Praktisi Hukum Bulukumba Sebut Penyelidikan Kasus Dana Bansos COVID-19 Seharusnya Dilanjut
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bansos COVID-19 Bulukumba seharusnya tetap dilanjutkan sembari menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Menurut praktisi hukum dari kantor pengacara AK dan Rekan, Hendra Wahyudi unsur delik korupsi tidak melulu difokuskan pada kerugian negara, meskipun telah diputuskan oleh Mahkamah Konsitusi (MK). Baca : Soal Pengembalian Kelebihan Bayar Bansos, Pansus Dana COVID Belum Keluarkan Rekomendasi
Menurut Hendra, kata "dapat" dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dihapus karena tidak konstitusional. "Namun terhadap inti delik yang terkandung dalam pasal tersebut tidak bisa serta merta berubah dari delik formil menjadi delik materil, walaupun dalam prakteknya seolah-olah sudah final bahwa delik tersebut adalah delik materil," jelasnya kepada SINDOnews, Jumat (21/08/2020).
Hendra mengatakan, penegak hukum juga harus memperjelas pengembalian yang dilakukan sejumlah pihak saat kasus telah bergulir, apakah uang kerugian negara atau bukan. "Ketika uang yang dikembalikan adalah indikasi kerugian keuangan negara, dengan sendirinya telah terkonfirmasi adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Sehingga perlu pihak yang berwajib memperhatikan ketentuan pasal 4 UU pemberantasan Tipikor yang pada pokoknya mengatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana dalam pasal 2 dan pasal 3," terangnya.
Adapun penentuan berat ringannya pidana, biarlah menjadi kewenangan hakim yang memeriksa perkara di pengadilan dan bukan pejabat pada tingkat penyidikan maupun penuntutan. Baca Juga : Kelakuan Dinsos Bulukumba: Minta Dana untuk 15 Kg Beras, yang Disalurkan Cuma 3 Kg
"Oleh karena itu, dalam kasus tersebut meskipun ada pengembalian yang dimaksud adalah kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, maka seyogyanya proses hukumnya dilanjutkan sekalipun menunggu hasil audit BPK yang menentukan jumlah kerugian keuangan atau perekonomian yang dialami oleh negara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua rekanan Dinas Sosial Bulukumba diantaranya CV Hidayat (Fajar Utama) milik HM (Inisial) dan CV Blits Farm milik SP (Inisial) mengembalikan uang dengan jumlah total keseluruhan sekitar Rp344.311.900 juta ke pihak terkait . Baca Lagi : Polisi Sita Sejumlah Dokumen dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Pengembalian itu merupakan kerugian negara dari dua rekanan Dinas Sosial (Dinsos) Bulukumba terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bansos kepada warga terdampak COVID-19 di Bulukumba. CV Hidayat sendiri menyediakan mie instan atau indomie, gula maupun minyak kelapa. Sementara CV Blits Farm merupakan penyedia telur ayam.
Menurut Hendra, kata "dapat" dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dihapus karena tidak konstitusional. "Namun terhadap inti delik yang terkandung dalam pasal tersebut tidak bisa serta merta berubah dari delik formil menjadi delik materil, walaupun dalam prakteknya seolah-olah sudah final bahwa delik tersebut adalah delik materil," jelasnya kepada SINDOnews, Jumat (21/08/2020).
Hendra mengatakan, penegak hukum juga harus memperjelas pengembalian yang dilakukan sejumlah pihak saat kasus telah bergulir, apakah uang kerugian negara atau bukan. "Ketika uang yang dikembalikan adalah indikasi kerugian keuangan negara, dengan sendirinya telah terkonfirmasi adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Sehingga perlu pihak yang berwajib memperhatikan ketentuan pasal 4 UU pemberantasan Tipikor yang pada pokoknya mengatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana dalam pasal 2 dan pasal 3," terangnya.
Adapun penentuan berat ringannya pidana, biarlah menjadi kewenangan hakim yang memeriksa perkara di pengadilan dan bukan pejabat pada tingkat penyidikan maupun penuntutan. Baca Juga : Kelakuan Dinsos Bulukumba: Minta Dana untuk 15 Kg Beras, yang Disalurkan Cuma 3 Kg
"Oleh karena itu, dalam kasus tersebut meskipun ada pengembalian yang dimaksud adalah kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, maka seyogyanya proses hukumnya dilanjutkan sekalipun menunggu hasil audit BPK yang menentukan jumlah kerugian keuangan atau perekonomian yang dialami oleh negara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua rekanan Dinas Sosial Bulukumba diantaranya CV Hidayat (Fajar Utama) milik HM (Inisial) dan CV Blits Farm milik SP (Inisial) mengembalikan uang dengan jumlah total keseluruhan sekitar Rp344.311.900 juta ke pihak terkait . Baca Lagi : Polisi Sita Sejumlah Dokumen dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Pengembalian itu merupakan kerugian negara dari dua rekanan Dinas Sosial (Dinsos) Bulukumba terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bansos kepada warga terdampak COVID-19 di Bulukumba. CV Hidayat sendiri menyediakan mie instan atau indomie, gula maupun minyak kelapa. Sementara CV Blits Farm merupakan penyedia telur ayam.
(sri)