Tok! Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Smart City Divonis 1,5 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
Mengenai putusan tersebut, terdakwa Budi Santika langsung menerima, sedangkan Jaksa KPK masih pikir-pikir.
"Saya menerima yang mulia," ujar Budi Santika.
"Sesuai SOP kami akan laporkan dulu kepada pimpinan, jadi kami pikir-pikir yang mulia," timpal jaksa KPK.
Sebagai informasi, Budi Santika merupakan terdakwa dalam pusaran kasus korupsi Bandung Smart City yang menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana serta dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan.
"Saya menerima yang mulia," ujar Budi Santika.
"Sesuai SOP kami akan laporkan dulu kepada pimpinan, jadi kami pikir-pikir yang mulia," timpal jaksa KPK.
Sebagai informasi, Budi Santika merupakan terdakwa dalam pusaran kasus korupsi Bandung Smart City yang menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana serta dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan.
(shf)