Kasus Vina Cirebon, Keluarga 4 Terpidana Diperiksa Polda Jabar Terkait Obstruction of Justice

Rabu, 19 Juni 2024 - 12:17 WIB
loading...
Kasus Vina Cirebon,...
Keluarga empat terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan M Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon pada 2016, diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Foto/Tangapan Layar
A A A
BANDUNG - Keluarga empat terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan M Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon pada 2016, diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

Mereka dimintai klarifikasi terkait Pasal 221 KUH Pidana tentang Obstruction of Justice.



Keluarga empat terpidana itu masing-masing Kosim ayah dari terpidana Eko Ramadani, Murad ayah dari terpidana Eka Sandi, Tasanah ayah terpidana Hadi Saputra, dan Maskana, kakak dari terpidana Jaya.

Mereka tiba di Polda Jabar sekitar pukul 10.20 WIB, didampingi sejumlah pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung.



Rully Panggabean, kuasa hukum keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon mengatakan, undangan yang diterima adalah penyelidikan.

Dalam undangan yang diterima penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ingin melakukan klarifikasi terkait Pasal 221 tentang Obstruction of Justice atau tindak pidana menghambat proses hukum yang sedang dilakukan.



"Materinya (pemeriksaan) kami tidak tahu. Jadi, hari ini kami hanya mendampingi saja, biar mereka bersaksi dan lain sebaginya," kata Rully Panggabean, Rabu (19/6/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1996 seconds (0.1#10.140)