Pakar Hukum Tata Negara Sebut Absensi Pemilih di Pilkada Bungo Harusnya Diperlihatkan
loading...
A
A
A
MUARA BUNGO - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut bahwa dokumen absensi atau daftar hadir pemilih di TPS bukanlah dokumen yang mesti dirahasiakan.
“Harusnya bisa diperlihatkan. Kan prinsip penyelenggaraan pilkada adalah keterbukaan,” ujar Feri, Jumat (6/12/2024).
Mengenai prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia termuat dalam Pasal 3 UU No 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Disebutkan bahwa ada 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang harus dipenuhi yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Diberitakan sebelumnya, saksi paslon 01 Dedy-Dayat menyayangkan sikap KPU dan Bawaslu Bungo yang tidak kooperatif selama tiga hari rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Bungo 2024.
“Lempar bola terjadi antara KPU dan Bawaslu Bungo untuk dokumen yang tidak dikecualikan. Seharusnya saksi bisa menerima atau melihat dokumen daftar hadir pemilih, ini sangat sulit sekali kita mendapatkannya,” ujar salah satu saksi paslon 01 Akhmad Ramadhan, Rabu (4/12/2024).
Dia melihat ada suatu ketakutan antara KPU dan Bawaslu Bungo sehingga selama 3 hari pleno ini ngotot tidak mau mengeluarkan data absensi pemilih.
“Kami menduga kuat kecurangan di Pilkada Bungo ini terjadi di ratusan TPS yang ada dalam Kabupaten Bungo dan dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM),” katanya.
Apalagi adanya video viral yang tersebar di media sosial memperlihatkan seorang pria mencoblos paslon 02 pada tumpukan surat suara di salah satu TPS. Namun, hingga kini kasus tersebut belum ada tindaklanjutnya.
“Harusnya bisa diperlihatkan. Kan prinsip penyelenggaraan pilkada adalah keterbukaan,” ujar Feri, Jumat (6/12/2024).
Mengenai prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia termuat dalam Pasal 3 UU No 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Disebutkan bahwa ada 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang harus dipenuhi yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Diberitakan sebelumnya, saksi paslon 01 Dedy-Dayat menyayangkan sikap KPU dan Bawaslu Bungo yang tidak kooperatif selama tiga hari rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Bungo 2024.
“Lempar bola terjadi antara KPU dan Bawaslu Bungo untuk dokumen yang tidak dikecualikan. Seharusnya saksi bisa menerima atau melihat dokumen daftar hadir pemilih, ini sangat sulit sekali kita mendapatkannya,” ujar salah satu saksi paslon 01 Akhmad Ramadhan, Rabu (4/12/2024).
Dia melihat ada suatu ketakutan antara KPU dan Bawaslu Bungo sehingga selama 3 hari pleno ini ngotot tidak mau mengeluarkan data absensi pemilih.
“Kami menduga kuat kecurangan di Pilkada Bungo ini terjadi di ratusan TPS yang ada dalam Kabupaten Bungo dan dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM),” katanya.
Apalagi adanya video viral yang tersebar di media sosial memperlihatkan seorang pria mencoblos paslon 02 pada tumpukan surat suara di salah satu TPS. Namun, hingga kini kasus tersebut belum ada tindaklanjutnya.
(jon)