Batang Berlakukan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Besarannya

Senin, 17 Agustus 2020 - 15:33 WIB
loading...
Batang Berlakukan Denda...
Bupati Batang Wihaji saat menjadi inspektur upacara bendera peringatan HUT Rke075 Kemerdekaan, Senin (17/8/2020). FOTO : Istimewa
A A A
BATANG - Bupati Batang Wihaji telah mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup) hasil turunan Intruksi Presiden RI No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Bupati Batang Wihaji menjelaskan, penegakan Perkada atau Perbu protokol kesehatan untuk memutus mata rantai viru korona dengan cara operasi secara intensif ke lapangan, mulai dari teguran lesan, surat teguran secara tertulis dan denda.

"Denda maksimal Rp10.000 bagi warga yang tidak gunakan masker dan bagi perusahaan yang tidak patuh protokol kesehatan denda maksimal Rp50 juta," kata Wihaji usai upacara HUT ke-75 Kemerdekaan RI, Senin (17/8).(Baca juga : 3 Investor Korea Kepincut KIT Batang, 1 Dipastikan Positif Berinvestasi )

Menurutnya, Perkada atau Perbup tersebut penting karena Pemerintah serius, agar masyarakat tidak menyepelekan protokol kesehatan demi keselamatan bersama. Sudah banyak korban masyarakat yang terpapar COVID-19. Pemerintah lakukan ini agar pandemi cepat selesai," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, Pemkab Batang sudah miliki gerakan zero COVID-19, namun penularanya masih tetap bertambah.

"Saat ini perkembangan penularan virus mengalami peningkatan. Hari ini suda 127 orang positif COVID-19 yang rata - rata orang tanpa gejala (OTG). Oleh karena itu, Program zero COVID-19 kita seriuskan," ujar Wihaji.

Dijelaskan, Perkada atau Peraturan Bupati penegahan hukum protokol kesehatan akan dilaksnakan mulai minggu ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nahdliyin Muda Batang:...
Nahdliyin Muda Batang: Siapa pun Ketum PBNU Harus Bisa Memperkuat Posisi NU
Wabup Batang Suyono...
Wabup Batang Suyono Rutin Bagikan 200 Paket Takjil dan Sembako
Kolaborasi Pengentasan...
Kolaborasi Pengentasan Kemiskinan, Amal Vokasi Digelar di Kawasan Industri Batang
Debat Pilkada Batang,...
Debat Pilkada Batang, Faiz-Suyono Fokus kepada Peningkatan SDM
Mengukur Peluang Kandidat...
Mengukur Peluang Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Batang
96% Peserta Pelatihan...
96% Peserta Pelatihan Menjahit Ruang Amal Indonesia Diterima Kerja di KITB
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
KEK Industropolis Batang...
KEK Industropolis Batang Catat Investasi Rp456,76 Miliar di Awal Kuartal IV-2025
Rekomendasi
Meski Sekutu Sejati,...
Meski Sekutu Sejati, Mengapa Pentagon Tingkatkan Ancaman Mata-mata Israel ke Tingkat Tertinggi?
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved