Camat Perintahkan SK Pemberhentian 16 Parades Dibatalkan
loading...
A
A
A
BATUBARA - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 1 DPRD Batubara dengan perangkat desa (Parades) Sei Simujur dan Pemkab Batubara memutuskan akhirnya Camat Laut Tador perintahkan Kades Sei Simujur segera membatalkan SK pemberhentian 16 perangkat desanya.
Bersama dengan pembatalan SK tersebut Kades juga diperintahkan untuk mengaktifkan kembali parades yang diberhentikannya.
Hasil tersebut diperoleh setelah RDP yang dipimpin Ketua Komisi 1 Azhar Amri yang digelar di ruang paripurna dewan, Kamis (30/4/20) petang.
Peserta RDP baik dari Komisi 1 DPRD maupun dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Batubara, Camat Laut Tador, Kadis PMD dan Kabag Hukum Setdakab Batubara terlihat jengkel dengan sikap dan perkataan Kades yang selalu membenarkan alasannya memberhentikan seluruh paradesnya.
Camat Laut Tador Adil Hasibuan mengaku Kades ada koordinasi dengan Camat perihal penggantian parades.
Namun saat itu Camat minta Kades agar saat ini fokus tangani covid-19 dulu sesuai Surat Edaran Bupati tanggal 31 Maret 2020 yang melarang Kades mengganti paradesnya. (Baca juga : Kasus Pemberhentian Parades Meruncing, Kades Sei Simujur Dilaporkan ke DPRD )
Memang berdasarkan Surat Edaran Bupati tentang penggantian parades diperbolehkan 3 bulan setelah pelantikan Kades yang berlangsung akhir Desember tahun lalu. "Namun penggantian harus sesuai peraturan yang berlaku," tegas Camat.
Sebelumnya, Sektetaris PPDI Kab Batubara Ariyanto,S.Fil dalam laporannya telah meminta Kades Sei Simujur membatalkan SK pemberhentian parades lantaran prosesnya menabrak aturan serta mengembalikan parades pada posisi tugasnya masing-masing.
Demikian pula Dinas PMD melalui Sekretaris Dinas Elizar menilai penggantian parades Desa Sei Simujur tidak sesuai peraturan yang berlaku seperti Permendagri No. 67 tahun 2017 serta tidak memiliki rekomendasi tertulis dari Camat.
Senada, Kabag Hukum Setdakab Rahmad Sirait mengatakan tidak ada celah bagi Kades memberhentikan parades terlebih telah ada SE Bupati yang melarang Kades melakukan penggantian parades dalam situasi darurat Covid-19.
Pada tanggapannya, Sarianto Damanik yang merupakan satu dari 7 anggota Komisi 1 yang hadir justru menyesalkan diabaikannya kesepakatan yang telah dibuat bahwa Kades harus membatalkan SK pemberhentian namun tidak dilaksanakan.
Bersama dengan pembatalan SK tersebut Kades juga diperintahkan untuk mengaktifkan kembali parades yang diberhentikannya.
Hasil tersebut diperoleh setelah RDP yang dipimpin Ketua Komisi 1 Azhar Amri yang digelar di ruang paripurna dewan, Kamis (30/4/20) petang.
Peserta RDP baik dari Komisi 1 DPRD maupun dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Batubara, Camat Laut Tador, Kadis PMD dan Kabag Hukum Setdakab Batubara terlihat jengkel dengan sikap dan perkataan Kades yang selalu membenarkan alasannya memberhentikan seluruh paradesnya.
Camat Laut Tador Adil Hasibuan mengaku Kades ada koordinasi dengan Camat perihal penggantian parades.
Namun saat itu Camat minta Kades agar saat ini fokus tangani covid-19 dulu sesuai Surat Edaran Bupati tanggal 31 Maret 2020 yang melarang Kades mengganti paradesnya. (Baca juga : Kasus Pemberhentian Parades Meruncing, Kades Sei Simujur Dilaporkan ke DPRD )
Memang berdasarkan Surat Edaran Bupati tentang penggantian parades diperbolehkan 3 bulan setelah pelantikan Kades yang berlangsung akhir Desember tahun lalu. "Namun penggantian harus sesuai peraturan yang berlaku," tegas Camat.
Sebelumnya, Sektetaris PPDI Kab Batubara Ariyanto,S.Fil dalam laporannya telah meminta Kades Sei Simujur membatalkan SK pemberhentian parades lantaran prosesnya menabrak aturan serta mengembalikan parades pada posisi tugasnya masing-masing.
Demikian pula Dinas PMD melalui Sekretaris Dinas Elizar menilai penggantian parades Desa Sei Simujur tidak sesuai peraturan yang berlaku seperti Permendagri No. 67 tahun 2017 serta tidak memiliki rekomendasi tertulis dari Camat.
Senada, Kabag Hukum Setdakab Rahmad Sirait mengatakan tidak ada celah bagi Kades memberhentikan parades terlebih telah ada SE Bupati yang melarang Kades melakukan penggantian parades dalam situasi darurat Covid-19.
Pada tanggapannya, Sarianto Damanik yang merupakan satu dari 7 anggota Komisi 1 yang hadir justru menyesalkan diabaikannya kesepakatan yang telah dibuat bahwa Kades harus membatalkan SK pemberhentian namun tidak dilaksanakan.