Gagal Memperkosa, Residivis Blitar Rampas HP Korban

Selasa, 18 Agustus 2020 - 17:47 WIB
loading...
Gagal Memperkosa, Residivis Blitar Rampas HP Korban
Tampak barang bukti percobaan perkosaan disertai perampasan HP yang digelar Polres Blitar. Foto/ist
A A A
BLITAR - TA (22), seorang residivis asal Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar yang belum lama bebas karena diuntungkan kebijakan asimilasi COVID-19, kembali melancarkan aksi kejahatan. TA mencoba memperkosa TWR (20) warga Kecamatan Ponggok yang ia kenal melalui pertemanan media sosial facebook.

Percobaan aksi asusila di area persawahan Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun tersebut gagal terwujud karena korban berteriak meminta tolong. "Karena korban teriak, pelaku melarikan diri dengan membawa hand phone milik korban, "ujar Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).

(Baca juga: Polresta Malang Bakal Proses Hukum Perebut Jenazah COVID-19 di RS Soepraoen )

Begitu menerima laporan korban, aparat Polres Blitar langsung bergerak. Tidak menunggu waktu lama, TA yang mencoba bersembunyi berhasil diringkus. "Barang bukti hand phone korban masih disimpan pelaku, "kata Ahmad Fanani yang menambahkan pelaku belum lama bebas dari penjara Lapas.

TA yang saat beraksi sempat memukul kepala korban karena terganggu dengan teriakan, mengakui semua perbuatannya. TA bercerita, bagaimana untuk menarik perhatian korban ia di media sosial sengaja menggunakan foto palsu. Alhasil korban terpedaya dan bersedia menemuinya di area persawahan.

"Saat mencoba memperkosa korban, pelaku mengaku dalam kondisi usai menenggak minuman keras, "terang Ahmad Fanani. Didepan penyidik, TA juga mengaku masih sadar jika aksi perkosaan beresiko hukuman berat. Karenannya begitu melihat reaksi korban yang berteriak, ia langsung memilih hanya merampas HP korban dan kabur.

Dalam kasus percobaan perkosaan disertai perampasan HP ini, pelaku dijerat pasal 368 KUHP. Yang bersangkutan terancam menjalani hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1188 seconds (0.1#10.140)