Bos Mucikari Artis VS Ditangkap, Ngaku Untung Rp8 Juta
loading...
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandar Lampung kembali menangkap seorang pria yang menjadi mucikari penyedia jasa layanan prostitusi online yang melibatkan artis VS. Mucikari ini ditangkap setelah sebelumnya polisi melakukan pengembangan terkait kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan kalangan artis di Tanah Air. (Baca juga: Diduga Prostitusi Online, Artis VS Digerebek di Kamar Hotel Berbintang)
Tersangka yang berhasil ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung ini diketahui berinisial BS, warga Bekasi, Jawa Barat. BS ditangkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan terkait kasus dugaan tindak pidana prostitusi online yang melibatkan artis seni peran berinisial VS. (Baca juga: Sepekan Dirawat, Wabup Way Kanan Meninggal di Ruang Isolasi COVID-19)
Di hadapan petugas, BS mengaku menyediakan jasa prostitusi di kalangan artis dan model ternama sejak lima tahun lalu. Bahkan dalam kasus yang melibatkan artis VS ini, BS mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp8 juta. (Baca juga: Rumah Bupati Kediri Diteror Petasan, Pelaku Terekam CCTV)
Menurut BS, awalnya VS meminta dicarikan pekerjaan tambahan melalui rekannya berinisial MK dan MA yang sudah terlebih dulu dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Selanjutnya BS menghubungi VS dan memintanya datang ke salah satu hotel di Kota Bandar Lampung untuk menemani kencan seorang pria pengusaha berinisial S. (Baca juga: Dijahit Sendiri, Pemuda Papua Bentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 2 Km)
Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Liafani Karen mengatakan, penangkapan terhadap tersangka BS dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tersangka MK dan MA. “Kedua tersangka ini menyebut jika BS merupakan muncikari atau penyedia jasa layanan seks yang biasa melibatkan sejumlah artis dan model di Tanah Air,” katanya, Minggu (16/8/2020).
Atas pebuatannya itu, tersangka BS kini masih menjalani pemerisaan di ruang Unit PPA Satresrkim Polresta Bandar Lampung. Tersangka bakal dijerat dengan pasal tindak pidana tentang perdagangan manusia serta terancam hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, petugas PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar sindikat prostitusi online penyedia jasa layanan seks yang melibatkan artis seni peran berinisial VS bersama dua orang diduga mucikarinya. Mereka diamankan polisi di salah satu hotel berbintang di kawasan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung pada Selasa, 28 Juli 2020 lalu.
Dalam kasus ini artis seni peran vs ditetapkan sebagai saksi korban. Sementara dua orang rekannya berinisial MK dan MA ditahan oleh polisi lantaran diduga kuat sebagai perantara penyedia jasa layanan prostitusi.
Tersangka yang berhasil ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung ini diketahui berinisial BS, warga Bekasi, Jawa Barat. BS ditangkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan terkait kasus dugaan tindak pidana prostitusi online yang melibatkan artis seni peran berinisial VS. (Baca juga: Sepekan Dirawat, Wabup Way Kanan Meninggal di Ruang Isolasi COVID-19)
Di hadapan petugas, BS mengaku menyediakan jasa prostitusi di kalangan artis dan model ternama sejak lima tahun lalu. Bahkan dalam kasus yang melibatkan artis VS ini, BS mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp8 juta. (Baca juga: Rumah Bupati Kediri Diteror Petasan, Pelaku Terekam CCTV)
Menurut BS, awalnya VS meminta dicarikan pekerjaan tambahan melalui rekannya berinisial MK dan MA yang sudah terlebih dulu dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Selanjutnya BS menghubungi VS dan memintanya datang ke salah satu hotel di Kota Bandar Lampung untuk menemani kencan seorang pria pengusaha berinisial S. (Baca juga: Dijahit Sendiri, Pemuda Papua Bentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 2 Km)
Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Liafani Karen mengatakan, penangkapan terhadap tersangka BS dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tersangka MK dan MA. “Kedua tersangka ini menyebut jika BS merupakan muncikari atau penyedia jasa layanan seks yang biasa melibatkan sejumlah artis dan model di Tanah Air,” katanya, Minggu (16/8/2020).
Atas pebuatannya itu, tersangka BS kini masih menjalani pemerisaan di ruang Unit PPA Satresrkim Polresta Bandar Lampung. Tersangka bakal dijerat dengan pasal tindak pidana tentang perdagangan manusia serta terancam hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, petugas PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar sindikat prostitusi online penyedia jasa layanan seks yang melibatkan artis seni peran berinisial VS bersama dua orang diduga mucikarinya. Mereka diamankan polisi di salah satu hotel berbintang di kawasan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung pada Selasa, 28 Juli 2020 lalu.
Dalam kasus ini artis seni peran vs ditetapkan sebagai saksi korban. Sementara dua orang rekannya berinisial MK dan MA ditahan oleh polisi lantaran diduga kuat sebagai perantara penyedia jasa layanan prostitusi.
(shf)