Polda Jatim Ringkus Tiga Pelaku Penembakan Teknisi di Bangkalan
loading...
A
A
A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Banngkalan berhasil meringkus tiga pelaku penembakan terhadap seorang teknisi bernama Aswar.Ketiga pelaku penembakan yang diamankan diantaranya, S (33) warga Sawahan, Kota Surabaya. Lalu D, (34) warga Dukuh Pakis, Kota Surabaya. Terakhir F (35) warga Kelurahan Keraton, Kabupaten Bangkalan.
Kasus ini bermula pada Sabtu (7/8/2021). Saat itu, korban mendapat order untuk memperbaiki jaringan kabel wifi yang rusak di perumahan Kailas, Dusun Karangpandan, Desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Awalnya korban ditemani tiga orang teknisi lainnya dan dua orang teman korban.
Namun pukul 20.30 WIB, ketiga teknisi mendahului pulang. Kemudian korban melanjutkan perbaikan pada titik kerusakan instalasi berupa kabel yang terputus di posisi pinggir jalan pada akses masuk perumahan Kailas.
Sekitar pukul 22.00 WIB, ketika proses perbaikan sedang berjalan, tiba-tiba datang seorang laki-laki tak dikenal dengan cara jalan kaki dari sisi timur (semak-semak), langsung mendekat dan menembak korban sebanyak dua kali pada jarak 3 meter.
Tembakan pertama mengenai lengan kiri dan membuat korban terjatuh. Tembakan kedua diarahkan pada kepala korban. Tembakan itu meleset dan hanya menyerempet dan langsung mengenai tanah. "Pelaku sebelumnya telah merencanakan upaya pembunuhan tersebut,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta di Mapolres Bangkalan, Rabu (12/8/2021).
Ketiga pelaku memiliki peran berbeda. S merupakan pelaku utama yang melakukan penembakan. Kemudian D berperan membantu memutuskan kabel wifi disekitar lokasi penembakan yang telah ditentukan agar korban dapat dieksekusi di lokasi tersebut. Sedangkan F berperan membantu mencari informasi keberadaan korban dan menunjukkan lokasi keberadaan korban pada saat kejadian.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini diantaranya, satu pucuk senjata api rakitan model revolver warna silver (krom), tujuh butir peluru kaliber 38, satu buah proyektil yang diamankan dari TKP dan lain-lain. Baca juga:
Polda Diminta Transparan Tangani Kasus Penembakan Maut di Barukang
Ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP jo. Pasal 56 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Drt RI Nomor 12 tahun 1951 yang diancam pidana maksimal 13 tahun penjara dan 20 tahun penjara.
Kasus ini bermula pada Sabtu (7/8/2021). Saat itu, korban mendapat order untuk memperbaiki jaringan kabel wifi yang rusak di perumahan Kailas, Dusun Karangpandan, Desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Awalnya korban ditemani tiga orang teknisi lainnya dan dua orang teman korban.
Namun pukul 20.30 WIB, ketiga teknisi mendahului pulang. Kemudian korban melanjutkan perbaikan pada titik kerusakan instalasi berupa kabel yang terputus di posisi pinggir jalan pada akses masuk perumahan Kailas.
Sekitar pukul 22.00 WIB, ketika proses perbaikan sedang berjalan, tiba-tiba datang seorang laki-laki tak dikenal dengan cara jalan kaki dari sisi timur (semak-semak), langsung mendekat dan menembak korban sebanyak dua kali pada jarak 3 meter.
Tembakan pertama mengenai lengan kiri dan membuat korban terjatuh. Tembakan kedua diarahkan pada kepala korban. Tembakan itu meleset dan hanya menyerempet dan langsung mengenai tanah. "Pelaku sebelumnya telah merencanakan upaya pembunuhan tersebut,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta di Mapolres Bangkalan, Rabu (12/8/2021).
Ketiga pelaku memiliki peran berbeda. S merupakan pelaku utama yang melakukan penembakan. Kemudian D berperan membantu memutuskan kabel wifi disekitar lokasi penembakan yang telah ditentukan agar korban dapat dieksekusi di lokasi tersebut. Sedangkan F berperan membantu mencari informasi keberadaan korban dan menunjukkan lokasi keberadaan korban pada saat kejadian.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini diantaranya, satu pucuk senjata api rakitan model revolver warna silver (krom), tujuh butir peluru kaliber 38, satu buah proyektil yang diamankan dari TKP dan lain-lain. Baca juga:
Polda Diminta Transparan Tangani Kasus Penembakan Maut di Barukang
Ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP jo. Pasal 56 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Drt RI Nomor 12 tahun 1951 yang diancam pidana maksimal 13 tahun penjara dan 20 tahun penjara.
(don)