Ahli Waris Geruduk Perumahan Elite di Bandung Barat, Ada Apa?
Selasa, 07 Mei 2024 - 08:08 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
"Kita kecewa ini batal dilaksanakan. Kalau tidak ada pengacara hadir, kan pengacara lain juga banyak rekan-rekannya bisa disubstitusikan. Kedua, manajemen juga ada. Kita ini hanya ingin mengecek objek bukan eksekusi. Kecuali, kalau eksekusi harusnya alasan yang tadi disampaikan itu tak bisa diterima," beber kuasa hukum dari ahli waris, Sutara.
Diketahui, konflik lahan PT Belaputera Intiland selaku pengelola Kota Baru Parahyangan dengan ahli waris almarhum Syekh Abdulrahman telah dimenangkan ahli waris. Lahan seluas 10,041 hektare di persil 40 yang saat ini dibangun Tatar Pitaloka telah direncanakan untuk dieksekusi sejak tahun 2004.
Sita eksekusi itu dilakukan dengan merujuk surat ketetapan sita eksekusi melalui proses lelang yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Nomor 305/1972/C/Bdg.
Adapun surat ketetapan eksekusi tersebut dikeluarkan dengan didasarkan atas Putusan PN Bandung Nomor 301/1963 Sipil tanggal 8 Juli 1963, Putusan PT Bandung Nomor 75/1968, PT Perdata tanggal 28 Maret 1969, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 454 K/SIP/1969 tanggal 29 November 1969.
Sutara menjelaskan, kegiatan konstatering telah dijadwalkan beberapa kali. Namun langkah itu selalu gagal dengan berbagai alasan dari pihak Kota Baru Parahyangan.
"Jadi, tanggal 29 April 2024 kita ini sudah berencana melaksanakan konstastering. Tapi, dari pihak PT Bela Putra Intiland merasa keberatan dan kita berdialog dengan menajemen nan disepakati waktu yang disampaikan tanggal 6 Mei 2024. Tapi tanggal 6 Mei ini kita dijadwalkan ada surat permohonan untuk ditunda," ungkapnya.
"Kita kecewa ini batal dilaksanakan. Kalau tidak ada pengacara hadir, kan pengacara lain juga banyak rekan-rekannya bisa disubstitusikan. Kedua, manajemen juga ada. Kita ini hanya ingin mengecek objek bukan eksekusi. Kecuali, kalau eksekusi harusnya alasan yang tadi disampaikan itu tak bisa diterima," beber kuasa hukum dari ahli waris, Sutara.
Diketahui, konflik lahan PT Belaputera Intiland selaku pengelola Kota Baru Parahyangan dengan ahli waris almarhum Syekh Abdulrahman telah dimenangkan ahli waris. Lahan seluas 10,041 hektare di persil 40 yang saat ini dibangun Tatar Pitaloka telah direncanakan untuk dieksekusi sejak tahun 2004.
Sita eksekusi itu dilakukan dengan merujuk surat ketetapan sita eksekusi melalui proses lelang yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Nomor 305/1972/C/Bdg.
Adapun surat ketetapan eksekusi tersebut dikeluarkan dengan didasarkan atas Putusan PN Bandung Nomor 301/1963 Sipil tanggal 8 Juli 1963, Putusan PT Bandung Nomor 75/1968, PT Perdata tanggal 28 Maret 1969, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 454 K/SIP/1969 tanggal 29 November 1969.
Sutara menjelaskan, kegiatan konstatering telah dijadwalkan beberapa kali. Namun langkah itu selalu gagal dengan berbagai alasan dari pihak Kota Baru Parahyangan.
"Jadi, tanggal 29 April 2024 kita ini sudah berencana melaksanakan konstastering. Tapi, dari pihak PT Bela Putra Intiland merasa keberatan dan kita berdialog dengan menajemen nan disepakati waktu yang disampaikan tanggal 6 Mei 2024. Tapi tanggal 6 Mei ini kita dijadwalkan ada surat permohonan untuk ditunda," ungkapnya.
Lihat Juga :