Aktivis Soroti Dugaan Kolusi Pembuatan Dokumen Lingkungan Hidup di Banten

Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:51 WIB
loading...
A A A
Persoalan pencemaran lingkungan juga terjadi di Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Sejumlah perusahaan gula rafinasi diduga membuang limbahnya di atas lahan kosong dekat Pelabuhan Banten.

“Limbah akan mengering pada musim panas sehingga baunya tersamarkan. Namun pada musim penghujan kembali cair sehingga menyebabkan bau tak sedap kembali menyeruak. Air untuk mandi dan masak nasi terpaksa beli dari luar selama ini,” ujar Rosid, seorang warga Kepuh.

Lurah Kepuh, Suroto kepada wartawan mengakui bahwa dirinya sering mendapatkan aduan dari warga dan lembaga terkait mengenai bau dari limbah di wilayahnya. “Ada aduan. Saya akan ngecek,” katanya.

Persoalan lain ditemui di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Sebuah lokasi bekas pertambangan galian C dituding tidak sesuai analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Galian itu telah menelan dua orang korban jiwa warga setempat setelah tewas tenggelam di area bekas galian yang ditinggalkan begitu saja.

“Berbicara AMDAL kayaknya tidak sesuai. Perusahaan dengan pemukiman ini terlalu dekat, terus ditambah tidak ada batas pengaman,” tutur Ades Suntama, warga yang juga Ketua Karang Taruna Desa Batukuda, Kecamatan Mancak.

Ketua DPD LSM Gerak Indonesia Provinsi Banten Arohman Ali beberapa waktu lalu menjelaskan, semua peristiwa yang merugikan lingkungan dan masyarakat itu diduga bersumber dari pengurusan dokumen lingkungan di DLHK Banten.

“Semua industri itu kan regulasinya harus memiliki dokumen lingkungan yang harus mendapat persetujuan dari pemerintah. Nah dokumen lingkungan macam apa yang kok hasilnya tetap mencemari lingkungan?” paparnya.

Akademisi Teknik Lingkungan Universitas Banten Jaya (Unbaja) Serang Frebhika Sri Puji menilai perlunya aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan praktik kolusi atau suap dalam pengurusan dokumen lingkungan ini.

“Saya kira perlu (diselidiki oleh aparat penegak hukum). Kan, ada hukum lingkungan (UU 32/ 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkngan Hidup),” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4291 seconds (0.1#10.140)
pixels