Buron 3 Bulan, Polisi Tangkap Remaja Pelaku Pembacokan
Selasa, 26 Maret 2024 - 20:39 WIB
loading...
Buron selama 3 bulan lebih, seorang remaja berinisial RM (18) ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Foto/Dharmawan Hadi
A
A
A
SUKABUMI - Buron selama 3 bulan lebih, seorang remaja berinisial RM (18) ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota. RM merupakan terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan FP (18) hingga luka di perut dan kaki akibat sabetan senjata tajam.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan RM dari persembunyian di rumah kerabatnya, di Kampung Ciseureuh, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Senin (25/3/2024) pukul 19.00 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, RM melayangkan celuriit ke tubuh FP sebayak 3 kali hingga terluka.
Baca juga; Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Pria yang Tergeletak Bersimbah Darah di Soreang
Selain mengamankan RM, lanjut Bagus, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa visum et repertum dan sebilah senjata tajam jenis celurit yang dipergunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya.
”Jadi kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini tidak hanya dilakukan RM saja, melainkan dilakukan pula oleh beberapa temannya yang telah kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), yaitu J, C, F, K, A dan F," ujar Bagus.
Lebih rinci Bagus menjelaskan, kronologi kejadian terjadi di Jalan KH A Sanusi, Kampung Ciseureuh Talang, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada pertengahan Januari 2024.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan RM dari persembunyian di rumah kerabatnya, di Kampung Ciseureuh, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Senin (25/3/2024) pukul 19.00 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, RM melayangkan celuriit ke tubuh FP sebayak 3 kali hingga terluka.
Baca juga; Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Pria yang Tergeletak Bersimbah Darah di Soreang
Selain mengamankan RM, lanjut Bagus, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa visum et repertum dan sebilah senjata tajam jenis celurit yang dipergunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya.
”Jadi kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini tidak hanya dilakukan RM saja, melainkan dilakukan pula oleh beberapa temannya yang telah kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), yaitu J, C, F, K, A dan F," ujar Bagus.
Lebih rinci Bagus menjelaskan, kronologi kejadian terjadi di Jalan KH A Sanusi, Kampung Ciseureuh Talang, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada pertengahan Januari 2024.
Lihat Juga :