Batang Berlakukan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Besarannya

Senin, 17 Agustus 2020 - 15:33 WIB
loading...
Batang Berlakukan Denda...
Bupati Batang Wihaji saat menjadi inspektur upacara bendera peringatan HUT Rke075 Kemerdekaan, Senin (17/8/2020). FOTO : Istimewa
A A A
BATANG - Bupati Batang Wihaji telah mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup) hasil turunan Intruksi Presiden RI No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Bupati Batang Wihaji menjelaskan, penegakan Perkada atau Perbu protokol kesehatan untuk memutus mata rantai viru korona dengan cara operasi secara intensif ke lapangan, mulai dari teguran lesan, surat teguran secara tertulis dan denda.

"Denda maksimal Rp10.000 bagi warga yang tidak gunakan masker dan bagi perusahaan yang tidak patuh protokol kesehatan denda maksimal Rp50 juta," kata Wihaji usai upacara HUT ke-75 Kemerdekaan RI, Senin (17/8).(Baca juga : 3 Investor Korea Kepincut KIT Batang, 1 Dipastikan Positif Berinvestasi )

Menurutnya, Perkada atau Perbup tersebut penting karena Pemerintah serius, agar masyarakat tidak menyepelekan protokol kesehatan demi keselamatan bersama. Sudah banyak korban masyarakat yang terpapar COVID-19. Pemerintah lakukan ini agar pandemi cepat selesai," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, Pemkab Batang sudah miliki gerakan zero COVID-19, namun penularanya masih tetap bertambah.

"Saat ini perkembangan penularan virus mengalami peningkatan. Hari ini suda 127 orang positif COVID-19 yang rata - rata orang tanpa gejala (OTG). Oleh karena itu, Program zero COVID-19 kita seriuskan," ujar Wihaji.

Dijelaskan, Perkada atau Peraturan Bupati penegahan hukum protokol kesehatan akan dilaksnakan mulai minggu ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nahdliyin Muda Batang:...
Nahdliyin Muda Batang: Siapa pun Ketum PBNU Harus Bisa Memperkuat Posisi NU
Wabup Batang Suyono...
Wabup Batang Suyono Rutin Bagikan 200 Paket Takjil dan Sembako
Kolaborasi Pengentasan...
Kolaborasi Pengentasan Kemiskinan, Amal Vokasi Digelar di Kawasan Industri Batang
Debat Pilkada Batang,...
Debat Pilkada Batang, Faiz-Suyono Fokus kepada Peningkatan SDM
Mengukur Peluang Kandidat...
Mengukur Peluang Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Batang
96% Peserta Pelatihan...
96% Peserta Pelatihan Menjahit Ruang Amal Indonesia Diterima Kerja di KITB
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
KEK Industropolis Batang...
KEK Industropolis Batang Catat Investasi Rp456,76 Miliar di Awal Kuartal IV-2025
Rekomendasi
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Shin Tae-yong Jadi Pelatih...
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Baru Persija?
Geram Difitnah Somasi...
Geram Difitnah Somasi Ibu, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya
Berita Terkini
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved