Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Dedi Mulyadi: Semoga Kebohongan Terbongkar
Senin, 08 Juli 2024 - 14:13 WIB
loading...
Politisi Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, yang selama ini mendukung Pegi Setiawan, menyambut baik putusan Hakim PN Bandung. Foto/Agus W/MPI
A
A
A
BANDUNG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Keputusan ini membuat Pegi Setiawan segera bebas dari tuduhan tersebut.
Politisi Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, yang selama ini mendukung Pegi, menyambut baik putusan tersebut. "Saya mengucapkan selamat untuk Pegi Setiawan dan keluarganya atas pembebasan yang diputuskan hakim dalam sidang praperadilan," kata Dedi dengan penuh kebahagiaan.
Kang Dedi, sapaan akrab Dedi Mulyadi, juga menyampaikan terima kasih kepada hakim yang telah bersikap objektif dalam menangani perkara ini, menunjukkan bahwa keadilan di negeri ini masih terbuka lebar. Dia berjanji akan terus mencari cara agar tujuh terpidana lainnya yang masih mendekam di penjara atas tuduhan membunuh Vina dan Eky juga dapat dibebaskan.
"Mari bersama-sama memberikan doa dan mencari jalan agar tujuh terpidana yang mendekam di penjara bisa bebas. Semoga ada novum baru yang bisa membebaskan mereka. Semoga yang berbohong dalam kesaksiannya nanti bisa ditunjukkan kebohongannya," ujarnya.
Baca Juga: Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Segini Harta Hakim Eman Sulaeman
Politisi Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, yang selama ini mendukung Pegi, menyambut baik putusan tersebut. "Saya mengucapkan selamat untuk Pegi Setiawan dan keluarganya atas pembebasan yang diputuskan hakim dalam sidang praperadilan," kata Dedi dengan penuh kebahagiaan.
Kang Dedi, sapaan akrab Dedi Mulyadi, juga menyampaikan terima kasih kepada hakim yang telah bersikap objektif dalam menangani perkara ini, menunjukkan bahwa keadilan di negeri ini masih terbuka lebar. Dia berjanji akan terus mencari cara agar tujuh terpidana lainnya yang masih mendekam di penjara atas tuduhan membunuh Vina dan Eky juga dapat dibebaskan.
"Mari bersama-sama memberikan doa dan mencari jalan agar tujuh terpidana yang mendekam di penjara bisa bebas. Semoga ada novum baru yang bisa membebaskan mereka. Semoga yang berbohong dalam kesaksiannya nanti bisa ditunjukkan kebohongannya," ujarnya.
Baca Juga: Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Segini Harta Hakim Eman Sulaeman
Lihat Juga :