Pabrik Jamu Kuat Ilegal Digerebek, Isi Jamunya Ternyata Tepung-Kopi dan Jahe

Selasa, 18 Agustus 2020 - 16:24 WIB
loading...
Pabrik Jamu Kuat Ilegal...
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pengedaran pabrik atau home industri jamu ilegal di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Foto SINDOnews/A Antoni
A A A
CILACAP - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pengedaran pabrik atau home industri jamu dan obat ilegal di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Penggerebekan dilakukan di Dusun Karang RT 08 RW 06 Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap pada Rabu (5/8/2020) lalu.
Pabrik Jamu Kuat Ilegal Digerebek, Isi Jamunya Ternyata Tepung-Kopi dan Jahe

Diresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko mengungkapkan, dari hasil penggerebekan petugas mengamankan sejumlah barang bukti berikut dua tersangka. (Baca: Ditemukan Teman Wanitanya Bule Inggris Tewas di Kamar Kost)

Ignatius menjelaskan, tersangka berinisial AR (55) berperan dalam memasukan serbuk jamu kedalam kapsul dan dikemas tanpa izin. Sedangkan tersangka lainnya yaitu EH (27) sebagai pemodal serta penyiapan bahan baku dan meracik jamu tanpa izin.

"Setelah dilakukan penyidikan selama 2 sampai 3 bulan kami berhasil menemukan tempat proses pembuatan obat-obatan dan jamu ini untuk selanjutnya dilakukan pengerebekan," jelas Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko saat gelar perkara di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Semarang, Selasa (18/8/2020).

Dia menambahkan, pada Rabu (5/8/2020) Kasubdit II Ditresnarkoba dan tim langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan produk jamu ilegal dengan berbagai merk dan khasiat beserta bahan baku dan alat produksi mesin pres. (Bisa diklik: Gauli 2 Perempuan Kakak Beradik Dukun Cabul Ditangkap)

Barang bukti yang diamankan diantaranya 9.000 kapsul warna merah kosong, 4 kantong berisi bukuk racikan kopi, jamu dan serbuk isi kapsul. Petugas juga mengamankan jamu sachet plastik sebanyak 2 roll dan 1.200 renteng, Sachet kertas 700 lembar, kotak karton 900 kotak, hanger karton 60 hanger.

Kemudian 2 buah mesin pres, 1 ember, 2 tampah plastik, 2 tampah bumbu dan 2 sendok yang digunakan pelaku sebagai alat produksi. Bahan jadi yang diamankan yaitu 23.039 kapsul berbagai merk dalam kemasan siap edar, bubuk sebanyak 150 sachet dengan rincian 1 kardus berisi 90 kotak jamu bubuk penambah stamina pria dewasa merk Gatot Kaca, 6 kotak kopi jantan.

Diresnarkoba Polda Jateng membeberkan isi yang terkandung dalam obat dan jamu yang diproduksi kedua tersangka sangat berbahaya untuk manusia.

"Isi dari obat dan jamu yang beredar tersebut yaitu kencur, gula, tepung, kopi dan jahe untuk tepung kita masih kirim ke Labfor untuk mengetahui kandunganya,” bebernya.

Menurutnya, peredaran obat dan jamu tersebut sudah hampir seluruhnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur serta telah merambah ke wilayah Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi.

Sementara, Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka tersebut adalah Pasal 196 dan 197 UUD Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Tersangka mengaku sudah melakukan aksi busuknya selama 2 tahun terakhir dengan omset bersih sebulan mencapai Rp15.000.000.

Pihaknya mengimbau kepada konsumen untuk tidak terkecoh dengan kemasan rapi pada jamu dan obat yang beredar bebas di pasaran. “Lebih baik agar ke dokter dahulu apabila ada keluhan,” imbaunya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
2 Arena Judi Sabung...
2 Arena Judi Sabung Ayam di Gowa Digerebek, Petugas Bongkar dan Bakar Lokasi
Pungli di Rutan Polda...
Pungli di Rutan Polda Jateng, 3 Polisi Penjaga Tahanan Ditahan Propam
Anggota Polda Jateng...
Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Dipecat, Ini Pelanggarannya
Bunuh Bayi Hasil Hubungan...
Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Dipecat
Ketua Hanura Jateng...
Ketua Hanura Jateng Diperiksa Polisi terkait Kasus Striptis di Mansion Karaoke Semarang
Sidang Etik Kasus Polisi...
Sidang Etik Kasus Polisi Bunuh Bayinya, Ibu dan Nenek Korban Histeris: Kamu Bunuh Anak Tidak Berdosa!
Polisi Bunuh Bayi di...
Polisi Bunuh Bayi di Semarang: Sidang Kode Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Keluarga Korban Protes
Dirlantas Polda Jateng:...
Dirlantas Polda Jateng: Tol Fungsional Taman Martani–Prambanan Ditutup Sore Ini
Gempa Magnitudo 5,0...
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Cilacap Jawa Tengah, Dirasakan hingga Pacitan
Rekomendasi
Billy Mambrasar Tepis...
Billy Mambrasar Tepis Isu Soal Akses Khusus Program MBG
4 Film Inspiratif yang...
4 Film Inspiratif yang Wajib Ditonton untuk Memperingati Hari Kartini
KPK Janji Secepatnya...
KPK Janji Secepatnya Panggil Ridwan Kamil
Berita Terkini
Tak Terbukti Curang,...
Tak Terbukti Curang, Tia Rahmania Dapat Dukungan Warga Dapil Banten 1
1 jam yang lalu
Praktisi Hukum: Surat...
Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
2 jam yang lalu
Anggota DPRD Dilecehkan,...
Anggota DPRD Dilecehkan, Ratusan Kader Gerinda di Banggai Desak Pelaku Persekusi Diadili
3 jam yang lalu
Kapolres Depok Ungkap...
Kapolres Depok Ungkap Dalang Pembakaran Mobil Polisi Tak Kooperatif saat Diperiksa
4 jam yang lalu
Kronologi Pembakaran...
Kronologi Pembakaran Mobil Polisi oleh Warga di Depok
5 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Bakal...
Pemprov Jakarta Bakal Kirim 150 Pelajar untuk Kuliah di Universiti Kuala Lumpur
5 jam yang lalu
Infografis
Pasifik Jadi Medan Adu...
Pasifik Jadi Medan Adu Kuat Kapal Induk AS dan China
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved