Kasus Penembakan Juru Parkir Hotel di Banyumas, 2 Tersangka Pemasok Senpi Rakitan Ditangkap

Senin, 29 April 2024 - 14:35 WIB
loading...
Kasus Penembakan Juru...
Polisi menangkap 2 tersangka pemasok senpi rakitan yang digunakan tersangka AYR menembak juru parkir di Hotel Braga, Banyumas, Sabtu (27/4/2024) lalu. Foto/Polda Jateng
A A A
BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas bersama Polda Jateng menangkap 2 tersangka pemasok senjata api (senpi) rakitan yang digunakan tersangka AYR menembak juru parkir di Hotel Braga, Banyumas, Sabtu (27/4/2024) lalu.

“Hasil pengembangan, terungkap 2 tersangka yang menyediakan senpi rakitan,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi di Mapolres Banyumas, Senin (29/4/2024).

Baca juga: Ditangkap Lagi Bersama Teman Wanita, Ini Tampang Pelaku Penembakan Juru Parkir di Banyumas

Dua tersangka itu adalah RN dan AK. Senpi rakitan yang disediakannya yakni jenis revolver berisi 5 butir peluru kaliber 9 mm dan senpi rakitan revolver berisi NAA kaliber 22 mm.

“Senjata didapat tersangka SYR dengan membeli dari dua tersangka tersebut, jadi jumlah tersangka ada tiga orang,” lanjutnya.



Selain aneka senpi itu, disita juga 1 pucuk senapan airgun PCP merk venus kaliber 177/4,5 mm, 1 pucuk airgun laras pendek, 38 butir peluru tajam kaliber 9x19 mm.

Selanjutnya 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22 mm, 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22 mm, 3 proyektil kaliber 9 mm, 1 mobil Honda Jazz, 1 ponsel dan 2 proyektil peluru.

Baca juga: Gempar! Juru Parkir Tewas Ditembak Tamu Hotel di Banyumas

Kapolda mengimbau masyarakat luas untuk tidak main-main dengan senpi dan akan dijerat Undang-Undang Darurat.

Tersangka utama yakni AYR (32) warga Kelurahan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung berdomisili di Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP ancaman hukumannya 15 tahun penjara maksimal.

Kapolda menjelaskan, insiden penembakan terjadi pada Sabtu 27 April 2024 sekira pukul 03.45 WIB. korbannya bernama Fajar Subekti (35) warga Desa Karangsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

Saat itu AYR bersama 3 temannya hendak ke luar kawasan hotel dengan mobil. Korban di portal parkir menanyakan kartu parkir dan menyampaikan tagihan sebesar Rp15ribu.

Namun tersangka hanya memberikan uang Rp7 ribu dan tidak bisa menunjukkan kartu parkir dan diminta menunggu karena portal parkir tak bisa dibuka.

Sebab tidak terima menunggu, tersangka ini keluar mobil dan mengeluarkan senpi langsung 2 kali menembak korban mengenai dada kanan dan kiri. Korban sempat dilarikan ke RS oleh teman-temannya namun nyawanya tak tertolong.

“Motifnya tersangka ini emosi dan tidak terima kepada petugas parkir karena diminta untuk menunggu,” lanjutnya.

Sekitar pukul 07.30 WIB di hari yang sama, tim Sat Reskrim Polresta Banyumas bersama Detasemen Gegana beserta 1 Peleton Kompi 2 D Satuan Brimob Polda Jateng menangkap AYR di salah satu kamar guest house di Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Dari penangkapan ini berkembang ke dua tersangka lain.

(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Anggota KKB Pelaku Pembakaran...
Anggota KKB Pelaku Pembakaran Perumahan Pemkab dan Penembakan Pesawat Ditangkap
Satgas Operasi Damai...
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Tangkap KKB Penembak Warga Sipil
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Sudinhub Jaksel: Bayar...
Sudinhub Jaksel: Bayar Parkir di Kawasan Blok M Square Satu Kali, Abaikan Jukir Liar
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Buka 3 Posko Bantu Korban Penipuan Investasi
Penembakan Guncang Lingkungan...
Penembakan Guncang Lingkungan Yahudi Montreal, 3 Orang Tewas, Termasuk Pelaku
Rentetan Penembakan...
Rentetan Penembakan Guncang Israel, 1 Tewas, 5 Luka
Rekomendasi
Amanda Manopo Resmi...
Amanda Manopo Resmi Laporkan Pencemaran Nama Baik Demi Sang Buah Hati
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Sejarah! Mesir Lolos...
Sejarah! Mesir Lolos ke Babak 32 Besar, Iran Masih Tunggu Nasib
Berita Terkini
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved