Simpan dan Jual Senjata Api Ilegal, Ibu Rumah Tangga di Bandung Ditangkap Polisi

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:44 WIB
loading...
Simpan dan Jual Senjata Api Ilegal, Ibu Rumah Tangga di Bandung Ditangkap Polisi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Dirreskrimum Kombes Pol Surawan menunjukkan tersangka HSL dan barang bukti senjata api ilegal. Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Kedapatan menyimpan dan menjual senjata api ilegal , seorang ibu rumah tangga HSL ditangkap polisi. Dari HSL warga Jalan Awiligar, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, disita belasan senjata api ilegal serta ribuan butir peluru.

Akibat perbuatannya, HSL disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau minimal 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, HSL menyimpan senjata api dan amunisi yang merupakan titipan suaminya Phiong King Lay (PKL) sejak Agustus 2023. Sedangkan PKL saat ini menjalani hukuman di Lapas Cipinang karena perkara kepemilikan senjata api ilegal.



"HSL menerima titipan senjata yang tersimpan di rumah Kompleks Bea Cukai Blok A7 Nomor 2 RT 011/007, Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Pada 4 Maret 2024, HSL memindahkan senjata api itu ke rumah keluarganya di Jalan Awiligar, Kelurahan Cibeunying, Cimenyan, Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Surawan.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan, kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal ini terungkap setelah anggota Ditreskrimum Polda Jabar melakukan penyelidikan terhadap rumah Asep Ahmad Mulyana, adik dari HSL. Kemudian tim serse dari Ditreskrimum didampingi menggeledah rumah Asep Ahmad Mulyana.

"Di salah satu kamar tim menemukan kardus-kardus dilakban. Setelah dibuka ternyata berisi berbagai macam senjata api dan peluru. Menurut keterangan Asep Ahmad Mulyana, senjata dan peluru itu milik Hanny Sin Lan yang merupakan istri dari Phiong King Lay. Kemudian tim mengamankan HSL dan barang bukti ke Polda Jabar," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dari tangan HSL, tutur Kabid Humas, petugas menyita 20 pucuk senjata api laras panjang, terdiri dari jenis, senjata serbu FNC kaliber 5,56 milimeter (mm), 2 Colt AR 15 kaliber 5.56 mm, Battle Arm kaliber 5,56 mm, BCM Riffle Company kaliber 5,56 mm, dan Colt M4 A1 Carbin kaliber 5,56 mm.



Senjata airsoft gun laras panjang Dessert Tech Lec West Valley, dua Sniper FN Harstall kaliber 762 mm, dua pucuk Sniper West Germany kaliber 5,56 mm, Sniper Zero Java Brno MP kaliber 5,56 mm, tiga US Carbine kaliber 30 mm.

Senapan berburu Brno Mede kaliber 12, Winchester kaliber 30 mm, Sniper Calt Walter Umdo kaliber 22 mm, Itaka gun model 37 13 12 kaliber 12 ga, senjata berburu 12 Gag Type Shotgun.

Kemudian disita pula 11 pucuk senjata laras pendek, terdiri atas pistol FN kaliber 45 mm, FN kaliber 9 mm, Revolver 9 mm, Revoler 38 mm, Revolver Trade Mark 38 mm, Revolver Type Taurus 38 mm, Revolver 22 mm, Revolver rakitan, pistol S&W 22 mm, S&S 7,65 mm, dan pistol Colt 22 mm.

"Total peluru berbagai kaliber yang disita sebanyak 9.673 butir. Paling banyak peluru kaliber 5,56 mm sebanyak 6.700 butir,” kata Kabid Humas Polda jabar

Kemudian 158 butir peluru kaliber 7,62 x 39 mm, peluru kaliber 7,62x51 mm sebanyak 15 butir, kaliber 8,6 mm 282 butir, kaliber 7,62 mm 50 butir. Disita juga 19 tas senjata laras panjang, tiga box peluru, 42 magazine kosong senjata laras panjang, 34 magazine laras pendek, dan satu kaleng peluru angin.

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka HSL bukan hanya menyimpan dan menyembunyikan, tetapi juga menjual senjata api ilegal itu. Karenanya, HSL dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1755 seconds (0.1#10.140)