Pasutri Hakim Senior Meninggal COVID-19, PA Bukittinggi Ditutup 14 hari

Selasa, 18 Agustus 2020 - 05:23 WIB
loading...
Pasutri Hakim Senior Meninggal COVID-19, PA Bukittinggi Ditutup 14 hari
Humas RSUD dr Achmad Mukhtar Bukittinggi, Murshalman Chaniago. Foto/iNewsTV/Wahyu Sikumbang
A A A
BUKITTINGGI - Seorang tokoh agama di Kota Bukittinggi , Sumatera Barat, meninggal dunia akibat positif terinfeksi COVID-19 .

Korban meninggal menyusul istrinya yang merupakan hakim senior, yang terlebih dahulu mengeembuskan nafas terakhir pada Jumat (14/8/2020) lalu. (Baca juga: Bayi Lahir 17 Agustus di Bukittinggi Dapat Diskon 75 Persen Biaya Melahirkan )

Kematian akibat kasus terinfeksi COVID-19 ini, membuat tempat kerja istri korban ditutup selama 14 hari. (Baca juga: Staf Khusus Mensesneg Pratikno Positif Covid-19 )

Kasus positif terinfeksi COVID-19 di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mulai kembali melonjak.

Senin (17/8/2020), Khamidir (63), seorang buya, tokoh agama sekaligus Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) meninggal dunia saat menjalani perawatan di ruang rawat pasien COVID-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Achmad Mukhtar, Kota Bukittinggi.

Warga Jorong Batang Buo, Nagari Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, sebelumnya sempat dirawat karena penyakit yang dideritanya. Kamis (13/8/2020) lalu, hasil swab test menyatakan korban positif COVID-19.

Dua hari sebelum meninggal dunia, kondisi kesehatan korban terus menurun hingga dibantu alat bantu pernafasan ventilator. Nyawa korban tak terselamatakan dan mengembuskan nafas terakhir sekitar pukul 11.40 WIB, Senin siang.

Humas RSUD dr Achmad Mukhtar Bukittinggi, Murshalman Chaniago mengatakan, kematian korban menyusul istrinya yang terlebih dahulu meninggal pada Jumat pagi lalu.

Istri almarhum Buya Khamidir, z (59) adalah seorang hakim senior di Pengadilan Agama Kota Bukittinggi.

“Hari ini kami menyelenggarakan secara protokol COVID-19 jenazah almarhum warga agam yang beraktivitas sehari-hari di Bukittinggi seperti yang disampaikan Pak Wali Kota. Istri beliau juga meninggal dunia akibat COVID-19 dan sudah dimakamkan pada hari jumat kemarin,” kata Murshalman Chaniago.

Kedua korban suami-istri itu telah dimakamkan di Komplek Pemakaman Keluarga di kampungnya dengan proses pemakaman standar protokol COVID-19.

Paska kematian hakim Z karena positif COVID-19, kantor Pengadilan Agama Bukittinggi ditutup selama dua pekan. Untuk memutus mata rantai dan penyebaran COVID-19, penutupan dimulai sejak 14 hingga 28 Agustus. Seluruh pelayanan di Pengadilan Agama Bukittinggi ditutup.

Sementara itu, hingga Senin (17/8/2020) malam, RS Achmad Mukhtar menerima 53 pasien positif COVID-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 di antaranya sudah sembuh, 5 meninggal dunia dan 1 dirujuk ke Rumah Sakit M Djamil Padang. Sedangkan 14 pasien masih menjalani perawatan di ruang isolasi.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.6085 seconds (0.1#10.140)