Diganti Tanpa Sebab, Salah Satu Pimpinan Baznas Ajukan Keberatan
loading...
A
A
A
BIMA - Satu dari lima pimpinan Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) yang telah diumumkan oleh Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat melalui Bagian Kesra diganti tanpa sebab setelah melewati hasil seleksi dan penetapan oleh Baznas Pusat.
Pimpinan Baznas yang dimaksud yakni Sudirman Makka, yang sebelumnya pun telah diumumkan lulus seleksi pada akhir Juli 2020 lalu bersama empat pimpinan Baznas lainnya yaitu Anwar Efendi, Tajuddin, Nurdin Mansyur dan Mustakim.
(Baca juga: Gubernur Khofifah Dorong Diversifikasi Pangan di Jatim )
Pasca pengumuman hasil seleksi tersebut, Sudirman langsung mengajukan surat keberatan ke Pemerintah Kota Bima pada Selasa (18/08/2020) setelah dirinya diganti sepihak. Padahal, ia mengetahui salah seorang calon yang menggantikannya sebagai Calon Pimpinan Baznas, tidak ditetapkan oleh Baznas Pusat.
Sudirman kepada wartawan mengungkapkan, setelah dirinya diganti, Wali Kota Bima telah mengeluarkan keputusan dengan Surat Keputusan Wali kota Bima nomor: 188.45/539/400/VIII/2020 tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima Masa Bhakti 2020 – 2025, tanggal 13 Agustus 2020.
"Saya sudah ajukan keberatan atas terbitnya SK Wali Kota yang tidak berdasarkan Surat Keputusan Baznas Pusat Nomor: 437/ANG/ BAZNAS/VI/2020, tanggal 18 Juni 2020 yang memutuskan lima orang pimpinan Baznas. Dalam SK Wali Kota, nama saya tidak tertera dan telah diganti sepihak," ungkapnya.
Diakuinya, Surat Keputusan Baznas Pusat termasuk nama Sudirman tertera disitu, bahkan telah dipublikasikan oleh sejumlah media cetak dan online pada tanggal 27 Juli 2020 lalu. Ia pun heran setelah mengetahui ada perubahan SK calon pimpinan Baznas yang diterbitkan melalui SK Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.
Sudirman menegaskan, jika saja Pemerintah Kota Bima berani melantik berdasakan SK Wali Kota Bima sebelum ada klarifikasi surat keberatannya, ia mengancam akan menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan.
"Jika dalam jangka waktu 3 hari kerja tidak ada konfirmasi terlebih dahulu, maka saya akan mengambil langkah hukum," tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bima melalui Kabag Humas Abdul Malik membenarkan, jika SK yang diterbitkan oleh Wali Kota Bima satu diantara lima pimpinan Baznas Kota Bima telah diganti. "Iya benar, satu dari lima pimpinan baznas telah diganti," jelas Kabag Humas Kota Bima, Abdul Malik.
Pimpinan Baznas yang dimaksud yakni Sudirman Makka, yang sebelumnya pun telah diumumkan lulus seleksi pada akhir Juli 2020 lalu bersama empat pimpinan Baznas lainnya yaitu Anwar Efendi, Tajuddin, Nurdin Mansyur dan Mustakim.
(Baca juga: Gubernur Khofifah Dorong Diversifikasi Pangan di Jatim )
Pasca pengumuman hasil seleksi tersebut, Sudirman langsung mengajukan surat keberatan ke Pemerintah Kota Bima pada Selasa (18/08/2020) setelah dirinya diganti sepihak. Padahal, ia mengetahui salah seorang calon yang menggantikannya sebagai Calon Pimpinan Baznas, tidak ditetapkan oleh Baznas Pusat.
Sudirman kepada wartawan mengungkapkan, setelah dirinya diganti, Wali Kota Bima telah mengeluarkan keputusan dengan Surat Keputusan Wali kota Bima nomor: 188.45/539/400/VIII/2020 tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima Masa Bhakti 2020 – 2025, tanggal 13 Agustus 2020.
"Saya sudah ajukan keberatan atas terbitnya SK Wali Kota yang tidak berdasarkan Surat Keputusan Baznas Pusat Nomor: 437/ANG/ BAZNAS/VI/2020, tanggal 18 Juni 2020 yang memutuskan lima orang pimpinan Baznas. Dalam SK Wali Kota, nama saya tidak tertera dan telah diganti sepihak," ungkapnya.
Diakuinya, Surat Keputusan Baznas Pusat termasuk nama Sudirman tertera disitu, bahkan telah dipublikasikan oleh sejumlah media cetak dan online pada tanggal 27 Juli 2020 lalu. Ia pun heran setelah mengetahui ada perubahan SK calon pimpinan Baznas yang diterbitkan melalui SK Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.
Sudirman menegaskan, jika saja Pemerintah Kota Bima berani melantik berdasakan SK Wali Kota Bima sebelum ada klarifikasi surat keberatannya, ia mengancam akan menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan.
"Jika dalam jangka waktu 3 hari kerja tidak ada konfirmasi terlebih dahulu, maka saya akan mengambil langkah hukum," tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bima melalui Kabag Humas Abdul Malik membenarkan, jika SK yang diterbitkan oleh Wali Kota Bima satu diantara lima pimpinan Baznas Kota Bima telah diganti. "Iya benar, satu dari lima pimpinan baznas telah diganti," jelas Kabag Humas Kota Bima, Abdul Malik.