Kejari Lotim Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi PNPM di Lombok Timur
loading...
A
A
A
Hitungan tersebut didasarkan pada besaran dana pinjaman yang disalurkan kepada 23 kelompok perempuan, yaitu setiap kelompok diberikan dana pinjaman sebesar Rp10 juta sampai maksimal Rp30 juta, selama tiga tahun yaitu 2015-2018.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan, hasil korupsi yang dilakukan dinikmati mereka berdua," ujar Efi.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka KH, Masruri membantah jika kliennya ikut menikmati uang hasil penyimpangan simpan pinjam PNPM-MP Suela tersebut.
"Mengenai fakta-fakta persidangan bagaimana, nanti kita ikuti saja. Yang penting azas praduga tak bersalah dulu dikedepankan," jelas Mashuri.
Kuasa hukum tersangka MA, Gede Arya Surya Putra juga membantah kelienya menikmati dana simpan pinjam tersebut. Karena semua dana telah diberikan kepada penerima manfaat, termasuk telah menyetorkan ke UPK.
“Itu nanti semuanya kita buktikan diruang sidang, semua pembelaan dan alat bukti yang ada,” tandasnya.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan, hasil korupsi yang dilakukan dinikmati mereka berdua," ujar Efi.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka KH, Masruri membantah jika kliennya ikut menikmati uang hasil penyimpangan simpan pinjam PNPM-MP Suela tersebut.
"Mengenai fakta-fakta persidangan bagaimana, nanti kita ikuti saja. Yang penting azas praduga tak bersalah dulu dikedepankan," jelas Mashuri.
Kuasa hukum tersangka MA, Gede Arya Surya Putra juga membantah kelienya menikmati dana simpan pinjam tersebut. Karena semua dana telah diberikan kepada penerima manfaat, termasuk telah menyetorkan ke UPK.
“Itu nanti semuanya kita buktikan diruang sidang, semua pembelaan dan alat bukti yang ada,” tandasnya.
(wib)