Pasutri Pencopet Tertangkap Tangan oleh Warga di Pasar

Minggu, 16 Agustus 2020 - 00:00 WIB
loading...
Pasutri Pencopet Tertangkap Tangan oleh Warga di Pasar
Pasutri Pencopet Tertangkap Tangan oleh Warga di Pasar. Foto/iNewsTV/Ahmad Husein Lubis
A A A
MANDAILING NATAL - Pasangan suami istri (Pasutri) di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) ditangkap warga usai mencopet dompet milik korbannya yang tengah berbelanja di pasar.

Usai tertangkap warga, keduanya lantas diserahkan ke polisi. Berdasarkan keterangan dari pengakuan pelaku, aksi ini sudah dilakukan berulang kali. (Baca juga: Sudah Sepekan Serdadu Lalat Serang Desa di Madina )

Video amatir warga ini merekam pelaku pencopetan yang baru diamankan usai aksinya kepergok mencopet dompet di dalam tas seorang ibu yang tengah berbelanja di Pasar Lama Panyabungan, Madina, Sumut. (Baca juga: Emak-emak Komplotan Copet Beraksi di Solo )

Pelaku yang diamankan merupakan seorang wanita berisial M, warga Desa Sarak Matua, Madina. Setelah mengamankan M, warga juga mengamankan F yang tak lain adalah suami dari M.

Pasangan suami istri ini lantas dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Dari keterangan keduanya kepada polisi, aksi pencopetan ini dilakukan secara berkelompok, M bersama 2 rekannya yang kabur usai kejadian datang ke pasar dan membuntuti setiap pembeli yang akan dijadikan korban. Sementara F yang merupakan suami M menunggu di parkiran pasar.

M bersama rekannya sengaja mengincar korban wanita lanjut usia karena biasanya para lansia ini kurang waspada saat berbelanja dan korbannya kali ini adalah Khadijah (60).

Modus para pelaku yakni dengan memepet korbannya di sebuah toko. Lalu seorang pelaku merobek tas korbannya dengan silet. Sesudah itu mengambil dompet yang berada di dalam tas. Kemudian 2 orang lainnya bertugas mengalihkan perhatian korban dan pedagang pasar.

“Pertama kami ikuti korban mulai dari saat membeli rambutan. Saat membayar rambutan terlihat ada uang di dalam dompetnya, kemudian dia belanja ke sebuah toko dan saat itulah kami beraksi,” kata M.

Setelah mengamankan pasutri ini, polisi masih memburu 2 pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya.

“Atas perbuatannya, pasutri pelaku copet ini terancam hukuman 7 tahun penjara dijerat pasal 362 KUHP pencurian dengan pemberatan atau curat,” kata Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Iptu P Ritonga.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1362 seconds (0.1#10.140)