Tersangka Pembunuhan di Sampang Terancam Hukuman Mati

Jum'at, 23 November 2018 - 19:00 WIB
Tersangka Pembunuhan di Sampang Terancam Hukuman Mati
Tersangka Pembunuhan di Sampang Terancam Hukuman Mati
A A A
SURABAYA - Tersangka pembunuhan Subaidi, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Idris atau Andika Bin Misnadin dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12/Drt/1951. Dia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, motif pembunuhan akibat tersangka sakit hati karena Subaidi meng-upload video tersangka di media sosial (medsos) Facebook. Korban di medsos tersebut juga menulis kata-kata kasar hingga mengancam akan membunuh tersangka.

"Tersangka menembak korban dengan menggunakan senjata api rakitan ke arah dada kiri bawah hingga menembus pinggang kanan bawah korban sebanyak satu kali. Hingga akhirnya korban meninggal dunia," katanya, Jumat (23/11/2018).

Kasus ini bermula pada Minggu (28/11/2018) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Ustaz Bahrud yang berasal dari Desa Sokobanah Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang datang ke rumah Idris. Kedatangan Bahrud untuk mengklarifikasi dengan membawa tiga lembar kertas berisi screenshot postingan di dalam media sosial (medsos) Facebook. Di medsos itu tampak gambar Habib Bahar sedang memegang samurai dengan kata-kata "Siapa pendukung Jokowi yang ingin merasakan pedang ini".

(Baca Juga: Anggota PPS Ditembak, Polda Jatim Pastikan Tak Terkait PSU Sampang
Postingan itu lantas dibalas akun Idris Afandi Afandi dengan kata-kata "Saya pingin merasakan tajamnya pedang Habib Bahar tersebut". Hal itulah yang membuat Bahrud ingin mengklarifikasi kepada tersangka. Tersangka lalu menjelaskan kepada Bahrud bahwa nama akun Idris Afandi Afandi benar miliknya. Namun bukan dia yang membalas postingan Habib Bahar karena handphone-nya sudah dijual. Saat dijual, tersangka belum sempat log out dari Facebook.

Keesokan harinya, Idris di telepon Farida, kakak iparnya. Dia mengatakan di Facebook ada unggahan video Idris. Yang mengunggah adalah Ahmad Alfateh dengan disertai kata-kata. "Ini dia orang yang mau melawan Habib Bahar, ketakutan sampai kencing di celana saat didatangi FPI, saya tahu siapa kamu Idris dan kapan saja saya ketemu kamu akan saya bunuh kamu, cuma jadi LSM tai kamu itu jangan sok jago".

Mendengar hal itu, Idris mencari informasi dengan bertanya kepada Suryadi, seorang wartawan. Idris bertanya apakah benar seorang dengan nama akun Ahmed Alfateh mengunggah video. Suryadi membenarkan. Idris kemudian mendatangi Sakroni untuk mencari informasi siapa pemilik akun Ahmed Alfateh tersebut. Idris bertanya ke Sakroni karena dia melihat foto profil Ahmed Alfateh menggunakan baju seperti dokter.

Ternyata Sakroni kenal pemilik akun Ahmed Alfateh dan diketahui bernama Subaidi, warga Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Idris sempat mendatangi rumah Subaidi dengan maksud mengklarifikasi akan postingan videonya. Namun Idris tidak bertemu dengan Subaidi. Dia hanya bertemu mertua perempuannya.

"Dari mertuanya itu Idris mengetahui bahwa Subaidi bekerja sebagai tukang gigi," kata Barung. (Baca Juga: Ini Kronologi Penembakan Anggota PPS Sokobanah Sampang(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7996 seconds (0.1#10.140)