Rudi Irawan dan Kartini Jenguk Pegi di Polda Jabar, Bawa Ikan Tongkol Goreng dan Orek Tempe

Kamis, 27 Juni 2024 - 21:49 WIB
loading...
Rudi Irawan dan Kartini...
Kartini membesuk anaknya, Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky di Gedung Dittahti, Polda Jabar, Kamis (27/6/2024). Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Rudi Irawan dan Kartini membesuk anaknya, Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky di Gedung Dittahti, Polda Jabar, Bandung, Kamis (27/6/2024).

Keduanya datang membawa orek tempe, ikan tongkol goreng, dan keripik pisang, makanan kesukaan Pegi.



Merekadatang bersama Lusiana anaknya, adik Pegi Setiawan sekitar pukul 10.30 WIB. Tak lama kemudian Rudi Irawan datang untuk membesuk Pegi.

Rudi Irawan dan Kartini masing-masing didampingi kuasa hukum. Kartini mengatakan, datang ke Polda Jabar untuk membesuk Pegi sambil membawa makanan kesukaan anaknya itu.

"Biasa, bawa makanan kesukaan Pegi, orek kering, ikan tongkol, keripik pisang, dan kue," kata Kartini, Kamis (27/6/2024).



Perempuan paruh baya itu meyakini Pegi tidak bersalah. Karena itu, Kartini berharap dalam sidang praperadilan nanti majelis hakim menjatuhkan putusan menbebaskan Pegi dari semua tuduhan karena memang tidak bersalah.



"Doa saya sih semoga Pegi cepat bebas," ujar Kartini.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, tersangka Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 dan 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana.

Pasal ini memuat ancaman hukuman sangat serius, yaitu, hukuman mati dan atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Masyarakat pun mendesak kepolisian menuntaskan kasus tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.

Sepekan setelah kasus tersebut kembali viral, penyidik Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dituduh menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky.

Tentu saja Pegi membantah keras tuduhan tersebut. Saat konferensi pers, Pegi menegaskan tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan polisi kepadanya.

Apalagi Polda Jabar hanya menunjukkan bukti-bukti ijazah, KTP, kartu keluarga, STNK, dan buku rapor. Sementara, bukti otentik bahwa Pegi pelaku dalam kasus itu tidak ditunjukkan oleh polisi.

Pegi pun mengklaim memiliki alibi kuat tidak berada di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016. Dia memastikan tengah bekerja kuli bangunan di Bandung.

Alibi ini dikuatkan oleh para saksi, teman-teman sesama kuli bangunan, Rudi Irawan ayah Pegi, dan Kartini, ibu kandungnya. Bahkan, alibi Pegi berada di Bandung dikuatkan dengan bukti unggahan di media sosial (medsos) Facebook sejak Juni hingga Desember.

Namun, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar keukeuh menuduh Pegi sebagai pelaku. Penyidik kemudian mendalami chatt Pegi dan teman-temannya di Facebook pada 2015.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1443 seconds (0.1#10.140)