Ahli Waris Geruduk Perumahan Elite di Bandung Barat, Ada Apa?

Selasa, 07 Mei 2024 - 08:08 WIB
loading...
A A A
Sita eksekusi itu dilakukan dengan merujuk surat ketetapan sita eksekusi melalui proses lelang yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Nomor 305/1972/C/Bdg.

Adapun surat ketetapan eksekusi tersebut dikeluarkan dengan didasarkan atas Putusan PN Bandung Nomor 301/1963 Sipil tanggal 8 Juli 1963, Putusan PT Bandung Nomor 75/1968, PT Perdata tanggal 28 Maret 1969, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 454 K/SIP/1969 tanggal 29 November 1969.

Sutara menjelaskan, kegiatan konstatering telah dijadwalkan beberapa kali. Namun langkah itu selalu gagal dengan berbagai alasan dari pihak Kota Baru Parahyangan.

"Jadi, tanggal 29 April 2024 kita ini sudah berencana melaksanakan konstastering. Tapi, dari pihak PT Bela Putra Intiland merasa keberatan dan kita berdialog dengan menajemen nan disepakati waktu yang disampaikan tanggal 6 Mei 2024. Tapi tanggal 6 Mei ini kita dijadwalkan ada surat permohonan untuk ditunda," ungkapnya.

Sutara berharap pihak Kota Baru Parahyangan tak lagi menunda-nunda kegiatan pencocokan lahan. Apalagi langkah itu merupakan perintah pengadilan yang berkekuatan hukum. Mestinya, perusahaan mematuhi sebagai warga negara yang patuh hukum.

"Ini kan agenda negara, putusan dan penetapan pengadilan. Jadwal agenda pengadilan, kami pemohon mengikuti. Kalau ini terus begini, bukan tak mungkin konsekuensinya ada Pasal 216 yakni dugaan menghalang-halangi proses eksekusi," tandasnya.

Sementara itu, salah satu petugas keamanan Kota Baru Parahyangan yang enggan disebut namanya menjelaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum dari pengadilan.

Namun, langkah tersebut tidak bisa dilakukan hari ini karena tim hukum Kota Baru Parahyangan telah mengajukan penundaan jadwal konstatering

"Kami tidak akan menghalang-halangi, selama sudah ada izin dari manajemen. Kami hanya petugas di lapangan yang menjalankan instruksi manajemen. Namun instruksi manajemen, langkah pencocokan lahan perlu didampingi oleh kuasa hukum Kota Baru Parahyangan. Kuasa hukum sudah kontak dan mengirim surat ke pengadilan untuk penundaan karena sedang di luar kota," sebutnya.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3393 seconds (0.1#10.140)