Kasus Penembakan Juru Parkir Hotel di Banyumas, 2 Tersangka Pemasok Senpi Rakitan Ditangkap
loading...
A
A
A
Tersangka utama yakni AYR (32) warga Kelurahan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung berdomisili di Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP ancaman hukumannya 15 tahun penjara maksimal.
Kapolda menjelaskan, insiden penembakan terjadi pada Sabtu 27 April 2024 sekira pukul 03.45 WIB. korbannya bernama Fajar Subekti (35) warga Desa Karangsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Saat itu AYR bersama 3 temannya hendak ke luar kawasan hotel dengan mobil. Korban di portal parkir menanyakan kartu parkir dan menyampaikan tagihan sebesar Rp15ribu.
Namun tersangka hanya memberikan uang Rp7 ribu dan tidak bisa menunjukkan kartu parkir dan diminta menunggu karena portal parkir tak bisa dibuka.
Sebab tidak terima menunggu, tersangka ini keluar mobil dan mengeluarkan senpi langsung 2 kali menembak korban mengenai dada kanan dan kiri. Korban sempat dilarikan ke RS oleh teman-temannya namun nyawanya tak tertolong.
“Motifnya tersangka ini emosi dan tidak terima kepada petugas parkir karena diminta untuk menunggu,” lanjutnya.
Sekitar pukul 07.30 WIB di hari yang sama, tim Sat Reskrim Polresta Banyumas bersama Detasemen Gegana beserta 1 Peleton Kompi 2 D Satuan Brimob Polda Jateng menangkap AYR di salah satu kamar guest house di Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Dari penangkapan ini berkembang ke dua tersangka lain.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP ancaman hukumannya 15 tahun penjara maksimal.
Kapolda menjelaskan, insiden penembakan terjadi pada Sabtu 27 April 2024 sekira pukul 03.45 WIB. korbannya bernama Fajar Subekti (35) warga Desa Karangsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Saat itu AYR bersama 3 temannya hendak ke luar kawasan hotel dengan mobil. Korban di portal parkir menanyakan kartu parkir dan menyampaikan tagihan sebesar Rp15ribu.
Namun tersangka hanya memberikan uang Rp7 ribu dan tidak bisa menunjukkan kartu parkir dan diminta menunggu karena portal parkir tak bisa dibuka.
Sebab tidak terima menunggu, tersangka ini keluar mobil dan mengeluarkan senpi langsung 2 kali menembak korban mengenai dada kanan dan kiri. Korban sempat dilarikan ke RS oleh teman-temannya namun nyawanya tak tertolong.
“Motifnya tersangka ini emosi dan tidak terima kepada petugas parkir karena diminta untuk menunggu,” lanjutnya.
Sekitar pukul 07.30 WIB di hari yang sama, tim Sat Reskrim Polresta Banyumas bersama Detasemen Gegana beserta 1 Peleton Kompi 2 D Satuan Brimob Polda Jateng menangkap AYR di salah satu kamar guest house di Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Dari penangkapan ini berkembang ke dua tersangka lain.
(shf)