Pria Ngaku Nabi di Tebing Tinggi Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
TEBING TINGGI - Seorang pria yang mengklaim sebagai nabi di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara akhirnya dijadikan tersangka oleh Polres Tebing Tinggi. JK (35) ditahan dan dijerat Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon mengatakan, penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah pria yang mengaku nabi tersebut diperiksa bersama saksi-saksi serta dilakukan gelar perkara.
Menurut dia, pelaku merupakan penduduk Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi. ”Pelaku berhasil diamankan disebuah bengkel di Jalan Belibis/Musyawarah, Kota Tebing Tinggi, tidak jauh dari rumahnya, kini sudah ditahan,” kata Andreas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kasus ini bermula setelah pria tersebut mengklaim dirinya sebagai nabi dan melakukan postingan di media sosial yang kemudian menjadi viral. Setelah viral, pria ini ditangkap pada Selasa (19/3) di rumahnya, Jalan Belibis, sebuah bengkel yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.
barang bukti yang telah diamankan antara lain sebuah jubah, handphone, mimbar, tripod, dan headset. Namun, untuk motif JK mengunggah video tersebut polisi masih belum membeberkannya, proses penyidikan masih terus dilakukan.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon mengatakan, penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah pria yang mengaku nabi tersebut diperiksa bersama saksi-saksi serta dilakukan gelar perkara.
Menurut dia, pelaku merupakan penduduk Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi. ”Pelaku berhasil diamankan disebuah bengkel di Jalan Belibis/Musyawarah, Kota Tebing Tinggi, tidak jauh dari rumahnya, kini sudah ditahan,” kata Andreas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kasus ini bermula setelah pria tersebut mengklaim dirinya sebagai nabi dan melakukan postingan di media sosial yang kemudian menjadi viral. Setelah viral, pria ini ditangkap pada Selasa (19/3) di rumahnya, Jalan Belibis, sebuah bengkel yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.
barang bukti yang telah diamankan antara lain sebuah jubah, handphone, mimbar, tripod, dan headset. Namun, untuk motif JK mengunggah video tersebut polisi masih belum membeberkannya, proses penyidikan masih terus dilakukan.
(ams)