Ketagihan Narkoba, 2 Pemuda Curi Motor Nyamar Jadi Gojek di Mojokerto
loading...
A
A
A
MOJOKERTO - Dua pemuda asal Surabaya berinisial KM (24) dan JP (24), diringkus warga saat mencuri motor di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Aksi nekat mereka didorong oleh kecanduan narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku berpura-pura menjadi ojek online dengan mengenakan jaket ojek pinjaman untuk mengelabui korban. Sasaran utama mereka adalah motor Honda karena mudah dijual dengan harga tinggi.
Dalam aksinya, KM berperan sebagai pengemudi dan JP sebagai joki. Mereka berkeliling mencari mangsa di Kota dan Kabupaten Mojokerto. Setelah menemukan target, mereka merusak kunci motor menggunakan kunci T dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Hasil curian kemudian dijual di Surabaya kepada teman mereka dengan harga 3 hingga 4 juta rupiah. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sabu-sabu.
"Pengakuan KM, mereka telah melakukan aksi pencurian sebanyak 4 kali di Mojokerto, Sidoarjo, dan Surabaya," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudi Zaini, Senin (22/4/2024).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa motor hasil curian, jaket ojek online, kunci T, dan sejumlah uang hasil curian. KM dan JP dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
AKP Rudi Zaini, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap modus pencurian motor yang semakin marak.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang asing yang menawarkan jasa ojek online. Pastikan identitas pengemudi dan kendaraan sebelum menggunakan jasa mereka," ujar AKP Rudi Zaini.
Kedua pelaku berpura-pura menjadi ojek online dengan mengenakan jaket ojek pinjaman untuk mengelabui korban. Sasaran utama mereka adalah motor Honda karena mudah dijual dengan harga tinggi.
Dalam aksinya, KM berperan sebagai pengemudi dan JP sebagai joki. Mereka berkeliling mencari mangsa di Kota dan Kabupaten Mojokerto. Setelah menemukan target, mereka merusak kunci motor menggunakan kunci T dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Hasil curian kemudian dijual di Surabaya kepada teman mereka dengan harga 3 hingga 4 juta rupiah. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sabu-sabu.
"Pengakuan KM, mereka telah melakukan aksi pencurian sebanyak 4 kali di Mojokerto, Sidoarjo, dan Surabaya," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudi Zaini, Senin (22/4/2024).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa motor hasil curian, jaket ojek online, kunci T, dan sejumlah uang hasil curian. KM dan JP dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
AKP Rudi Zaini, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap modus pencurian motor yang semakin marak.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang asing yang menawarkan jasa ojek online. Pastikan identitas pengemudi dan kendaraan sebelum menggunakan jasa mereka," ujar AKP Rudi Zaini.
(hri)