Ahli Waris Geruduk Perumahan Elite di Bandung Barat, Ada Apa?
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Sekelompok orang yang menyebut sebagai ahli waris saudagar asal Yaman menggeruduk kawasan perusahaan perumahan elite Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat pada Senin (6/5/2024).
Mereka awalnya akan menghadiri konstatering atau pencocokan objek sebelum dilakukan sita eksekusi lahan persil 40 di Tatar Pitaloka, Kota Baru Parahyangan yang bersengketa. Namun kegiatan pencocokan objek lahan tersebut akhirnya batal dilaksanakan.
Juru Sita PN Bandung bersama penasihat hukum dan ahli waris tak bisa masuk ke Tatar Pitaloka untuk melakukan konstatering. Gerbang perumahan elit itu terpantau tertutup rapat dan dijaga petugas sekuriti.
Pihak Kota Baru Parahyangan minta kegiatan tersebut ditunda lantaran tim hukum mereka tak bisa mendampingi lantaran tengah ada kegiatan di luar kota.
Batalnya kegiatan pencocokan lahan tersebut membuat ahli waris yang datang kecewa. Mereka beberapa kali berusaha mencoba menerobos ke dalam dan cekcok dengan petugas sekuriti perumahan.
Namun aksi itu tak berujung memanas, karena berhasil dilerai. Usai cekcok dengan pihak keamanan, ahli waris menggelar aksi orasi dan membentangkan spanduk berisi klaim hak atas tanah.
"Kita kecewa ini batal dilaksanakan. Kalau tidak ada pengacara hadir, kan pengacara lain juga banyak rekan-rekannya bisa disubstitusikan. Kedua, manajemen juga ada. Kita ini hanya ingin mengecek objek bukan eksekusi. Kecuali, kalau eksekusi harusnya alasan yang tadi disampaikan itu tak bisa diterima," beber kuasa hukum dari ahli waris, Sutara.
Diketahui, konflik lahan PT Belaputera Intiland selaku pengelola Kota Baru Parahyangan dengan ahli waris almarhum Syekh Abdulrahman telah dimenangkan ahli waris. Lahan seluas 10,041 hektare di persil 40 yang saat ini dibangun Tatar Pitaloka telah direncanakan untuk dieksekusi sejak tahun 2004.
Sita eksekusi itu dilakukan dengan merujuk surat ketetapan sita eksekusi melalui proses lelang yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Nomor 305/1972/C/Bdg.
Adapun surat ketetapan eksekusi tersebut dikeluarkan dengan didasarkan atas Putusan PN Bandung Nomor 301/1963 Sipil tanggal 8 Juli 1963, Putusan PT Bandung Nomor 75/1968, PT Perdata tanggal 28 Maret 1969, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 454 K/SIP/1969 tanggal 29 November 1969.
Sutara menjelaskan, kegiatan konstatering telah dijadwalkan beberapa kali. Namun langkah itu selalu gagal dengan berbagai alasan dari pihak Kota Baru Parahyangan.
"Jadi, tanggal 29 April 2024 kita ini sudah berencana melaksanakan konstastering. Tapi, dari pihak PT Bela Putra Intiland merasa keberatan dan kita berdialog dengan menajemen nan disepakati waktu yang disampaikan tanggal 6 Mei 2024. Tapi tanggal 6 Mei ini kita dijadwalkan ada surat permohonan untuk ditunda," ungkapnya.
Sutara berharap pihak Kota Baru Parahyangan tak lagi menunda-nunda kegiatan pencocokan lahan. Apalagi langkah itu merupakan perintah pengadilan yang berkekuatan hukum. Mestinya, perusahaan mematuhi sebagai warga negara yang patuh hukum.
"Ini kan agenda negara, putusan dan penetapan pengadilan. Jadwal agenda pengadilan, kami pemohon mengikuti. Kalau ini terus begini, bukan tak mungkin konsekuensinya ada Pasal 216 yakni dugaan menghalang-halangi proses eksekusi," tandasnya.
Sementara itu, salah satu petugas keamanan Kota Baru Parahyangan yang enggan disebut namanya menjelaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum dari pengadilan.
Namun, langkah tersebut tidak bisa dilakukan hari ini karena tim hukum Kota Baru Parahyangan telah mengajukan penundaan jadwal konstatering
"Kami tidak akan menghalang-halangi, selama sudah ada izin dari manajemen. Kami hanya petugas di lapangan yang menjalankan instruksi manajemen. Namun instruksi manajemen, langkah pencocokan lahan perlu didampingi oleh kuasa hukum Kota Baru Parahyangan. Kuasa hukum sudah kontak dan mengirim surat ke pengadilan untuk penundaan karena sedang di luar kota," sebutnya.
