Kasus Penembakan Juru Parkir Hotel di Banyumas, 2 Tersangka Pemasok Senpi Rakitan Ditangkap
loading...
A
A
A
BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas bersama Polda Jateng menangkap 2 tersangka pemasok senjata api (senpi) rakitan yang digunakan tersangka AYR menembak juru parkir di Hotel Braga, Banyumas, Sabtu (27/4/2024) lalu.
“Hasil pengembangan, terungkap 2 tersangka yang menyediakan senpi rakitan,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi di Mapolres Banyumas, Senin (29/4/2024).
Dua tersangka itu adalah RN dan AK. Senpi rakitan yang disediakannya yakni jenis revolver berisi 5 butir peluru kaliber 9 mm dan senpi rakitan revolver berisi NAA kaliber 22 mm.
“Senjata didapat tersangka SYR dengan membeli dari dua tersangka tersebut, jadi jumlah tersangka ada tiga orang,” lanjutnya.
Selain aneka senpi itu, disita juga 1 pucuk senapan airgun PCP merk venus kaliber 177/4,5 mm, 1 pucuk airgun laras pendek, 38 butir peluru tajam kaliber 9x19 mm.
Selanjutnya 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22 mm, 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22 mm, 3 proyektil kaliber 9 mm, 1 mobil Honda Jazz, 1 ponsel dan 2 proyektil peluru.
Kapolda mengimbau masyarakat luas untuk tidak main-main dengan senpi dan akan dijerat Undang-Undang Darurat.
Tersangka utama yakni AYR (32) warga Kelurahan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung berdomisili di Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP ancaman hukumannya 15 tahun penjara maksimal.
Kapolda menjelaskan, insiden penembakan terjadi pada Sabtu 27 April 2024 sekira pukul 03.45 WIB. korbannya bernama Fajar Subekti (35) warga Desa Karangsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Saat itu AYR bersama 3 temannya hendak ke luar kawasan hotel dengan mobil. Korban di portal parkir menanyakan kartu parkir dan menyampaikan tagihan sebesar Rp15ribu.
Namun tersangka hanya memberikan uang Rp7 ribu dan tidak bisa menunjukkan kartu parkir dan diminta menunggu karena portal parkir tak bisa dibuka.
Sebab tidak terima menunggu, tersangka ini keluar mobil dan mengeluarkan senpi langsung 2 kali menembak korban mengenai dada kanan dan kiri. Korban sempat dilarikan ke RS oleh teman-temannya namun nyawanya tak tertolong.
“Motifnya tersangka ini emosi dan tidak terima kepada petugas parkir karena diminta untuk menunggu,” lanjutnya.
Sekitar pukul 07.30 WIB di hari yang sama, tim Sat Reskrim Polresta Banyumas bersama Detasemen Gegana beserta 1 Peleton Kompi 2 D Satuan Brimob Polda Jateng menangkap AYR di salah satu kamar guest house di Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Dari penangkapan ini berkembang ke dua tersangka lain.
“Hasil pengembangan, terungkap 2 tersangka yang menyediakan senpi rakitan,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi di Mapolres Banyumas, Senin (29/4/2024).
Baca Juga
Dua tersangka itu adalah RN dan AK. Senpi rakitan yang disediakannya yakni jenis revolver berisi 5 butir peluru kaliber 9 mm dan senpi rakitan revolver berisi NAA kaliber 22 mm.
“Senjata didapat tersangka SYR dengan membeli dari dua tersangka tersebut, jadi jumlah tersangka ada tiga orang,” lanjutnya.
Selain aneka senpi itu, disita juga 1 pucuk senapan airgun PCP merk venus kaliber 177/4,5 mm, 1 pucuk airgun laras pendek, 38 butir peluru tajam kaliber 9x19 mm.
Selanjutnya 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22 mm, 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22 mm, 3 proyektil kaliber 9 mm, 1 mobil Honda Jazz, 1 ponsel dan 2 proyektil peluru.
Kapolda mengimbau masyarakat luas untuk tidak main-main dengan senpi dan akan dijerat Undang-Undang Darurat.
Tersangka utama yakni AYR (32) warga Kelurahan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung berdomisili di Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP ancaman hukumannya 15 tahun penjara maksimal.
Kapolda menjelaskan, insiden penembakan terjadi pada Sabtu 27 April 2024 sekira pukul 03.45 WIB. korbannya bernama Fajar Subekti (35) warga Desa Karangsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Saat itu AYR bersama 3 temannya hendak ke luar kawasan hotel dengan mobil. Korban di portal parkir menanyakan kartu parkir dan menyampaikan tagihan sebesar Rp15ribu.
Namun tersangka hanya memberikan uang Rp7 ribu dan tidak bisa menunjukkan kartu parkir dan diminta menunggu karena portal parkir tak bisa dibuka.
Sebab tidak terima menunggu, tersangka ini keluar mobil dan mengeluarkan senpi langsung 2 kali menembak korban mengenai dada kanan dan kiri. Korban sempat dilarikan ke RS oleh teman-temannya namun nyawanya tak tertolong.
“Motifnya tersangka ini emosi dan tidak terima kepada petugas parkir karena diminta untuk menunggu,” lanjutnya.
Sekitar pukul 07.30 WIB di hari yang sama, tim Sat Reskrim Polresta Banyumas bersama Detasemen Gegana beserta 1 Peleton Kompi 2 D Satuan Brimob Polda Jateng menangkap AYR di salah satu kamar guest house di Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Dari penangkapan ini berkembang ke dua tersangka lain.
(shf)