Keluarga 4 Terpidana Kasus Vina Cirebon Diperiksa Ditreskrimum Polda Jabar
loading...
A
A
A
BANDUNG - Keluarga empat terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan M Rizky Rudiana (Eky) mendatangi Polda Jabar, Rabu (19/6/2024). Mereka akan diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Empat keluarga terpidana yang diperiksa antara lain, Kosim, orang tua dari Eko Ramadani; Madlanah, kakak dari Jaya; Khasanah, orang tua dari Hadi Saputra; dan Muran, orang tua dari Eka Sandi.
Mereka didampingi kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dikoordinatori oleh Jutek Bongso. Selain ke Polda Jabar, tim Peradi juga mendatangi Ditjen Permasyarakatan Menkumham Dirjen Lapas, Jalan Veteran III No 11 Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
"(Di kantor Dirjen Pas Kemenkumham) bertemu dan audensi serta memasukkan surat permohonan untuk menemui terpidana di Lapas Bandung," kata Jutek Bongso dalam pesan berantai.
Setelah dari Kantor Ditjen Pas Kemenkumham, ujar Jutek, tim ke komnas Ham untuk meminta Komnas memantau kondisi terpidana di lapas selama diperiksa sebagai saksi kasus Pegi Setiawan agar tdk terjadi kekerasan fisik dan lain-lain selama pemeriksaan di Polda Jabar.
Diketahui, Pramudya Wibawa Jati, Okta, dan Teguh, tiga saksi kasus Vina Cirebon, mencabut keterangan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 2016. Pecabutan itu dilakukan karena BAP 2016 dibuat di bawah tekanan penyidik dan diarahkan.
Dalam keterangan yang baru, mereka menegaskan saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, Pramudya, Okta, dan Teguh menegaskan tidur bersama 5 terpidana di rumah anak ketua RT.
Empat keluarga terpidana yang diperiksa antara lain, Kosim, orang tua dari Eko Ramadani; Madlanah, kakak dari Jaya; Khasanah, orang tua dari Hadi Saputra; dan Muran, orang tua dari Eka Sandi.
Mereka didampingi kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dikoordinatori oleh Jutek Bongso. Selain ke Polda Jabar, tim Peradi juga mendatangi Ditjen Permasyarakatan Menkumham Dirjen Lapas, Jalan Veteran III No 11 Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
"(Di kantor Dirjen Pas Kemenkumham) bertemu dan audensi serta memasukkan surat permohonan untuk menemui terpidana di Lapas Bandung," kata Jutek Bongso dalam pesan berantai.
Setelah dari Kantor Ditjen Pas Kemenkumham, ujar Jutek, tim ke komnas Ham untuk meminta Komnas memantau kondisi terpidana di lapas selama diperiksa sebagai saksi kasus Pegi Setiawan agar tdk terjadi kekerasan fisik dan lain-lain selama pemeriksaan di Polda Jabar.
Diketahui, Pramudya Wibawa Jati, Okta, dan Teguh, tiga saksi kasus Vina Cirebon, mencabut keterangan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 2016. Pecabutan itu dilakukan karena BAP 2016 dibuat di bawah tekanan penyidik dan diarahkan.
Dalam keterangan yang baru, mereka menegaskan saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, Pramudya, Okta, dan Teguh menegaskan tidur bersama 5 terpidana di rumah anak ketua RT.