Mereka awalnya akan menghadiri konstatering atau pencocokan objek sebelum dilakukan sita eksekusi lahan persil 40 di Tatar Pitaloka, Kota Baru Parahyangan yang bersengketa. Namun kegiatan pencocokan objek lahan tersebut akhirnya batal dilaksanakan.
Juru Sita PN Bandung bersama penasihat hukum dan ahli waris tak bisa masuk ke Tatar Pitaloka untuk melakukan konstatering. Gerbang perumahan elit itu terpantau tertutup rapat dan dijaga petugas sekuriti.
Pihak Kota Baru Parahyangan minta kegiatan tersebut ditunda lantaran tim hukum mereka tak bisa mendampingi lantaran tengah ada kegiatan di luar kota.
Batalnya kegiatan pencocokan lahan tersebut membuat ahli waris yang datang kecewa. Mereka beberapa kali berusaha mencoba menerobos ke dalam dan cekcok dengan petugas sekuriti perumahan.
Namun aksi itu tak berujung memanas, karena berhasil dilerai. Usai cekcok dengan pihak keamanan, ahli waris menggelar aksi orasi dan membentangkan spanduk berisi klaim hak atas tanah.
"Kita kecewa ini batal dilaksanakan. Kalau tidak ada pengacara hadir, kan pengacara lain juga banyak rekan-rekannya bisa disubstitusikan. Kedua, manajemen juga ada. Kita ini hanya ingin mengecek objek bukan eksekusi. Kecuali, kalau eksekusi harusnya alasan yang tadi disampaikan itu tak bisa diterima," beber kuasa hukum dari ahli waris, Sutara.
Diketahui, konflik lahan PT Belaputera Intiland selaku pengelola Kota Baru Parahyangan dengan ahli waris almarhum Syekh Abdulrahman telah dimenangkan ahli waris. Lahan seluas 10,041 hektare di persil 40 yang saat ini dibangun Tatar Pitaloka telah direncanakan untuk dieksekusi sejak tahun 2004.
Sita eksekusi itu dilakukan dengan merujuk surat ketetapan sita eksekusi melalui proses lelang yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Nomor 305/1972/C/Bdg.
Adapun surat ketetapan eksekusi tersebut dikeluarkan dengan didasarkan atas Putusan PN Bandung Nomor 301/1963 Sipil tanggal 8 Juli 1963, Putusan PT Bandung Nomor 75/1968, PT Perdata tanggal 28 Maret 1969, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 454 K/SIP/1969 tanggal 29 November 1969.
Sutara menjelaskan, kegiatan konstatering telah dijadwalkan beberapa kali. Namun langkah itu selalu gagal dengan berbagai alasan dari pihak Kota Baru Parahyangan.
"Jadi, tanggal 29 April 2024 kita ini sudah berencana melaksanakan konstastering. Tapi, dari pihak PT Bela Putra Intiland merasa keberatan dan kita berdialog dengan menajemen nan disepakati waktu yang disampaikan tanggal 6 Mei 2024. Tapi tanggal 6 Mei ini kita dijadwalkan ada surat permohonan untuk ditunda," ungkapnya.
Sutara berharap pihak Kota Baru Parahyangan tak lagi menunda-nunda kegiatan pencocokan lahan. Apalagi langkah itu merupakan perintah pengadilan yang berkekuatan hukum. Mestinya, perusahaan mematuhi sebagai warga negara yang patuh hukum.
"Ini kan agenda negara, putusan dan penetapan pengadilan. Jadwal agenda pengadilan, kami pemohon mengikuti. Kalau ini terus begini, bukan tak mungkin konsekuensinya ada Pasal 216 yakni dugaan menghalang-halangi proses eksekusi," tandasnya.
Sementara itu, salah satu petugas keamanan Kota Baru Parahyangan yang enggan disebut namanya menjelaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum dari pengadilan.
Namun, langkah tersebut tidak bisa dilakukan hari ini karena tim hukum Kota Baru Parahyangan telah mengajukan penundaan jadwal konstatering
"Kami tidak akan menghalang-halangi, selama sudah ada izin dari manajemen. Kami hanya petugas di lapangan yang menjalankan instruksi manajemen. Namun instruksi manajemen, langkah pencocokan lahan perlu didampingi oleh kuasa hukum Kota Baru Parahyangan. Kuasa hukum sudah kontak dan mengirim surat ke pengadilan untuk penundaan karena sedang di luar kota," sebutnya.
(shf)