Kasus Vina Cirebon, Besok Polda Jabar Limpahkan Berkas Pegi Setiawan ke Kejati

Rabu, 19 Juni 2024 - 21:53 WIB
loading...
Kasus Vina Cirebon,...
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar akan melimpahkan berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, besok, Kamis (20/6/2024).

Setelah dilimpahkan, berkas perkara tahap satu itu akan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan diperiksa kelengkapannya. “Baru tahap 1. Besok pengiriman berkas," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Rabu (19/6/2024).

Jika JPU menilai berkas perkara itu masih kurang lengkap, akan diberikan kode P18 dan mengembalikannya ke penyidik untuk dilengkapi. Sebaliknya, jika berkas dinyatakan lengkap, JPU akan memberikan kode perkara P21.



Itu artinya, perkara akan diproses ke tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka. Selanjutnya, JPU menyusun dakwaan

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan ahli.

"Sejauh ini Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa lebih kurang 68 saksi dan meminta keterangan ahli," kata Kabid Humas, Selasa (11/6/1024).

Kombes Pol Jules menyatakan, selain pemeriksaan, Ditreskrimum Polda Jabar juga melakukan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan.



"Pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka PS dilakukan pada Sabtu dan Minggu (8-9/6/2024) oleh tim psikologi atas permintaan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar," ujar Kombes Pol Jules.

Pemeriksaan psikologi forensik dilakukan terhadap beberapa saksi, termasuk keluarga Pegi.

"Kami dari Polda Jabar berharap dengan pemeriksaan psikologi forensik ini akan membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung," tutur Kabid Humas.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Masyarakat pun mendesak kepolisian menuntaskan kasus tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.

Sepekan setelah kasus tersebut kembali viral, penyidik Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dituduh menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky.

Tentu saja Pegi membantah keras tuduhan tersebut. Saat konferensi pers, Pegi menegaskan tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan polisi kepadanya.

Apalagi Polda Jabar hanya menunjukkan bukti-bukti ijazah, KTP, kartu keluarga, STNK, dan buku rapor. Sementara, bukti otentik bahwa Pegi pelaku dalam kasus itu tidak ditunjukkan oleh polisi.

Pegi pun mengklaim memiliki alibi kuat tidak berada di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016. Dia memastikan tengah bekerja kuli bangunan di Bandung.

Alibi ini dikuatkan oleh para saksi, teman-teman sesama kuli bangunan, Rudi Irawan ayah Pegi, dan Kartini, ibu kandungnya. Bahkan, alibi Pegi berada di Bandung dikuatkan dengan bukti unggahan di media sosial (medsos) Facebook sejak Juni hingga Desember.

Namun, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tetap keukeuh menuduh Pegi sebagai pelaku, walaupun tanpa bukti. Penyidik justru mendalami chatt Pegi dan teman-temannya di Facebook pada 2015 yang tentu saja tidak terkait dengan peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3440 seconds (0.1#10.140)