Kasus Vina Cirebon, 64 Pengacara Jabar Bela Tersangka Pegi Perong
loading...
A
A
A
BANDUNG - Puluhan advokat se-Jawa Barat siap mendampingi dan membela Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudian alias Eky di Cirebon pada 2016.
Muchtar Efendi, perwakilan dari tim kuasa hukum Pegi Perong mengatakan, terjadi perubahan dalam tim kuasa hukum Pegi.
“Jadi, perubahannya itu karena ada penambahan lumayan besar dari penasihat hukum yang mendampingi klien kami,” kata Muchtar, Kamis (30/5/2024).
Muchtar menyatakan, total sudah 64 pengacara dari berbagai daerah di Jabar ingin menjadi kuasa hukum dan membela Pegi dalam menghadapi jeratan kasus serius yang dituduhkan kepadanya.
”Total ada 64 orang. Itu pun kemungkinan masih bisa terus bertambah,” ujar Muchtar.
”Ini menunjukkan bahwa antusias rekan-rekan (advokat) ini sangat tinggi dan peduli dengan kasus yang berkembang,” tutur dia.
Sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang berprofesi kuli bangunan itu ditangkap saat pulang kerja.
Pegi Perong ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam. Bahkan Pegi dituding sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut. Polisi mengklaim mengantongi bukti keterlibatan Pegi dalam kasus itu.
Penyidik memperlihatkan bukti tersebut berupa ijazah, Kartu Keluarga, buku rapor SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan. Kemudian, STNK sepeda motor, 2 kotak handphone kosong, dan beberapa dokumen lain atas nama Pegi.
Polisi menyebut Pegi buron selama delapan tahun. Saat konferensi pers, Pegi membantah semua tuduhan tersebut. Dia mengklaim memiliki alibi kuat saat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi tengah berada di Katapang, Kabupaten Bandung.
Sabtu 27 Agustus 2016, Pegi bekerja membangun rumah di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Klaim Pegi dikuatkan kesaksian temannya sesama kuli bangunan dan Rudi Irawan ayah kandung Pegi merupakan mandor serta Kartini ibu Pegi.
Muchtar Efendi, perwakilan dari tim kuasa hukum Pegi Perong mengatakan, terjadi perubahan dalam tim kuasa hukum Pegi.
“Jadi, perubahannya itu karena ada penambahan lumayan besar dari penasihat hukum yang mendampingi klien kami,” kata Muchtar, Kamis (30/5/2024).
Muchtar menyatakan, total sudah 64 pengacara dari berbagai daerah di Jabar ingin menjadi kuasa hukum dan membela Pegi dalam menghadapi jeratan kasus serius yang dituduhkan kepadanya.
”Total ada 64 orang. Itu pun kemungkinan masih bisa terus bertambah,” ujar Muchtar.
”Ini menunjukkan bahwa antusias rekan-rekan (advokat) ini sangat tinggi dan peduli dengan kasus yang berkembang,” tutur dia.
Sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang berprofesi kuli bangunan itu ditangkap saat pulang kerja.
Pegi Perong ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam. Bahkan Pegi dituding sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut. Polisi mengklaim mengantongi bukti keterlibatan Pegi dalam kasus itu.
Penyidik memperlihatkan bukti tersebut berupa ijazah, Kartu Keluarga, buku rapor SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan. Kemudian, STNK sepeda motor, 2 kotak handphone kosong, dan beberapa dokumen lain atas nama Pegi.
Polisi menyebut Pegi buron selama delapan tahun. Saat konferensi pers, Pegi membantah semua tuduhan tersebut. Dia mengklaim memiliki alibi kuat saat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi tengah berada di Katapang, Kabupaten Bandung.
Sabtu 27 Agustus 2016, Pegi bekerja membangun rumah di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Klaim Pegi dikuatkan kesaksian temannya sesama kuli bangunan dan Rudi Irawan ayah kandung Pegi merupakan mandor serta Kartini ibu Pegi.
(ams)