Kejari Lotim Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi PNPM di Lombok Timur

Senin, 20 Mei 2024 - 18:51 WIB
loading...
Kejari Lotim Tahan 2...
Penyidik Kejari Lotim menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Kecamatan Suela pada tahun 2015-2018. Foto/Ramli Nurawang
A A A
SELONG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Unit Pelaksana Kecamatan (UPK) PNPM-MP di Kecamatan Suela pada tahun 2015-2018.

Kedua tersangka, yaitu Ketua UPK PNPM-MP Suela inisial KH dan Pendamping Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) inisial MA. Keduanya ditahan, Senin (20/5/24), setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam mulai pukul 9.00 WIB sampai 15.00 WIT.

Kepala Kejaksaan Negeri Lotim, Efi Laela Kholis mengatakan, kedua tersangka tersebut ditahan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. Keduanya ditahan selama 20 hari di Lapas wanita Mataram.



“Kedua tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan karena telah melakukan penyelewengan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program PNPM-MP pada UPK PNPM-MP Kecamatan Suela di Desa Ketangga, Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 sampai dengan tahun 2018," terangnya.

Sebelumnya ditetapkan jadi tersangka, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, dugaan korupsi tersebut mengarah kepada dua orang tersangka tersebut. "Untuk sementara hanya mengarah kedua tersangka tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut Efi menjelaskan dalam kasus ini tersangka diduga melakukan penyelewengan, karena dana simpan pinjam tersebut tidak disalurkan seusai dengan mekanisme, yaitu disalurkan kepada kelompok perempuan fiktif yang tidak memiliki anggota.

"23 kelompok tersebut semuanya fiktif, karena tidak ada anggota kelompoknya. Yang ada hanya ketua, itu pun hanya sekadar ditunjuk,"ungkapnya.



Akibat perbuatannya tersebut negara dirugikan sebesar Rp 567.867.000, sesuai hasil audit atau pemeriksaan khusus Inspektorat Lotim Nomor 740.04/02K/IRT/2024 tanggal 15 Januari 2024.

Hitungan tersebut didasarkan pada besaran dana pinjaman yang disalurkan kepada 23 kelompok perempuan, yaitu setiap kelompok diberikan dana pinjaman sebesar Rp10 juta sampai maksimal Rp30 juta, selama tiga tahun yaitu 2015-2018.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan, hasil korupsi yang dilakukan dinikmati mereka berdua," ujar Efi.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka KH, Masruri membantah jika kliennya ikut menikmati uang hasil penyimpangan simpan pinjam PNPM-MP Suela tersebut.

"Mengenai fakta-fakta persidangan bagaimana, nanti kita ikuti saja. Yang penting azas praduga tak bersalah dulu dikedepankan," jelas Mashuri.

Kuasa hukum tersangka MA, Gede Arya Surya Putra juga membantah kelienya menikmati dana simpan pinjam tersebut. Karena semua dana telah diberikan kepada penerima manfaat, termasuk telah menyetorkan ke UPK.

“Itu nanti semuanya kita buktikan diruang sidang, semua pembelaan dan alat bukti yang ada,” tandasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1536 seconds (0.1#10.140)