Kasus Vina Cirebon, Keluarga 4 Terpidana Diperiksa Polda Jabar Terkait Obstruction of Justice

Rabu, 19 Juni 2024 - 12:17 WIB
loading...
Kasus Vina Cirebon,...
Keluarga empat terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan M Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon pada 2016, diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Foto/Tangapan Layar
A A A
BANDUNG - Keluarga empat terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan M Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon pada 2016, diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

Mereka dimintai klarifikasi terkait Pasal 221 KUH Pidana tentang Obstruction of Justice.

Baca juga: Keluarga 4 Terpidana Kasus Vina Cirebon Diperiksa Ditreskrimum Polda Jabar

Keluarga empat terpidana itu masing-masing Kosim ayah dari terpidana Eko Ramadani, Murad ayah dari terpidana Eka Sandi, Tasanah ayah terpidana Hadi Saputra, dan Maskana, kakak dari terpidana Jaya.

Mereka tiba di Polda Jabar sekitar pukul 10.20 WIB, didampingi sejumlah pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung.



Rully Panggabean, kuasa hukum keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon mengatakan, undangan yang diterima adalah penyelidikan.

Dalam undangan yang diterima penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ingin melakukan klarifikasi terkait Pasal 221 tentang Obstruction of Justice atau tindak pidana menghambat proses hukum yang sedang dilakukan.

Baca juga: 2 Nama DPO Dihilangkan dalam Kasus Vina Cirebon Disorot

"Materinya (pemeriksaan) kami tidak tahu. Jadi, hari ini kami hanya mendampingi saja, biar mereka bersaksi dan lain sebaginya," kata Rully Panggabean, Rabu (19/6/2024).

"Begini yah, dalam kesaksian terdahulu Teguh dan Udin juga sama judulnya undangan klarifikasi Pasal 221. Kami engak tahu siapa yang disasar di sini. Kami akan simpulkan setelah tim rapat," ujar Rully.

Rully menuturkan baru mendapatkan kuasa mendampingi para terpidana kasus Vina Cirebon sekitar sepuluh hari lalu, tim kuasa hukum pun belum sempat bertemu dengan para terpidana.

"Kami baru menerima kuasa 10 hari lalu. Kami belum ketemu para terpidana. Mereka sudah dialihkan dari Lapas Cirebon ke Rutan (Kebonwaru) Bandung," tuturnya.

Sampai saat ini, keluarga para terpidana masih menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.

Diketahui, Pramudya Wibawa Jati, Okta, dan Teguh yang menjadi tiga saksi kasus Vina Cirebon, mencabut keterangan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 2016.

Pecabutan itu dilakukan karena BAP 2016 dibuat di bawah tekanan penyidik dan diarahkan.

Dalam keterangan yang baru, saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, Pramudya, Okta, dan Teguh menegaskan sedang tidur bersama 5 terpidana di rumah anak ketua RT.

Artinya, 5 terpidana seumur hidup itu, tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan kepada mereka.

Selain Pramudya, Okta, dan Teguh, saksi Liga Akbar juga mencabut BAP 2016. Liga mengaku, pada 2016, diminta oleh Iptu Rudiana menjadi saksi.

Padahal Liga Akbar telah berkali-kali menolak dan menegaskan tidak tahu peristiwa itu. Namun akhirnya Liga terpaksa mengikuti skenario yang dituangkan dalam BAP 2016.

Akibatnya, 8 orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu dihukum 8 tahun. Di dalam penjara, ke-9 terpidana menceritakan nasib pilu mereka kepada terpidana lain. Mereka tegas membantah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Masyarakat pun mendesak kepolisian menuntaskan kasus tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.

Sepekan setelah kasus tersebut kembali viral, penyidik Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dituduh menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky.

Tentu saja Pegi membantah keras tuduhan tersebut. Saat konferensi pers, Pegi menegaskan tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan polisi kepadanya.

Apalagi Polda Jabar hanya menunjukkan bukti-bukti ijazah, KTP, kartu keluarga, STNK, dan buku rapor. Sementara, bukti otentik bahwa Pegi pelaku dalam kasus itu tidak ditunjukkan oleh polisi.

Pegi pun mengklaim memiliki alibi kuat tidak berada di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016. Dia memastikan tengah bekerja kuli bangunan di Bandung.

Alibi ini dikuatkan oleh para saksi, teman-teman sesama kuli bangunan, Rudi Irawan ayah Pegi, dan Kartini, ibu kandungnya. Bahkan, alibi Pegi berada di Bandung dikuatkan dengan bukti unggahan di media sosial (medsos) Facebook sejak Juni hingga Desember.

Namun, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar keukeuh menuduh Pegi sebagai pelaku, walaupun tanpa bukti. Penyidik justru mendalami chatt Pegi dan teman-temannya di Facebook pada 2015 yang tentu saja tidak terkait dengan peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat di Polda Jabar Digelar Tertutup
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Penasihat Ahli Kapolri:...
Penasihat Ahli Kapolri: Irjen Pol Pipit Rismanto Segera Dilantik Jadi Kapolda Jabar
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Rekomendasi
Cak Imin Bangga, Luluk...
Cak Imin Bangga, Luluk Nur Hamidah Resmi Sandang Gelar Doktor Sosiologi UI
Kehancuran Israel Bukan...
Kehancuran Israel Bukan dari Musuh Asing! Mayoritas Warga Zionis Takut Terjadi Perang Saudara
Amerika Serikat vs Belgia:...
Amerika Serikat vs Belgia: Setan Merah Siap Pulangkan Tuan Rumah Terakhir?
Berita Terkini
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved