Pegi Setiawan Dibebaskan, Kompolnas Evaluasi Kinerja Penyidik Polda Jabar
Senin, 08 Juli 2024 - 14:01 WIB
loading...
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto. Foto/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai perlu evaluasi terkait manajemen penyidikan terhadap Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon tahun 2016 lalu.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, penanganan kasus pembunuhan tidak bisa disamakan dengan kasus penipuan.
”Kami pengawas eksternal, Kami mengawal sejak awal kasus ini dilakukan penyidikan. Kami cermati pertimbangan hakim jadi masukan kami, evaluasi implementasi Perkap (Peraturan Kapolri) dan Perpol (Peraturan Polri) tentang manajemen penyidikan,” kata Benny, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Polda Jabar Secepatnya Bebaskan Pegi Setiawan, Tunggu Syarat Ini Terpenuhi
Benny menyatakan, Kompolnas menghormati keputusan hakim PN Bandung yang memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, penanganan kasus pembunuhan tidak bisa disamakan dengan kasus penipuan.
”Kami pengawas eksternal, Kami mengawal sejak awal kasus ini dilakukan penyidikan. Kami cermati pertimbangan hakim jadi masukan kami, evaluasi implementasi Perkap (Peraturan Kapolri) dan Perpol (Peraturan Polri) tentang manajemen penyidikan,” kata Benny, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Polda Jabar Secepatnya Bebaskan Pegi Setiawan, Tunggu Syarat Ini Terpenuhi
Benny menyatakan, Kompolnas menghormati keputusan hakim PN Bandung yang memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.
Lihat Juga :