Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Dedi Mulyadi: Semoga Kebohongan Terbongkar

Senin, 08 Juli 2024 - 14:13 WIB
loading...
Pegi Setiawan Menang...
Politisi Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, yang selama ini mendukung Pegi Setiawan, menyambut baik putusan Hakim PN Bandung. Foto/Agus W/MPI
A A A
BANDUNG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Keputusan ini membuat Pegi Setiawan segera bebas dari tuduhan tersebut.

Politisi Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, yang selama ini mendukung Pegi, menyambut baik putusan tersebut. "Saya mengucapkan selamat untuk Pegi Setiawan dan keluarganya atas pembebasan yang diputuskan hakim dalam sidang praperadilan," kata Dedi dengan penuh kebahagiaan.

Kang Dedi, sapaan akrab Dedi Mulyadi, juga menyampaikan terima kasih kepada hakim yang telah bersikap objektif dalam menangani perkara ini, menunjukkan bahwa keadilan di negeri ini masih terbuka lebar. Dia berjanji akan terus mencari cara agar tujuh terpidana lainnya yang masih mendekam di penjara atas tuduhan membunuh Vina dan Eky juga dapat dibebaskan.

"Mari bersama-sama memberikan doa dan mencari jalan agar tujuh terpidana yang mendekam di penjara bisa bebas. Semoga ada novum baru yang bisa membebaskan mereka. Semoga yang berbohong dalam kesaksiannya nanti bisa ditunjukkan kebohongannya," ujarnya.



Kang Dedi juga berterima kasih kepada semua pihak, termasuk netizen dan seluruh rakyat Indonesia, yang terus memberikan dukungan dan doa dalam mengawal kasus ini. "Semoga kita semuanya diberikan jalan kemuliaan dan kebaikan dalam hidup," tutur Kang Dedi.

Eman Sulaeman, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah. Oleh karena itu, Polda Jabar harus segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman Sulaeman dalam putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," tambah Eman.

Putusan hakim tunggal sidang praperadilan ini disambut gembira oleh keluarga Pegi dan para pendukungnya. Sorak sorai terdengar saat hakim memberikan putusan, sementara ibu kandung Pegi, Kartini, dan adiknya, Lusiana, tak kuasa menahan air mata. Bahkan, kuasa hukum Pegi pun terlihat menitikkan air mata haru.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dedi Mulyadi Perintahkan...
Dedi Mulyadi Perintahkan Biro Hukum Lawan Putusan PTUN terkait SMAN 1 Bandung
Gubernur Jabar Dedi...
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Diancam Dibunuh
Dedi Mulyadi Ingin Jalur...
Dedi Mulyadi Ingin Jalur KA Bandung-Ciwidey Direaktivasi, Warga Resah
Dokter Kandungan di...
Dokter Kandungan di Garut Ditetapkan Tersangka, Bukan Karena Video Viral tapi Kasus Pelecehan di Kamar Kos
Profil Anne Ratna Mustika,...
Profil Anne Ratna Mustika, Mantan Istri Dedi Mulyadi yang Jarang Diketahui Publik
Pemkot Depok Larang...
Pemkot Depok Larang Siswa Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah
Malam Ini Rakyat Bersuara...
Malam Ini Rakyat Bersuara PANGGUNG TERKINI, RK DIBIDIK, DEDI MULYADI DIKRITIK bersama Aiman Witjaksono, Farhat Abbas, Toni RM, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
All Out Kawal Pemerintahan...
All Out Kawal Pemerintahan Dedi Mulyadi-Erwan, Partai Perindo Siap Kolaborasi Bangun Jawa Barat Lebih Maju
Dedi Mulyadi Larang...
Dedi Mulyadi Larang Adanya Sumbangan di Jalan Raya Mulai Hari Ini
Rekomendasi
Laporkan Ahmad Dhani...
Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
GAC Aion Meluncurkan...
GAC Aion Meluncurkan EARTH di Shanghai Auto Show 2025, Berteknologi AI Supercerdas
Genjot Transformasi...
Genjot Transformasi Digital, Anak Usaha Raksasa Telekomunikasi Jerman Perluas Pasar di RI
Berita Terkini
Apartemen di Kemayoran...
Apartemen di Kemayoran Kebakaran, Api Terlihat di Balkon
4 menit yang lalu
Komitmen Keberlanjutan,...
Komitmen Keberlanjutan, FL Technics Indonesia Gelar Bersih-bersih Pantai
45 menit yang lalu
Pramono Anung Kaget...
Pramono Anung Kaget Pelamar PPSU Membeludak Lebih dari 7.000 Orang
50 menit yang lalu
MUI Jakut Dukung Polisi...
MUI Jakut Dukung Polisi Jaga Kamtibmas di Wilayah Pelabuhan Tanjung Priok
1 jam yang lalu
Pembunuh Pria Terbungkus...
Pembunuh Pria Terbungkus Karung dalam Got di Tangerang Ditangkap di Pinang
1 jam yang lalu
Pegawai Rumah Sakit...
Pegawai Rumah Sakit Jiwa di Kalbar Disiram Air Keras Orang Tak Dikenal
2 jam yang lalu
Infografis
Inilah 3 Alasan Mengapa...
Inilah 3 Alasan Mengapa Donald Trump Menang Pilpres AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved