/9/2024).
Baca juga: Pengamat Sebut KPU Tak Bisa Menolak Berkas Pencalonan Dico-Ali di Pilkada 2024
Fajar menduga jika pernyataan Komisioner Idham Kholik tidak mewakili KPU secara kelembagaan. Kondisi ini perlu menjadi atensi karena dapat memperkeruh proses persidangan sengketa di Bawaslu Kendal. Menurut dia, sistem tersebut harus dibangun karena itu yang dinamakan sistem kolektif kolegial yang utuh dan penuh.
“Jadi bukan hanya dimaknai dengan pengambilan keputusan finalnya saja yang kolektif kolegial. Sistem kolektif kolegial itu sendiri merupakan sistem dalam suatu organisasi di mana untuk mencapai suatu tujuan, diperlukan adanya suatu koordinasi antara satu pimpinan dengan pimpinan lainnya,” katanya.
Selain itu, kepemimpinan kolektif kolegial merupakan istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan beberapa orang pimpinan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan dengan mekanisme tertentu, yang ditempuh melalui musyawarah.
Pengamat hukum Fajar Trio menegaskan, apakah pernyataan tersebut mewakili kelembagaan atau sebatas pendapat pribadi. KPU sebagai penyelenggara pemilu hingga saat ini dinilai memiliki celah. Terlebih sistem kolektif kolegial di internalnya patut diduga masih tak berjalan baik.
“Apakah pernyataan salah satu komisioner tersebut mewakili kelembagaan atau pribadi? Pertanyaannya, apakah statemen terkait penolakan berkas bakal calon Pilbup Bupati Kendal, semua komisioner KPU tanpa terkecuali sudah tahu? Itu semua harus dikomunikasikan ke sesama komisionernya, semua harus tahu, dan terbuka,” kata Fajar, Rabu (11/9/2024).
Baca juga: Pengamat Sebut KPU Tak Bisa Menolak Berkas Pencalonan Dico-Ali di Pilkada 2024
Fajar menduga jika pernyataan Komisioner Idham Kholik tidak mewakili KPU secara kelembagaan. Kondisi ini perlu menjadi atensi karena dapat memperkeruh proses persidangan sengketa di Bawaslu Kendal. Menurut dia, sistem tersebut harus dibangun karena itu yang dinamakan sistem kolektif kolegial yang utuh dan penuh.
“Jadi bukan hanya dimaknai dengan pengambilan keputusan finalnya saja yang kolektif kolegial. Sistem kolektif kolegial itu sendiri merupakan sistem dalam suatu organisasi di mana untuk mencapai suatu tujuan, diperlukan adanya suatu koordinasi antara satu pimpinan dengan pimpinan lainnya,” katanya.
Selain itu, kepemimpinan kolektif kolegial merupakan istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan beberapa orang pimpinan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan dengan mekanisme tertentu, yang ditempuh melalui musyawarah.
Lihat Juga :