Pakar Hukum Tata Negara Sebut Absensi Pemilih di Pilkada Bungo Harusnya Diperlihatkan
Sabtu, 07 Desember 2024 - 10:57 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut dokumen absensi atau daftar hadir pemilih di TPS bukanlah dokumen yang mesti dirahasiakan. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
MUARA BUNGO - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut bahwa dokumen absensi atau daftar hadir pemilih di TPS bukanlah dokumen yang mesti dirahasiakan.
“Harusnya bisa diperlihatkan. Kan prinsip penyelenggaraan pilkada adalah keterbukaan,” ujar Feri, Jumat (6/12/2024).
Baca juga: Paslon Dedy-Dayat Pertimbangkan Gugat ke MK Terkait Hasil Rekapitulasi Pilkada Bungo
Mengenai prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia termuat dalam Pasal 3 UU No 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Disebutkan bahwa ada 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang harus dipenuhi yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Diberitakan sebelumnya, saksi paslon 01 Dedy-Dayat menyayangkan sikap KPU dan Bawaslu Bungo yang tidak kooperatif selama tiga hari rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Bungo 2024.
“Harusnya bisa diperlihatkan. Kan prinsip penyelenggaraan pilkada adalah keterbukaan,” ujar Feri, Jumat (6/12/2024).
Baca juga: Paslon Dedy-Dayat Pertimbangkan Gugat ke MK Terkait Hasil Rekapitulasi Pilkada Bungo
Mengenai prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia termuat dalam Pasal 3 UU No 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Disebutkan bahwa ada 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang harus dipenuhi yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Diberitakan sebelumnya, saksi paslon 01 Dedy-Dayat menyayangkan sikap KPU dan Bawaslu Bungo yang tidak kooperatif selama tiga hari rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Bungo 2024.
Lihat Juga :