Polresta Malang Bakal Proses Hukum Perebut Jenazah COVID-19 di RS Soepraoen

Selasa, 18 Agustus 2020 - 14:32 WIB
loading...
Polresta Malang Bakal...
Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata (tengah).Foto/dok
A A A
MALANG - Polresta Malang akan memproses hukum pelaku perebutan jenazah COVID-19 di RST Soepraoen Malang yang viral beberapa waktu lalu. Upaya ini diambil polisi setelah hasil tes swab jenazah tersebut keluar dengan hasil positif COVID-19.

“Kami akan menindak tegas dan memproses secara hukum kasus perebutan jenazah itu. Kami juga meminta masyarakat tidak lagi mengambil secara paksa jenazah dengan protokol COVID-19,” kata Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata, Selasa (18/8/2020).

Leo mengaku akan segera memanggil dan memerika semua pihak yang terlibat dalam perebutan jenazah tersebut. (Baca juga: Uji Coba Sekolah Tatap Muka, Khofifah Tinjau Sekolah di Kota Probolinggo )

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengakatan telah melakukan tracing terhadap keluarga yang merebut paksa jenazah COVID-19 beberapa waktu lalu. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan tes swab terhadap keluarga yang melakukan kontak fisik dengan jenazah.

“Kami sudah awasi keluarga itu. Mereka juga sudah kami minta untuk isolasi mandiri. Agar tidak menyebar, mereka juga kami tes swab. Sebab, hasil tes swab jenazah tersebut positif COVID-19,” ujarya.

(Baca juga: 1.058 Napi Lapas Klas 1 Malang dapat Remisi Kemerdekaan )

Diketahui beberapa waktu lalu keluarga di Malang merebut paksa jenazah yang diduga meninggal karena COVID-19 di RST Soepraoen Malang. Tak hanya itu, beberapa di antara mereka juga membuka kain kafan jenazah dan menciuminya.

Kejadian tersebut terekam video dan viral. Dalam video tersebut seorang pria berpeci terlihat marah-marah dan merebut paksa jenazah dari petugas. Di tempat itu, jenazah dibuka dan diciumi. Setelah itu, jenazah dibawa pergi dari kawalan petugas.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2723 seconds (0.1#10.140)