Dalami LKPJ Bupati, DPRD Kendal Berikan Sejumlah Rekomendasi

Senin, 22 April 2024 - 17:10 WIB
loading...
Dalami LKPJ Bupati,...
Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun menyerahkan rekomendasi atas LKPJ Bupati Kendal yang diterima oleh Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki (22/4/2024). (Foto: dok DPRD Kendal))
A A A
KENDAL - Setelah mendalami dan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kendal Tahun Anggaran 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya menetapkan LKPJ tersebut, dan memberikan sejumlah rekomendasi bagi pemkab sebagai dasar pengambilan keputusan strategis dalam merancang program pembangunan untuk tahun berjalan (2024) dan tahun berikutnya.

Selain itu, rekomendasi juga mengamanatkan agar LKPJ tersebut dijadikan dasar dalam penganggaran untuk program-program strategis yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kendal dan Halalbihalal, di Gedung DPRD Kendal, Selasa (23/4/2024).

Makmun mengatakan, sebelumnya DPRD telah membahas LKPJ Bupati Kendal Tahun 2023 melalui panitia khusus dan telah menyelesaikan tugasnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kendal.

Menurutnya, panitia khusus telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja untuk memperkaya materi pemahaman terhadap ruang lingkup rekomendasi dan/atau catatan DPRD Kabupaten Kendal terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023.

"Panitia khusus juga telah memanggil organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait dalam mengklarifikasi data dan capaian kerja yang kurang maksimal atau tidak tercapai. Di samping itu, panitia khusus juga telah meminta saran dan pendapat dari para pakar atau tenaga ahli," tuturnya.

Siap Menindaklanjuti

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Kendal Windu Suko Basuki yang hadir mewakili Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyampaikan, berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kerja program dan kegiatan.

Selain itu, DPRD juga membahas pelaksanaan peraturan daerah (perda) dan/atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

"DPRD berdasarkan hasil pembahasan LKPJ akhirnya sepakat untuk memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah (perda), peraturan kepala daerah, dan atau kebijakan strategis kepala daerah," ujarnya.

Wabup Windu Basuki juga mengatakan, Pemkab siap menindaklanjnuti rekomendasi atas LKPJ Bupati Kendal Tahun Anggaran 2023 dari DPRD tersebut bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang ada di Pemkab Kendal.

Dengan bekal itu, dia berharap, Pemkab dapat meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melayani masyarakat.

"Terhadap keberhasilan yang telah kita capai, hal tersebut merupakan upaya kita bersama dan dukungan dari semua pihak. Untuk itu, sinergi dan kolaborasi perlu terus dijaga untuk mewujudkan visi dan misi sesuai RPJMD Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026," kata Windu Basuki.

Wabup juga mengungkapkan, berkat komitmen dan upaya bersama antara Pemkab dan DPRD, Kabupaten Kendal kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.

"Predikat ini merupakan yang kedelapan kalinya secara berturut-turut. Semoga kerja sama yang baik selama ini, antara DPRD dengan Pemkab Kendal dapat meningkatkan kinerja, akuntabilitas, dan integritas di masa yang akan datang," tutupnya.
(skr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rapat Paripurna DPRD...
Rapat Paripurna DPRD Kendal Setujui Raperda APBD 2025
Komisi D DPRD Kendal...
Komisi D DPRD Kendal Akan Perjuangkan Honor Fasilitator Desa
DPRD Kendal Ucapkan...
DPRD Kendal Ucapkan Selamat Kepada Paslon Terpilih
Rapat Paripurna DPRD...
Rapat Paripurna DPRD Kendal Setujui Raperda Penanggulangan Kemiskinan
Sidak Pasar Weleri,...
Sidak Pasar Weleri, DPRD Kendal Akan Evaluasi Penataan Lapak Pedagang
Berhasil Raih UHC, DPRD...
Berhasil Raih UHC, DPRD Kendal Dorong Pemkab Tingkatkan Pelayanan
Prodi MICE - PNJ Sukses...
Prodi MICE - PNJ Sukses Gelar Craftopiart Exhibition 2024
EPIC Sale 2024: Tips...
EPIC Sale 2024: Tips dan Trik Dapat Beragam Promo di Traveloka
Properti Komersial Jadi...
Properti Komersial Jadi Investasi Menjanjikan? Kunjungi Jateng Omah Expo 2024
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Penggunaan LPG Non Subsidi di Jakarta Fair
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Berita Terkini
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Infografis
Sejumlah Pabrik di China...
Sejumlah Pabrik di China Mulai Stop Produksi Akibat Tarif AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved