Batang Berlakukan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Besarannya

Senin, 17 Agustus 2020 - 15:33 WIB
loading...
Batang Berlakukan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Besarannya
Bupati Batang Wihaji saat menjadi inspektur upacara bendera peringatan HUT Rke075 Kemerdekaan, Senin (17/8/2020). FOTO : Istimewa
A A A
BATANG - Bupati Batang Wihaji telah mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup) hasil turunan Intruksi Presiden RI No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Bupati Batang Wihaji menjelaskan, penegakan Perkada atau Perbu protokol kesehatan untuk memutus mata rantai viru korona dengan cara operasi secara intensif ke lapangan, mulai dari teguran lesan, surat teguran secara tertulis dan denda.

"Denda maksimal Rp10.000 bagi warga yang tidak gunakan masker dan bagi perusahaan yang tidak patuh protokol kesehatan denda maksimal Rp50 juta," kata Wihaji usai upacara HUT ke-75 Kemerdekaan RI, Senin (17/8).(Baca juga : 3 Investor Korea Kepincut KIT Batang, 1 Dipastikan Positif Berinvestasi )

Menurutnya, Perkada atau Perbup tersebut penting karena Pemerintah serius, agar masyarakat tidak menyepelekan protokol kesehatan demi keselamatan bersama. Sudah banyak korban masyarakat yang terpapar COVID-19. Pemerintah lakukan ini agar pandemi cepat selesai," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, Pemkab Batang sudah miliki gerakan zero COVID-19, namun penularanya masih tetap bertambah.

"Saat ini perkembangan penularan virus mengalami peningkatan. Hari ini suda 127 orang positif COVID-19 yang rata - rata orang tanpa gejala (OTG). Oleh karena itu, Program zero COVID-19 kita seriuskan," ujar Wihaji.

Dijelaskan, Perkada atau Peraturan Bupati penegahan hukum protokol kesehatan akan dilaksnakan mulai minggu ini.

"Perbup sudah kita tandatangani, Selasa (18/8) kita operasi bersama Kapolres, Komandan Kodim 0736 Batang dan Kajari untuk melakukan penegakan hukum," tegasnya.

Operasi penegakan hukum protokol kesehatan dilakukan ditempat kerumanan orang, seperti alun- alun, pasar perkantoran dan lembaga lainya.

"Perbup penegakan hukum protokol kesehatan dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan, selama Perbupnya belum dicabut maka masih berlaku,"jelasnya.

Wihaji juga melarang semua kegiatan yang mengumpulkan masa dalam peringatan HUT ke-75 RI . (Baca juga : Upacara Peringatan HUT RI ke-75 Terbatas, Bupati Batang Wihaji Larang Karnaval )

"Tidak boleh ada karnaval atau pawai, dan juga tidak boleh ada hiburan musik dalam perayaan HUT RI kali ini, kita sudah intruksikan sampai ke tingkat desa. Kalau ada yaang melanggar kita tindak karena ini demi keselamatan bersama," pungkasnya.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2616 seconds (0.1#10.140)