Terungkap! Profesi Anggota Sindikat Judi Online Kamboja Tukang Fotokopi di Barekbek Ciamis

Rabu, 03 Juli 2024 - 13:13 WIB
loading...
A A A
"Kalau terlambat beberapa jam saja, tersangka TCA sudah berangkat ke Kamboja," ujar Kombes Pol Jules.

Berdasarkan hasil penyidikan, tutur Kabid Humas, tersangka TCA merupakan anggota sindikat judi online. TCA berperan membuat buku rekening dan m-banking dengan meminta bantuan masyarakat.

Selanjutnya, m-banking tersebut dikirim ke adik ipar berinisial KT dan istri tersangka inisial IT yang bekerja sebagai admin judi online di Kamboja.

"Jika ada rekening diblokir, tersangka TCA mengambil uang secara manual lewat kartu ATM dan dikirim ke admin yang berada di Kamboja," tutur Kabid Humas.

Kombes Pol Jules mengatakan, barang bukti yang disita dari tangan tersangka TCA, 5 handphone; buku tabungan BCA, BNI, BRI, Mandiri, dan BSI; 1 koper warna biru merek Polo City berisi pakaian dan tiket penerbangan ke Kamboja.

Sindikat judi online yang bermarkas di Kamboja, mengoperasikan sembilan situs judi online.

“Tersangka TCA disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar,” ucap Kombes Pol Jules.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka TCA meminta bantuan masyarakat untuk membuat buku rekening tabungan, M-Banking, dan ATM.

"Setelah jadi, pembuat rekening diberi imbalan Rp2,5 juta. Sedangkan buku rekening, M-Banking, dan ATM dikuasai TCA," ujar Kapolres Ciamis.

AKBP Akmal menyatakan, IT, istri tersangka dan adik iparnya berinisial KT, merupakan warga Ciamis. IT dan KT yang bekerja sebagai admin judi online di Kamboja telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Istri dan adik ipar tersangka juga berada di Kamboja dan telah kami tetapkan sebagai DPO," kata Kapolres Ciamis saat konferensi pers di Mapolda Jabar.

Saat ini, ujar AKBP Akmal, penyidik masih mendalami 216 rekening milik TCA yang diduga sebagai tempat menampung dana judi online.

"Untuk melacak transaksi dan aliran dana yang telah dilakukan TCA, Polres Caimis meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk ahli," ujar AKBP Akmal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1451 seconds (0.1#10.140)
pixels