Okta Saksi Kasus Vina Cirebon: Saat Kejadian Saya dan 5 Terpidana Tidur di Kontrakan Pak RT

Selasa, 11 Juni 2024 - 21:05 WIB
loading...
Okta Saksi Kasus Vina Cirebon: Saat Kejadian Saya dan 5 Terpidana Tidur di Kontrakan Pak RT
Okta, salah satu saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, memberikan keterangan tambahan kepada penyidik Polda Jabar pada Selasa (11/6/2024). Foto/Agus W/MPI
A A A
BANDUNG - Okta, salah satu saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, memberikan keterangan tambahan yang menggemparkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada Selasa (11/6/2024). Dalam keterangannya, Okta menegaskan bahwa pada malam kejadian pembunuhan pada 27 Agustus 2016, dia bersama 10 temannya, termasuk lima terpidana seumur hidup, menginap di rumah Pak RT.

Keterangan ini disampaikan Okta setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Folem Sirait dan Mariani Wiwik, Okta menjawab 20 pertanyaan terkait kesehariannya dan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Pas kejadian? Waktu itu lagi kumpul di rumah Bu Nining, terus pindah ke rumah Adi, terus pindah ke rumah Pak RT. Tidur di situ (di rumah Pak RT),” ungkap Okta.

Menurut Okta, mereka berada di rumah Pak RT setelah mengonsumsi minuman keras, dari sekitar pukul 21.00 WIB hingga pagi, Minggu 28 Agustus 2016. "Setelah (pesta miras) di depan rumah Adi, kami pindah ke rumah Bu Nining terus ke rumah Pak RT. Tidur bersama, sampai pagi, bangun jam 7 (pagi) lalu pulang,” jelasnya.



Malam itu, tutur Okta, anak pak RT yang memegang kunci rumah tempat mereka menginap. “Betul termasuk (anak pak RT). Kan dia yang pegang kunci. Gak mungkin kalau gak megang kunci, kami gak bisa masuk dong,” tutur Okta.

Okta mengaku mengenal Pegi Setiawan yang ditetapkan tersangka pembunuhan Vina dan Eky. Namun pada malam itu, Pegi tidak berkumpul bersama dengan teman-temannya di rumah kontrakan pak RT. “(Pegi) tidak ada pada malam itu. Tidak ada pegi,” ucap dia.

Disinggung tentang korban Vina dan Eky, Okta mengaku tak kenal. Bahkan lima temannya yang dipidana penjara seumur hidup dalam kasus itu juga tak kenal dengan kedua korban. “Tidak kenal sama sekali (dengan Vina dan Eky),” ujar Okta.

Okta menuturkan, pada 2016, sempat diperiksa sebagai saksi di Polsek Talun. Saat itu, Okta masih berusia 15 tahun atau di bawah umur sehingga tidak mengerti arti saksi dalam kasus itu.

Kini, Okta tampil berani memberikan keterangan sebenarnya kepada penyidik. Dia beralasan karena ingin menegakkan kebenaran. “(Bersaksi) untuk kebenaran,” tutur Okta.

Folmer Sirait, kuasa hukum Okta, mengatakan bahwa pada 2016, Okta tidak paham dengan apa yang terjadi saat dimintai keterangan oleh polisi. Ketika diperiksa penyidik pada tahun tersebut, Okta tidak didampingi oleh kuasa hukum dan orang tuanya. “Jadi keterangannya juga tidak paham. Dia tak ngerti karena saat itu usianya masih 15 tahun,” jelas Folmer.

Mariani Wiwik, kuasa hukum lainnya, menyatakan bahwa pada 2016, Okta datang sendiri ke kantor polisi untuk diperiksa sebagai saksi, tanpa pendampingan yang seharusnya wajib bagi anak di bawah umur. “Fokusnya sekarang mencari temuan baru atau novum yang akan diajukan di PK,” kata Mariani Wiwik.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1493 seconds (0.1#10.140)
pixels