Ahli Waris Geruduk Perumahan Elite di Bandung Barat, Ada Apa?

Selasa, 07 Mei 2024 - 08:08 WIB
loading...
Ahli Waris Geruduk Perumahan...
Sekelompok orang yang menyebut sebagai ahli waris saudagar asal Yaman menggeruduk kawasan perusahaan perumahan elite Kota Baru Parahyangan, KBB, Jawa Barat. Foto/MPI/Ferry Bangkit Rizki
A A A
BANDUNG BARAT - Sekelompok orang yang menyebut sebagai ahli waris saudagar asal Yaman menggeruduk kawasan perusahaan perumahan elite Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat pada Senin (6/5/2024).

Mereka awalnya akan menghadiri konstatering atau pencocokan objek sebelum dilakukan sita eksekusi lahan persil 40 di Tatar Pitaloka, Kota Baru Parahyangan yang bersengketa. Namun kegiatan pencocokan objek lahan tersebut akhirnya batal dilaksanakan.

Baca juga: Sengketa Lahan SDN di Bekasi, Ahli Waris Gembok Pagar Sekolah

Juru Sita PN Bandung bersama penasihat hukum dan ahli waris tak bisa masuk ke Tatar Pitaloka untuk melakukan konstatering. Gerbang perumahan elit itu terpantau tertutup rapat dan dijaga petugas sekuriti.

Pihak Kota Baru Parahyangan minta kegiatan tersebut ditunda lantaran tim hukum mereka tak bisa mendampingi lantaran tengah ada kegiatan di luar kota.

Batalnya kegiatan pencocokan lahan tersebut membuat ahli waris yang datang kecewa. Mereka beberapa kali berusaha mencoba menerobos ke dalam dan cekcok dengan petugas sekuriti perumahan.

Namun aksi itu tak berujung memanas, karena berhasil dilerai. Usai cekcok dengan pihak keamanan, ahli waris menggelar aksi orasi dan membentangkan spanduk berisi klaim hak atas tanah.

Baca juga: Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas

"Kita kecewa ini batal dilaksanakan. Kalau tidak ada pengacara hadir, kan pengacara lain juga banyak rekan-rekannya bisa disubstitusikan. Kedua, manajemen juga ada. Kita ini hanya ingin mengecek objek bukan eksekusi. Kecuali, kalau eksekusi harusnya alasan yang tadi disampaikan itu tak bisa diterima," beber kuasa hukum dari ahli waris, Sutara.

Diketahui, konflik lahan PT Belaputera Intiland selaku pengelola Kota Baru Parahyangan dengan ahli waris almarhum Syekh Abdulrahman telah dimenangkan ahli waris. Lahan seluas 10,041 hektare di persil 40 yang saat ini dibangun Tatar Pitaloka telah direncanakan untuk dieksekusi sejak tahun 2004.

Sita eksekusi itu dilakukan dengan merujuk surat ketetapan sita eksekusi melalui proses lelang yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Nomor 305/1972/C/Bdg.

Adapun surat ketetapan eksekusi tersebut dikeluarkan dengan didasarkan atas Putusan PN Bandung Nomor 301/1963 Sipil tanggal 8 Juli 1963, Putusan PT Bandung Nomor 75/1968, PT Perdata tanggal 28 Maret 1969, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 454 K/SIP/1969 tanggal 29 November 1969.

Sutara menjelaskan, kegiatan konstatering telah dijadwalkan beberapa kali. Namun langkah itu selalu gagal dengan berbagai alasan dari pihak Kota Baru Parahyangan.

"Jadi, tanggal 29 April 2024 kita ini sudah berencana melaksanakan konstastering. Tapi, dari pihak PT Bela Putra Intiland merasa keberatan dan kita berdialog dengan menajemen nan disepakati waktu yang disampaikan tanggal 6 Mei 2024. Tapi tanggal 6 Mei ini kita dijadwalkan ada surat permohonan untuk ditunda," ungkapnya.

Sutara berharap pihak Kota Baru Parahyangan tak lagi menunda-nunda kegiatan pencocokan lahan. Apalagi langkah itu merupakan perintah pengadilan yang berkekuatan hukum. Mestinya, perusahaan mematuhi sebagai warga negara yang patuh hukum.

"Ini kan agenda negara, putusan dan penetapan pengadilan. Jadwal agenda pengadilan, kami pemohon mengikuti. Kalau ini terus begini, bukan tak mungkin konsekuensinya ada Pasal 216 yakni dugaan menghalang-halangi proses eksekusi," tandasnya.

Sementara itu, salah satu petugas keamanan Kota Baru Parahyangan yang enggan disebut namanya menjelaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum dari pengadilan.

Namun, langkah tersebut tidak bisa dilakukan hari ini karena tim hukum Kota Baru Parahyangan telah mengajukan penundaan jadwal konstatering

"Kami tidak akan menghalang-halangi, selama sudah ada izin dari manajemen. Kami hanya petugas di lapangan yang menjalankan instruksi manajemen. Namun instruksi manajemen, langkah pencocokan lahan perlu didampingi oleh kuasa hukum Kota Baru Parahyangan. Kuasa hukum sudah kontak dan mengirim surat ke pengadilan untuk penundaan karena sedang di luar kota," sebutnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sampaikan Aspirasi,...
Sampaikan Aspirasi, Pekerja PTPN IV di Cot Girek Datangi Kantor Bupati Aceh Utara
Kurang dari 24 Jam,...
Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
113 Warga Terdampak...
113 Warga Terdampak Longsor Cisarua Bandung Barat
UI Beri Edukasi Warga...
UI Beri Edukasi Warga Rawa Badak Selatan soal Advokasi Kepemilikan Lahan dan Kesadaran Hukum
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Diminta Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi
PDIP Desak Kementerian...
PDIP Desak Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan di Serdang Bedagai
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Permohonan Ahli Waris...
Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiyana Ditolak PA Bandung, Ini Kata Sule!
Rekomendasi
Doa Akhir dan Awal Tahun...
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam yang Penting Diketahui!
Naik 2,07%, IHSG Balik...
Naik 2,07%, IHSG Balik Lagi ke Level 6.000-an
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Travel, Cut Meyriska dan Roger Danuarta Serahkan Bukti ke Polisi
Berita Terkini
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved