Praktisi Hukum Bulukumba Sebut Penyelidikan Kasus Dana Bansos COVID-19 Seharusnya Dilanjut

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 14:58 WIB
loading...
Praktisi Hukum Bulukumba...
Praktisi hukum dari kantor pengacara AK dan Rekan, Hendra Wahyudi. Foto : SINDOnews/Eky Hendrawan
A A A
BULUKUMBA - Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bansos COVID-19 Bulukumba seharusnya tetap dilanjutkan sembari menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Menurut praktisi hukum dari kantor pengacara AK dan Rekan, Hendra Wahyudi unsur delik korupsi tidak melulu difokuskan pada kerugian negara, meskipun telah diputuskan oleh Mahkamah Konsitusi (MK). Baca : Soal Pengembalian Kelebihan Bayar Bansos, Pansus Dana COVID Belum Keluarkan Rekomendasi

Menurut Hendra, kata "dapat" dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dihapus karena tidak konstitusional. "Namun terhadap inti delik yang terkandung dalam pasal tersebut tidak bisa serta merta berubah dari delik formil menjadi delik materil, walaupun dalam prakteknya seolah-olah sudah final bahwa delik tersebut adalah delik materil," jelasnya kepada SINDOnews, Jumat (21/08/2020).

Hendra mengatakan, penegak hukum juga harus memperjelas pengembalian yang dilakukan sejumlah pihak saat kasus telah bergulir, apakah uang kerugian negara atau bukan. "Ketika uang yang dikembalikan adalah indikasi kerugian keuangan negara, dengan sendirinya telah terkonfirmasi adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Sehingga perlu pihak yang berwajib memperhatikan ketentuan pasal 4 UU pemberantasan Tipikor yang pada pokoknya mengatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana dalam pasal 2 dan pasal 3," terangnya.

Adapun penentuan berat ringannya pidana, biarlah menjadi kewenangan hakim yang memeriksa perkara di pengadilan dan bukan pejabat pada tingkat penyidikan maupun penuntutan. Baca Juga : Kelakuan Dinsos Bulukumba: Minta Dana untuk 15 Kg Beras, yang Disalurkan Cuma 3 Kg

"Oleh karena itu, dalam kasus tersebut meskipun ada pengembalian yang dimaksud adalah kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, maka seyogyanya proses hukumnya dilanjutkan sekalipun menunggu hasil audit BPK yang menentukan jumlah kerugian keuangan atau perekonomian yang dialami oleh negara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua rekanan Dinas Sosial Bulukumba diantaranya CV Hidayat (Fajar Utama) milik HM (Inisial) dan CV Blits Farm milik SP (Inisial) mengembalikan uang dengan jumlah total keseluruhan sekitar Rp344.311.900 juta ke pihak terkait . Baca Lagi : Polisi Sita Sejumlah Dokumen dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Pengembalian itu merupakan kerugian negara dari dua rekanan Dinas Sosial (Dinsos) Bulukumba terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bansos kepada warga terdampak COVID-19 di Bulukumba. CV Hidayat sendiri menyediakan mie instan atau indomie, gula maupun minyak kelapa. Sementara CV Blits Farm merupakan penyedia telur ayam.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Kiai Jabar-DKI Gelar...
Kiai Jabar-DKI Gelar Forum Bahtsul Masail Bahas Pengurus PBNU Jadi Tersangka Korupsi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Rekomendasi
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Kisah Bulan Muharram...
Kisah Bulan Muharram : Nabi Yunus AS 40 Hari di Perut Ikan, dan Pelajaran tentang Kesabaran
Di Balik Karier Musiknya,...
Di Balik Karier Musiknya, Anneth Delliecia Ternyata Punya Mimpi Jadi Pembalap F1
Berita Terkini
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Infografis
Penyebab Kasus Covid-19...
Penyebab Kasus Covid-19 di Singapura dan Malaysia Melonjak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved