Pemprov DKI Beri Pembebasan 100 Persen PBB-P2 untuk NJOP Hingga Rp2 Miliar
loading...
A
A
A
Selain itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan pemberian insentif pembebasan PBB-P2 Tahun 2024 ini dengan melakukan pemutakhiran data secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih baik dengan taat pajak.
(skr)