Buron 3 Bulan, Polisi Tangkap Remaja Pelaku Pembacokan
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Buron selama 3 bulan lebih, seorang remaja berinisial RM (18) ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota. RM merupakan terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan FP (18) hingga luka di perut dan kaki akibat sabetan senjata tajam.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan RM dari persembunyian di rumah kerabatnya, di Kampung Ciseureuh, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Senin (25/3/2024) pukul 19.00 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, RM melayangkan celuriit ke tubuh FP sebayak 3 kali hingga terluka.
Selain mengamankan RM, lanjut Bagus, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa visum et repertum dan sebilah senjata tajam jenis celurit yang dipergunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya.
”Jadi kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini tidak hanya dilakukan RM saja, melainkan dilakukan pula oleh beberapa temannya yang telah kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), yaitu J, C, F, K, A dan F," ujar Bagus.
Lebih rinci Bagus menjelaskan, kronologi kejadian terjadi di Jalan KH A Sanusi, Kampung Ciseureuh Talang, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada pertengahan Januari 2024.
Kejadian berawal saat terduga pelaku bersama 6 temannya hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok korban. Di lokasi kejadian mereka melihat korban bersama 7 teman lainnya berada di sisi jalan menggunakan 3 unit sepeda motor.
Melihat hal itu, ujar Bagus, terduga pelaku bersama 6 temannya yang telah dilengkapi dengan senjata tajam langsung menggertak dan mengayun-ngayunkan celurit kepada kelompok korban hingga kelompok korban terdesak dan melarikan diri.
"Akan tetapi, FP yang sempat dibonceng temannya tersebut terjatuh hingga dianiaya terduga pelaku menggunakan senjata tajam dan mengalami luka sayatan pada bagian perut dan kaki,” jelas Bagus.
Bagus menambahkan, hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Akibat perbuatannya dia dijerat Pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan RM dari persembunyian di rumah kerabatnya, di Kampung Ciseureuh, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Senin (25/3/2024) pukul 19.00 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, RM melayangkan celuriit ke tubuh FP sebayak 3 kali hingga terluka.
Selain mengamankan RM, lanjut Bagus, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa visum et repertum dan sebilah senjata tajam jenis celurit yang dipergunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya.
”Jadi kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini tidak hanya dilakukan RM saja, melainkan dilakukan pula oleh beberapa temannya yang telah kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), yaitu J, C, F, K, A dan F," ujar Bagus.
Lebih rinci Bagus menjelaskan, kronologi kejadian terjadi di Jalan KH A Sanusi, Kampung Ciseureuh Talang, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada pertengahan Januari 2024.
Kejadian berawal saat terduga pelaku bersama 6 temannya hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok korban. Di lokasi kejadian mereka melihat korban bersama 7 teman lainnya berada di sisi jalan menggunakan 3 unit sepeda motor.
Baca Juga
Melihat hal itu, ujar Bagus, terduga pelaku bersama 6 temannya yang telah dilengkapi dengan senjata tajam langsung menggertak dan mengayun-ngayunkan celurit kepada kelompok korban hingga kelompok korban terdesak dan melarikan diri.
"Akan tetapi, FP yang sempat dibonceng temannya tersebut terjatuh hingga dianiaya terduga pelaku menggunakan senjata tajam dan mengalami luka sayatan pada bagian perut dan kaki,” jelas Bagus.
Bagus menambahkan, hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Akibat perbuatannya dia dijerat Pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
(wib)