Polisi Tangkap Tersangka Baru Kasus Tewasnya Bos Rental di Sukolilo Pati
loading...
A
A
A
PATI - Polres Pati berhasil menangkap satu lagi tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menghebohkan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati , Jawa Tengah. Tindakan pengeroyokan tersebut menyebabkan seorang bos rental asal Jakarta tewas dan tiga orang lainnya mengalami luka berat.
Tersangka baru ini diidentifikasi berinisial M (37), warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo. Penangkapan terhadap M dilakukan pada Senin, 10 Juni 2024, kemarin. Dengan penangkapan ini, jumlah total tersangka yang berhasil ditangkap oleh polisi menjadi empat orang. Selain itu, polisi juga telah memeriksa 35 saksi terkait kasus ini.
Pakaiannya serta sandal yang menjadi barang bukti turut disita oleh polisi dalam penangkapan ini. Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni EN (51), BC (37), dan AG (34), yang masing-masing memiliki peran dalam tindakan kekerasan terhadap korban.
"Penangkapan ini merupakan langkah progresif dalam penyelesaian kasus yang memilukan ini. Kami terus berupaya untuk membawa para pelaku kekerasan ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.
Para tersangka EN, BC, dan AG dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sementara tersangka M dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tersangka baru ini diidentifikasi berinisial M (37), warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo. Penangkapan terhadap M dilakukan pada Senin, 10 Juni 2024, kemarin. Dengan penangkapan ini, jumlah total tersangka yang berhasil ditangkap oleh polisi menjadi empat orang. Selain itu, polisi juga telah memeriksa 35 saksi terkait kasus ini.
Pakaiannya serta sandal yang menjadi barang bukti turut disita oleh polisi dalam penangkapan ini. Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni EN (51), BC (37), dan AG (34), yang masing-masing memiliki peran dalam tindakan kekerasan terhadap korban.
"Penangkapan ini merupakan langkah progresif dalam penyelesaian kasus yang memilukan ini. Kami terus berupaya untuk membawa para pelaku kekerasan ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.
Para tersangka EN, BC, dan AG dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sementara tersangka M dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(hri)