Calon Pemilih Pilkada Demak Disebut Meninggal, KPU: Orangnya Masih Seger

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 13:35 WIB
loading...
Calon Pemilih Pilkada Demak Disebut Meninggal, KPU: Orangnya Masih Seger
ilustrasi
A A A
DEMAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak diminta lebih berhati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi calon pemilih pada Pilkada Demak 2020. Sebab, terdapat kekeliruan rekomendasi data pemilih masih hidup namun dinyatakan meninggal.

“Seharusnya dalam memberikan saran perbaikan atau rekomendasi data tersebut benar-benar sudah melalui verifikasi sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi, Jumat (21/8/2020). “Orangnya masih seger kok direkom mati,” tutur Bambang.

Dia menyatakan, KPU Demak menerima saran, masukan, dan wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Demak sepanjang datanya akurat. Tujuannya untuk menyempurnakan daftar pemilih pada Pilbup Demak 2020.

(Baca juga: Dijadikan Meme Warganet, Pemeran Bu Tejo Deg-degan )

Untuk itu, Bambang mengimbau Bawaslu Demak menggunakan data yang valid, agar tidak berakibat fatal di tengah masyarakat. Apalagi, warga yang mestinya mendapatkan hak pilih bisa terancam kehilangan hak konstitusinya.

“Ada 29 pemilih yang memenuhi syarat direkom TMS. Dari 29 TMS itu, ada 16 orang masih hidup direkom meninggal. Ada juga 13 pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih direkom memenuhi syarat. Ini rekom yang berbahaya,” tegas Bambang.

Sebelumnya, Bawaslu Demak merilis sebanyak 5.612 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan 1.644 pemilih yang telah memenuhi syarat (MS) tetapi belum masuk daftar pemilih model A–KWK dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) calon pemilih Pilkada Demak 2020. Rekomendasi itu tertuang dalam surat nomor 205/Bawaslu-Prov.JT-08/PM.00.02/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020, agar mencoret pemilih TMS dan MS.

Menindaklanjati rekomendasi tersebut, KPU Demak langsung bergerak melakukan klarifikasi dengan PPK, PPS, dan PPDP. Selain itu, juga melakukan verifikasi faktual di lapangan melalui PPK, PPS, dan PPDP.

“Berdasarkan pencermatan kami, elemen data TMS yang direkomendasikan Bawaslu Demak sebanyak 5.463 orang atau 97% NIK dan NKK invalid,” lugas dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh, mengatakan, proses coklit dimulai 15 Juli 2020 dan berakhir pada 13 Agustus 2020. Temuan itu di antaranya ada pemilih TMS pada Pemilu 2019, tetapi tercantum dalam daftar pemilih model A-KWK (daftar pemilih yang digunakan dalam proses coklit).

Padahal, daftar pemilih model A-KWK seharusnya berasal dari hasil sikronisasi antara daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Pilkada 2020.

Khoirul menjelaskan, temuan Bawaslu Demak di antaranya adanya nama-nama yang sudah pindah domisili, meninggal dunia dan anggota TNI/Polri tetapi masih tercantum di daftar calon pemilih.

“Harusnya antar penyelenggara pemilu ada keterbukaan informasi sehingga akan tercapai data yang akurat. Kalau ada datanya kami bisa melakukan pengawasan dan nantinya bisa menyampaikan hasil temuan kita Justru Bawaslu demak banyak membantu," kata Khoirul.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2958 seconds (0.1#10.140)