Ahli Waris Geruduk Perumahan Elite di Bandung Barat, Ada Apa?
Selasa, 07 Mei 2024 - 08:08 WIB
loading...
A
A
A
Sutara berharap pihak Kota Baru Parahyangan tak lagi menunda-nunda kegiatan pencocokan lahan. Apalagi langkah itu merupakan perintah pengadilan yang berkekuatan hukum. Mestinya, perusahaan mematuhi sebagai warga negara yang patuh hukum.
"Ini kan agenda negara, putusan dan penetapan pengadilan. Jadwal agenda pengadilan, kami pemohon mengikuti. Kalau ini terus begini, bukan tak mungkin konsekuensinya ada Pasal 216 yakni dugaan menghalang-halangi proses eksekusi," tandasnya.
Sementara itu, salah satu petugas keamanan Kota Baru Parahyangan yang enggan disebut namanya menjelaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum dari pengadilan.
Namun, langkah tersebut tidak bisa dilakukan hari ini karena tim hukum Kota Baru Parahyangan telah mengajukan penundaan jadwal konstatering
"Kami tidak akan menghalang-halangi, selama sudah ada izin dari manajemen. Kami hanya petugas di lapangan yang menjalankan instruksi manajemen. Namun instruksi manajemen, langkah pencocokan lahan perlu didampingi oleh kuasa hukum Kota Baru Parahyangan. Kuasa hukum sudah kontak dan mengirim surat ke pengadilan untuk penundaan karena sedang di luar kota," sebutnya.
"Ini kan agenda negara, putusan dan penetapan pengadilan. Jadwal agenda pengadilan, kami pemohon mengikuti. Kalau ini terus begini, bukan tak mungkin konsekuensinya ada Pasal 216 yakni dugaan menghalang-halangi proses eksekusi," tandasnya.
Sementara itu, salah satu petugas keamanan Kota Baru Parahyangan yang enggan disebut namanya menjelaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum dari pengadilan.
Namun, langkah tersebut tidak bisa dilakukan hari ini karena tim hukum Kota Baru Parahyangan telah mengajukan penundaan jadwal konstatering
"Kami tidak akan menghalang-halangi, selama sudah ada izin dari manajemen. Kami hanya petugas di lapangan yang menjalankan instruksi manajemen. Namun instruksi manajemen, langkah pencocokan lahan perlu didampingi oleh kuasa hukum Kota Baru Parahyangan. Kuasa hukum sudah kontak dan mengirim surat ke pengadilan untuk penundaan karena sedang di luar kota," sebutnya.
(shf)
Lihat Juga :