Pria Ngaku Nabi di Tebing Tinggi Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara
Kamis, 21 Maret 2024 - 08:25 WIB
loading...
Polres Tebing Tinggi menahan nabi palsu tersangka JK (35). Foto: iNews TV/Abdullah Sani Hasibuan
A
A
A
TEBING TINGGI - Seorang pria yang mengklaim sebagai nabi di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara akhirnya dijadikan tersangka oleh Polres Tebing Tinggi. JK (35) ditahan dan dijerat Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon mengatakan, penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah pria yang mengaku nabi tersebut diperiksa bersama saksi-saksi serta dilakukan gelar perkara.
Baca Juga: Ini Penampakan Pria Mengaku Nabi yang Ditangkap Polisi di Tebing Tinggi
Menurut dia, pelaku merupakan penduduk Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi. ”Pelaku berhasil diamankan disebuah bengkel di Jalan Belibis/Musyawarah, Kota Tebing Tinggi, tidak jauh dari rumahnya, kini sudah ditahan,” kata Andreas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon mengatakan, penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah pria yang mengaku nabi tersebut diperiksa bersama saksi-saksi serta dilakukan gelar perkara.
Baca Juga: Ini Penampakan Pria Mengaku Nabi yang Ditangkap Polisi di Tebing Tinggi
Menurut dia, pelaku merupakan penduduk Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi. ”Pelaku berhasil diamankan disebuah bengkel di Jalan Belibis/Musyawarah, Kota Tebing Tinggi, tidak jauh dari rumahnya, kini sudah ditahan,” kata Andreas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Lihat Juga :