Praktisi Hukum Bulukumba Sebut Penyelidikan Kasus Dana Bansos COVID-19 Seharusnya Dilanjut

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 14:58 WIB
loading...
Praktisi Hukum Bulukumba...
Praktisi hukum dari kantor pengacara AK dan Rekan, Hendra Wahyudi. Foto : SINDOnews/Eky Hendrawan
A A A
BULUKUMBA - Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bansos COVID-19 Bulukumba seharusnya tetap dilanjutkan sembari menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Menurut praktisi hukum dari kantor pengacara AK dan Rekan, Hendra Wahyudi unsur delik korupsi tidak melulu difokuskan pada kerugian negara, meskipun telah diputuskan oleh Mahkamah Konsitusi (MK). Baca : Soal Pengembalian Kelebihan Bayar Bansos, Pansus Dana COVID Belum Keluarkan Rekomendasi

Menurut Hendra, kata "dapat" dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dihapus karena tidak konstitusional. "Namun terhadap inti delik yang terkandung dalam pasal tersebut tidak bisa serta merta berubah dari delik formil menjadi delik materil, walaupun dalam prakteknya seolah-olah sudah final bahwa delik tersebut adalah delik materil," jelasnya kepada SINDOnews, Jumat (21/08/2020).

Hendra mengatakan, penegak hukum juga harus memperjelas pengembalian yang dilakukan sejumlah pihak saat kasus telah bergulir, apakah uang kerugian negara atau bukan. "Ketika uang yang dikembalikan adalah indikasi kerugian keuangan negara, dengan sendirinya telah terkonfirmasi adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Sehingga perlu pihak yang berwajib memperhatikan ketentuan pasal 4 UU pemberantasan Tipikor yang pada pokoknya mengatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana dalam pasal 2 dan pasal 3," terangnya.

Adapun penentuan berat ringannya pidana, biarlah menjadi kewenangan hakim yang memeriksa perkara di pengadilan dan bukan pejabat pada tingkat penyidikan maupun penuntutan. Baca Juga : Kelakuan Dinsos Bulukumba: Minta Dana untuk 15 Kg Beras, yang Disalurkan Cuma 3 Kg

"Oleh karena itu, dalam kasus tersebut meskipun ada pengembalian yang dimaksud adalah kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, maka seyogyanya proses hukumnya dilanjutkan sekalipun menunggu hasil audit BPK yang menentukan jumlah kerugian keuangan atau perekonomian yang dialami oleh negara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua rekanan Dinas Sosial Bulukumba diantaranya CV Hidayat (Fajar Utama) milik HM (Inisial) dan CV Blits Farm milik SP (Inisial) mengembalikan uang dengan jumlah total keseluruhan sekitar Rp344.311.900 juta ke pihak terkait . Baca Lagi : Polisi Sita Sejumlah Dokumen dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Pengembalian itu merupakan kerugian negara dari dua rekanan Dinas Sosial (Dinsos) Bulukumba terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bansos kepada warga terdampak COVID-19 di Bulukumba. CV Hidayat sendiri menyediakan mie instan atau indomie, gula maupun minyak kelapa. Sementara CV Blits Farm merupakan penyedia telur ayam.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Dilantik Jadi Jampidsus,...
Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Rekomendasi
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Penyebab Kasus Covid-19...
Penyebab Kasus Covid-19 di Singapura dan Malaysia Melonjak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved